Sabtu, Mei 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Bisnis

Pengembang di Desa Giripurno Bangun Perumahan di Atas Zona Pertanian

Redaksi by Redaksi
Agustus 27, 2021 6:49 pm
in Bisnis
Anggota DPRD Kota Batu saat sidak lahan perumahan di Desa Giripurno yang dibangun di atas lahan pertanian, pada Jumat (27/8/2021). Foto: Ulul Azmy

Anggota DPRD Kota Batu saat sidak lahan perumahan di Desa Giripurno yang dibangun di atas lahan pertanian, pada Jumat (27/8/2021). Foto: Ulul Azmy

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Pembangunan perumahan yang dibangun di atas lahan zona pertanian masih marak dijumpai. Kali ini, ditemukan di Desa Giripurno Kota Batu.

Komisi A dan Komisi C DPRD Kota Batu bersama DPMPTSP Kota Batu melakukan sidak penertiban di sana, pada Jumat (27/8/2021).

READ ALSO

37 Tahun Berkarya, Bos JADE Indopratama Didapuk Jadi Top 10 Printerpreneur Indonesia 2026

Jelang 2026, Ini Rekomendasi HP Terbaik Akhir 2025

Diketahui, developer salah satu perumahan ini telah melanggar ketentuan yang intens dilakukan sejak tahun 2020 lalu.

Lahan perumahan di Desa Giripurno yang dibangun di atas lahan pertanian, pada Jumat (27/8/2021). Foto: Ulul Azmy

Ketua Komisi C DPRD Kota Batu, Khamim Tohari, menuturkan bahwa persoalan seperti ini memang marak ditemui, utamanya di Kota Batu. ”Harusnya, investor developer sudah tahu mana zona pertanian mana yang bukan,” sesalnya, usai sidak.

Kata dia, pemandangan yang justru kerap dilakukan adalah dengan membangun terlebih dulu, baru mengurus izin belakangan.

”Bahkan sering ditemui para pengembang ini adalah orang berpengaruh di Kota Batu yang justru ikut memuluskan pembangunan ini,” kata Khamim.

Hal senada dikatakan anggota Komisi C DPRD Kota Batu, M Didik Subiyanto. Dia mengatakan bahwa seringkali terjadi pembangunan tanpa diurus perizinannya dulu. Sebab itu, dia berharap eksekutif bisa bertindak tegas.

”Karena sudah jelas perumahan ini berdiri di lahan putih, ya artinya harus ditutup. Biar tidak ada yang nakal-nakal lagi. Urusan user yang sudah beli lahan, ya urusan pengembang,” tegasnya.

Kata dia, banyak pengembang yang entah pura-pura atau tidak tahu soal peruntukan lahan ini. Namun hal itu tak mungkin terjadi karena pengembang sudah pasti tahu. ”Tidak masuk akal kalau tidak tahu peruntukan lahan karena itu sudah pekerjaan mereka untuk cari tahu, itu hanya alibi saja kalau pura-pura,” tegas Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Batu tersebut.

Dia berharap, Pemkot Batu tegas dalam menyikapi hal ini mengingat citra Kota Wisata Batu juga hidup dari sektor pertanian. Jika tidak, dikhawatirkan lahan pertanian akan berkurang dan citra agrowisata akan meluntur.

”Ya kalau terus-terusan begini ya bisa habis lahan pertanian. Kan kasian para petani yang bergantung pada hasil tani, mau cari rezeki di mana lagi kalau lahan tidak ada? ganti perumahan semua,” ucapnya.

Sementara, Ketua Komisi A DPRD Kota Batu, Dewi Kartika, mengatakan bahwa banyaknya fenomena ini lantaran ketidaktegasan aturan, terutama soal Perda RTRW.

Diketahui, Perda Nomor 7 tahun 2011 tentang RTRW 2010-2030 Kota Batu mengalami perubahan. Namun hingga kini pembahasannya masih belum final. Aturan ini nanti cukup urgen karena akan mengatur tegas soal zonasi.

Menurut dia, belum disahkannya Perda RTRW ini akan menyulitkan penindakan dinas terkait jika ada kasus seperti ini.

“Kami tidak tahu langkah penindakannya seperti apa sebelum perubahan perda RTRW terbit. Selama ini paling maksimal ya hanya bisa menutup sementara atau menyegel bangunan,” kata Kartika.

Lebih lanjut, pihaknya akan segera berkoordinasi lewat hearing bersama Satpol PP, DPMPTSP-TK, Bappelitbangda, DPUPR, DPKPP, dan Bapenda. Lewat hearing ini, nanti akan dipecahkan bersama soal pembangunan perumahan yang melanggar ketentuan seperti menerabas zonasi.

“Jadi memang perlu langkah mendalam dalam menentukan penindakan. Pengembang perumahan juga harus memenuhi legalitas karena kalau tidak user juga akan dirugikan,” pungkasnya.

Reporter: Ulul Azmy

Editor: Lizya Kristanti

Related Posts

CEO JADE Indopratama Rachmad Santoso didapuk jadi Top 10 Printerpreneur Indonesia Awards 2026. Foto: Dok.
Bisnis

37 Tahun Berkarya, Bos JADE Indopratama Didapuk Jadi Top 10 Printerpreneur Indonesia 2026

Selasa, 12 Mei 2026
Ilustrasi rekomendasi HP terbaik. Foto/dok
Bisnis

Jelang 2026, Ini Rekomendasi HP Terbaik Akhir 2025

Kamis, 25 Des 2025
QRIS Bank Indonesia
Bisnis

QRIS, Inovasi Bank Indonesia yang Ubah Wajah Transaksi Digital Nasional

Kamis, 13 Nov 2025
Ilustrasi Investasi Kota Malang. (Foto/M Sholeh)
Bisnis

Investasi Kota Malang Capai Rp2,5 Triliun, Sektor Perhotelan Jadi Primadona

Sabtu, 8 Nov 2025
Peresmian Silatnas IIBF 2025. Foto: Azmy
Bisnis

Gerakan Bangga Beli Produk Indonesia Menggaung di Silatnas IIBF 2025

Kamis, 28 Agu 2025
Paket simpati
Bisnis

Telkomsel Luncurkan Paket Simpati dengan Fitur Rollover: Kuota Tak Lagi Hangus Jika Diperpanjang

Jumat, 8 Agu 2025
Next Post
Melindungi Mata Air di Sumber Umbul Gemulo Lewat Tradisi Kenduri

Melindungi Mata Air di Sumber Umbul Gemulo Lewat Tradisi Kenduri

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Malang PSI Tancap Gas Perkuat Akar Partai, 84 Ribu Bendera Disebar di Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.