Malang, Tugumalang.id – Pengadaan lahan parkir di kawasan Kayutangan Heritage gagal dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang. Prosedur dan administrasi yang kurang lengkap ditengarai menjadi penyebab gagalnya pengadaan lahan untuk pembangunan kawasan parkir di Kayutangan.
Sekretaris Komisi C DPRD Kota Malang, Wanedi menilai bahwa dibatalkannya pengadaan lahan di Jalan Jenderal Basuki Rachmat, No.50 Kota Malang senilai Rp 26,7 milyar itu harus menjadi pelajaran berharga bagi Pemkot Malang.
Menurutnya, Pemkot Malang atau Dishub Kota Malang harus lebih kuat dalam melakukan perhitungan dan kajian sebelum menetapkan keputusan. Sebab menurutnya, kegagalan pengadaan lahan itu terjadi karena kurang matangnya perhitungan dan kajian yang dilakukan.
“Jangan sampai kajian belum matang tapi sudah minta anggaran. Jadi matangkan kajiannya, baru minta anggaran. Karena anggaran negara sekecil apapun harus bisa dipertanggungjawabkan,” ucapnya, Selasa (21/2/2023).
Wanedi mengatakan bahwa alokasi anggaran pengadaan lahan parkir senilai Rp 26,7 milyar itu akhirnya harus menjadi SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) Kota Malang 2022 atau catatan anggaran terencana tak terserap di 2022.
Sebelumnya, proses pengadaan lahan ini sempat menuai polemik. Dishub Kota Malang dan pemilik lahan sempat melakukan penandatanganan akta jual beli lahan dan bangunan di Jalan Jenderal Basuki Rachmat, No.50, Kota Malang seluas 792 meter persegi dengan harga Rp 26,7 milyar pada 1 November 2022 lalu.
Penandatanganan itu juga disaksikan secara langsung oleh Wali Kota Malang, Ketua Komisi C DPRD Kota Malang (bidang pembangunan) dan pihak pihak terkait lainnya.
Namun beberapa hari kemudian, mencuat informasi di media sosial bahwa lahan tersebut pernah dipasarkan dengan harga sekitar Rp 16,5 milyar. Hal itulah yang kemudian menarik perhatian publik hingga akhirnya KPK harus terlibat melakukan tinjauan.
Tim Koordinasi dan Supervisi, Pencegahan (Korsupgah) KPK kemudian meminta pengadaan itu ditunda dan direview ulang oleh Inspektorat Pemkot Malang. Alhasil, Inspektorat merekomendasikan agar pengadaan lahan itu dibatalkan.
“Ini memberikan pelajaran untuk kita semua bahwa menetapkan sesuatu itu harus melalui perhitungan dan kajian yang matang. Sehingga di kemudian hari tidak ada pihak pihak yang dirugikan,” kata Wanedi.
Meski begitu, Wanedi tetap akan mendorong Pemkot Malang untuk tetap membangun kawasan parkir di Kayutangan. Pasalnya, sejauh ini para pengendara memarkir kendaraannya di bahu jalan karena tak ada lahan parkir yang memadai sama sekali.
“Lahan parkir di Kayutangan itu penting. Pengunjung di sepanjang jalan itu harus ada tempat parkir khusus. Supaya kenyamanan warga dalam menikmati kawasan Kayutangan Heritage tidak terganggu, arus lalin jalan, pengunjung nyaman dan parkir tertata,” tandas politisi PDIP itu.
Sebelumnya, Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra mengatakan bahwa pengadaan lahan parkir di lahan parkir itu batal karena ada prosedur hingga administrasi yang kurang lengkap.
“Pembelian atau pengadaan lahan parkir di Kayutangan No.50 tidak jadi karena yang utama adalah adanya kekurangan prosedur,” kata dia.
“Pada prinsipnya ada yang perlu diperbaiki masalah prosedur dan administrasi,” imbuhnya.
Widjaja menyampaikan bahwa kawasan Kayutangan Heritage memang sangat memerlukan lahan parkir. Terlebih, saat ini para pengendara jalan hanya menggunakan bahu jalan sebagai area parkir di Kayutangan.
“Lahan parkir ini cukup penting di Kayutangan. Kita pahami bahwa lahan parkir yang dimiliki Pemkot sangat terbatas. Selama ini kita menggunakan on street parking atau parkir badan jalan. Sebenarnya itu kurang bagus karena mempengaruhi kemacetan,” ujarnya.
Reporter: M Sholeh
Foto: