Tugumalang.id – Peran Ibu untuk mengasuh anaknya tergantikan oleh nenek karena keharusan membantu suami bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Pengetahuan nenek yang terbatas memberikan dampak yang serius terhadap pemenuhan gizi pada anak terlepas dari makanan yang dikonsumsi tetapi juga pada pemenuhan Asi Eksklusif dari sang ibu.
Dilansir dari portal berita KBR Nusantara (9/2) Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang, Jawa Timur mengatakan, kasus gizi buruk di Kota Malang tidak hanya disebabkan karena kurangnya kualitas pangan, namun juga disebabkan adanya pola asuh yang buruk dan tidak diberikannya ASI oleh Ibu yang bekerja.
Berdasarkan profil kesehatan Kota Malang Tahun 2021 melalui pemeriksaan 4.618 bayi didapatkan hasil sebesar 77,9 % atau sebanyak 3598 bayi yang memperoleh ASI eksklusif. ASI mengandung banyak nutrisi bermanfaat bagi tumbuh kembang anak. Namun tak semua ibu menyusui memiliki kesempatan yang sama karena pekerjaan.
Oleh karenanya, penyediaan ruang laktasi yang sesuai standar kemenkes di tempat kerja menjadi upaya yang harus dilakukan di tempat kerja sebagai bentuk kepedulian pada ibu pekerja yang menyusui dalam mengoptimalkan hak anak dalam mendapatkan ASI Eksklusif.
Pada kenyataannya berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh (Rini, dkk. 2018) mengatakan bahwa ruang laktasi sudah tersedia di beberapa fasilitas Kota Malang seperti fasilitas kesehatan, taman kota dan fasilitas publik lainnya. Namun, fasilitas penyediaan ruang laktasi di tempat kerja masih kurang tersedia.
Selain itu, Dinas Kesehatan Kota Malang belum memaksimalkan monitoring dan evaluasi ruang laktasi di tempat kerja yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kota Malang. Hal ini sebabkan karena belum terbentuknya tim satgas ruang laktasi di tempat kerja lantaran belum adanya kebijakan atau regulasi khusus Kota Malang yang mengatur penyediaan ruang laktasi di tempat kerja.
Oleh sebab itu, maka perlu adanya regulasi khusus Kota Malang yang mengatur penyediaan ruang laktasi di tempat kerja mengenai tim satgas ruang laktasi. Dengan adanya regulasi khusus Kota Malang tersebut diharapkan dapat membentuk tim pelaksanaan yang dapat mendukung jalannya monitoring dan evaluasi penyediaan ruang laktasi di tempat kerja. Di antaranya berupa pengecekan secara rutin, serta melakukan kolaborasi dengan perusahaan untuk memantau penyediaan ruang laktasi sesuai dengan standar yang berlaku.(*)
Amanda Adwiditia Shafitri, Firda Aulya Murti, Niken Sabrina*
*Mahasiswi program Studi Kesehatan Masyarakat Fakultas Ilmu Kesehatan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Ref:
“Dinkes: Kasus Gizi Buruk di Kota Malang Tak Hanya Karena Kekurangan Pangan.” 2018. kbr.id..
Rini, dkk. 2018. Implementasi Kebijakan Penyediaan Ruang Laktasi di Kota Malang.
Profil Kesehatan Kota Malang. 2021. “Profil Kesehatan Kota Malang.” ″.
Dinkes: Kasus Gizi Buruk di Kota Malang Tak Hanya Karena Kekurangan Pangan.” 2018. kbr.id. .
editor: jatmiko