Tugumalang.id – Pengemudi mobil Toyota Innova bernopol DK 1125 OW kabur dan menabrak empat kendaraan di Kota Malang saat hendak diperiksa polisi. Mobil itu ternyata sempat bergoyang ketika anggota Sabhara Polresta Malang Kota melakukan Operasi Ketupat Semeru, pada Senin (25/4/2022) malam.
“Pada saat petugas kami melihat mobil itu berhenti di sebelah Museum Brawijaya, di mana tempatnya itu juga remang-remang, kondisi mobilnya bergoyang-goyang, maka petugas menghampirinya,” kata Kasat Sabhara Polresta Malang Kota, Kompol Syabain, pada Selasa (26/4/2022).
Disebutkan, dari keadaan mobil yang bergoyang itulah, petugas berinisiatif untuk memeriksanya. Namun saat mobil itu diketuk petugas, pengemudi tak keluar dan justru kabur menancap gas sehingga pihaknya menduga ada tindakan mesum yang dilakukan pengemudi dan penumpang mobil itu.

“Yang jelas kendaraan tertutup, di mana kaca mobil itu punya tingkat kegelapan yang tak bisa dilihat dari luar sehingga petugas mengetuk mobil itu, tapi ketukan itu membuat mereka melarikan diri,” jelasnya.
Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Yoppy Anggi Khrisna menjelaskan bahwa mobil tersebut berisi dua orang yakni laki-laki dan perempuan. Salah satunya, pengemudi mobil berinisial SRO (21), seorang mahasiswa asal Kota Batu. Namun pihaknya belum bisa mengungkapkan identitas perempuan yang ada di dalam mobil itu.
“Kalau indikasinya mungkin mesum. Indikasi lain seperti narkoba tidak ada. Mungkin dia takut akan diperiksa sehingga kabur,” ucapnya.
“Namun kami hanya melakukan pemeriksaan terkait tabrak lari. Terkait masalah mereka berbuat mesum atau tidak, kami belum ke arah sana,” imbuhnya.
Empat kendaraan yang ditabrak dalam pelarian ini yakni sepeda motor Yamaha NMAX, Yamaha Mio, Honda PCX, dan mobil Daihatshu Sigra. Keempat kendaraan itu ditabrak di Simpang 4 Jalan Ijen, Jalan Bondowoso, Jalan Galunggung, dan Jalan MT Haryono tepat di depan Dinoyo Mall Kota Malang.
Petugas juga sempat mengamankan pengemudi dan penumpang mobil itu ketika diamuk massa. Dari amukan massa itu, mobil mengalami kerusakan di bagian kaca mobil.
“Kondisi pengemudi dan penumpang sekarang diamankan di Unit Laka Polresta Malang Kota. Mereka sehat, tak ada kendala sama sekali,” tandasnya.
Atas perbuatan tabrak lari itu, pengemudi mobil terancam Pasal 312 UU Lalu Lintas dengan ancaman tiga tahun penjara.
Reporter: M Sholeh
Editor: Lizya Kristanti
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID ,
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id