Jumat, Juli 17, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Bisnis

Pengembang di Desa Giripurno Bangun Perumahan di Atas Zona Pertanian

Redaksi by Redaksi
Agustus 27, 2021 6:49 pm
in Bisnis
desa - Pengembang di Desa Giripurno Bangun Perumahan di Atas Zona Pertanian

Anggota DPRD Kota Batu saat sidak lahan perumahan di Desa Giripurno yang dibangun di atas lahan pertanian, pada Jumat (27/8/2021). Foto: Ulul Azmy

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Pembangunan perumahan yang dibangun di atas lahan zona pertanian masih marak dijumpai. Kali ini, ditemukan di Desa Giripurno Kota Batu.

Komisi A dan Komisi C DPRD Kota Batu bersama DPMPTSP Kota Batu melakukan sidak penertiban di sana, pada Jumat (27/8/2021).

READ ALSO

Apa Manfaat Live Streaming bagi Pelaku UMKM?

Masuk Tahun Ajaran Baru, Ini 7 Toko Seragam dan Perlengkapan Sekolah di Kota Malang

Diketahui, developer salah satu perumahan ini telah melanggar ketentuan yang intens dilakukan sejak tahun 2020 lalu.

Lahan perumahan di Desa Giripurno yang dibangun di atas lahan pertanian, pada Jumat (27/8/2021). Foto: Ulul Azmy

Ketua Komisi C DPRD Kota Batu, Khamim Tohari, menuturkan bahwa persoalan seperti ini memang marak ditemui, utamanya di Kota Batu. ”Harusnya, investor developer sudah tahu mana zona pertanian mana yang bukan,” sesalnya, usai sidak.

Kata dia, pemandangan yang justru kerap dilakukan adalah dengan membangun terlebih dulu, baru mengurus izin belakangan.

”Bahkan sering ditemui para pengembang ini adalah orang berpengaruh di Kota Batu yang justru ikut memuluskan pembangunan ini,” kata Khamim.

Hal senada dikatakan anggota Komisi C DPRD Kota Batu, M Didik Subiyanto. Dia mengatakan bahwa seringkali terjadi pembangunan tanpa diurus perizinannya dulu. Sebab itu, dia berharap eksekutif bisa bertindak tegas.

”Karena sudah jelas perumahan ini berdiri di lahan putih, ya artinya harus ditutup. Biar tidak ada yang nakal-nakal lagi. Urusan user yang sudah beli lahan, ya urusan pengembang,” tegasnya.

Kata dia, banyak pengembang yang entah pura-pura atau tidak tahu soal peruntukan lahan ini. Namun hal itu tak mungkin terjadi karena pengembang sudah pasti tahu. ”Tidak masuk akal kalau tidak tahu peruntukan lahan karena itu sudah pekerjaan mereka untuk cari tahu, itu hanya alibi saja kalau pura-pura,” tegas Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Batu tersebut.

Dia berharap, Pemkot Batu tegas dalam menyikapi hal ini mengingat citra Kota Wisata Batu juga hidup dari sektor pertanian. Jika tidak, dikhawatirkan lahan pertanian akan berkurang dan citra agrowisata akan meluntur.

”Ya kalau terus-terusan begini ya bisa habis lahan pertanian. Kan kasian para petani yang bergantung pada hasil tani, mau cari rezeki di mana lagi kalau lahan tidak ada? ganti perumahan semua,” ucapnya.

Sementara, Ketua Komisi A DPRD Kota Batu, Dewi Kartika, mengatakan bahwa banyaknya fenomena ini lantaran ketidaktegasan aturan, terutama soal Perda RTRW.

Diketahui, Perda Nomor 7 tahun 2011 tentang RTRW 2010-2030 Kota Batu mengalami perubahan. Namun hingga kini pembahasannya masih belum final. Aturan ini nanti cukup urgen karena akan mengatur tegas soal zonasi.

Menurut dia, belum disahkannya Perda RTRW ini akan menyulitkan penindakan dinas terkait jika ada kasus seperti ini.

“Kami tidak tahu langkah penindakannya seperti apa sebelum perubahan perda RTRW terbit. Selama ini paling maksimal ya hanya bisa menutup sementara atau menyegel bangunan,” kata Kartika.

Lebih lanjut, pihaknya akan segera berkoordinasi lewat hearing bersama Satpol PP, DPMPTSP-TK, Bappelitbangda, DPUPR, DPKPP, dan Bapenda. Lewat hearing ini, nanti akan dipecahkan bersama soal pembangunan perumahan yang melanggar ketentuan seperti menerabas zonasi.

“Jadi memang perlu langkah mendalam dalam menentukan penindakan. Pengembang perumahan juga harus memenuhi legalitas karena kalau tidak user juga akan dirugikan,” pungkasnya.

Reporter: Ulul Azmy

Editor: Lizya Kristanti

Related Posts

Apa Manfaat Live Streaming bagi Pelaku UMKM?
Bisnis

Apa Manfaat Live Streaming bagi Pelaku UMKM?

Rabu, 15 Jul 2026
Masuk Tahun Ajaran Baru, Ini 7 Toko Seragam dan Perlengkapan Sekolah di Kota Malang
Bisnis

Masuk Tahun Ajaran Baru, Ini 7 Toko Seragam dan Perlengkapan Sekolah di Kota Malang

Senin, 13 Jul 2026
Perbedaan Reseller dan Dropshipper, Pahami Cara Kerjanya dalam Bisnis Online
Bisnis

Perbedaan Reseller dan Dropshipper, Pahami Cara Kerjanya dalam Bisnis Online

Senin, 13 Jul 2026
Jangan Keliru, Ini Perbedaan Omzet, Pendapatan dan Laba yang Perlu Diketahui UMKM
Bisnis

Jangan Keliru, Ini Perbedaan Omzet, Pendapatan dan Laba yang Perlu Diketahui UMKM

Senin, 13 Jul 2026
Mengenal Cara Kerja Iklan Digital untuk Meningkatkan Promosi UMKM
Bisnis

Mengenal Cara Kerja Iklan Digital untuk Meningkatkan Promosi UMKM

Rabu, 8 Jul 2026
Nadia, Salah Satu Penjual Air Minum di Kawasan CFD (Foto: Nathasya Amalia)
Bisnis

Modal Kecil, Untung Ratusan Ribu? Ini Pengalaman Jualan Air Minum di CFD Malang

Senin, 29 Jun 2026
Next Post
mata - Melindungi Mata Air di Sumber Umbul Gemulo Lewat Tradisi Kenduri

Melindungi Mata Air di Sumber Umbul Gemulo Lewat Tradisi Kenduri

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.