MALANG, Tugumalang.id – Seorang pengasuh panti asuhan di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang berinisial MAA (21) diduga mencabuli dua anak asuhnya yang merupakan kakak adik. Ia juga diduga melakukan pelecehan seksual kepada sejumlah anak asuh lainnya.
Kasus ini telah dilaporkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang. Kini, berkas perkaranya telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang.
Kanit PPA Satreskrim Polres Malang, Aiptu Erlehana BR Maha mengatakan korban telah dilecehkan oleh tersangka sejak tahun 2023. Saat itu korban yang berinisial A (14) baru masuk ke panti asuhan tersebut.
Baca Juga: Mahasiswa Fakultas Hukum UB Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Ini Jawaban Kampus
“Tidak lama masuk itu sudah terjadi (pelecehan),” kata Leha.
Aksi tersangka ini baru dilaporkan oleh korban ke pihak kepolisian pada 18 Oktober 2024. Kepada petugas, tersangka mengakui telah menyetubuhi dua kakak adik tersebut.
“Semuanya diakui, tidak ada yang di ini. Dia mengaku melakukan terhadap mbaknya, mengakui juga terhadap korban (adiknya),” imbuh Leha.
Selain korban, beberapa anak lainnya kerap dilecehkan dengan cara menyenggol area sensitif, seperti payudara dan pantat. Belum diketahui persis berapa orang anak asuh yang menjadi korban pelecehan ini.
Baca Juga: Viral, Pemuda Mengaku Mahasiswa UB Diduga Lakukan Pelecehan Seksual
Setidaknya empat orang anak asuh mengaku pernah dipegang area sensitifnya oleh tersangka. “Memang si tersangka ini sering melakukan perbuatan cabul,” kata Leha.
Sayangnya, banyak anak asuh di panti asuhan tersebut yang menganggap aksi pelecehan tersangka adalah hal biasa. Mereka tidak tahu jika apa yang dilakukan tersangka termasuk dalam pelecehan seksual.
“Saksi-saksi yang merupakan teman satu kelas korban sebagian besar pernah mengalami (dilecehkan). Tapi mungkin mereka itu sudah beranggapan itu hal yang biasa,” tutur Leha.
Tersangka dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76 dan/atau Pasal 82 Jo Pasal 76e Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A