Sabtu, Juli 18, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Pendidikan

Penerimaan Siswa Baru 2025 di Kabupaten Malang Tanpa Zonasi, 4 Sistem Ini Sebagai Gantinya

Redaksi by Redaksi
April 25, 2025 1:50 pm
in Pendidikan
Anggota DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, saat membahas sistem penerimaan siswa baru di Kabupaten Malang. Foto/dok

Anggota DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, saat membahas sistem penerimaan siswa baru di Kabupaten Malang. Foto/dok

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Pemerintah Kabupaten Malang memastikan bahwa sistem zonasi pada penerimaan siswa baru pada tahun ajaran 2025 ini tidak lagi digunakan. Sebagai gantinya, akan diterapkan 4 metode penerimaan siswa baru yakni jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.

Anggota DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, mengatakan, itu ketentuan sudah disepakati dan tahapan akan mulai berlaku sesuai jadwal di awal Mei 2025.

READ ALSO

UMM Buka Beragam Jalur Beasiswa untuk Mahasiswa Baru 2026/2027

FEB UB Gandeng Pegiat Lingkungan Ketawanggede, Ajarkan Pengelolaan Sampah Organik Lewat Biopori

Zulham yang memimpin rapat Komisi 4 DPRD dengan Dinas Pendidikan menyatakan bahwa istilah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) diputuskan untuk diganti dengan istilah Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Baca Juga: Calon Mahasiswa Baru Wajib Tahu! Universitas Brawijaya Rilis Jadwal Seleksi Mandiri 2025

Anggota Fraksi PDI Perjuangan itu menyatakan, dalam metode baru ini diharapkan pemerataan pendidikan bagi semua kalangan bisa tercapai dengan setara.

“SPMB akan dilakukan secara ketat dengan berlandaskan lima prinsip yakni objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan dan tentunya tanpa diskriminasi. Kami di DPRD akan melakukan pengawasan melekat dan mendetail,’’ ujar Zulham.

Dalam rapat dengar pendapat antar Dinas Pendidikan dan DPRD Kabupaten Malang Kamis (24/5/2025) ditetapkan banyak hal. Misalnya, pada jalur domisili, kuota ditetapkan adalah 75 persen untuk calon siswa SDN dan 40 persen untuk calon siswa SMPN dengan ketentuan yang lebih rasional dibanding tahun sebelumnya.

Baca Juga: Mau Kuliah di Universitas Negeri Malang? Puluhan Prodi Ini Bisa jadi Pilihan Buat Calon Mahasiswa Baru

Sedangkan, SPMB untuk jalur afirmasi yang diperuntukkan bagi calon siswa tidak mampu dan penyandang disabilitas ditentukan kuota 20 persen baik untuk SDN maupun SMPN.

Jalur mutasi juga ditetapkan sama sejumlah 5 persen dari kuota untuk SDN dan SMPN. Sedangkan untuk SMPB jalur prestasi kuota sebanyak 35 persen diatur hanya untuk calon siswa SMPN.

“Nanti akan ada bobot nilai bagi SMPB jalur prestasi yakni secara akademik melalui nilai rapor SDN dan ditambah prestasi non akademik seperti perlombaan dan pertandingan dengan standar prosentasi yang detail,” kata Zulham.

Zulham mengatakan, syarat untuk masuk kategori tidak mampu juga telah diatur dalam juknis Dispendik Kabupaten Malang.

Yakni, memiliki kartu keikutsertaan dalam program penanganan ekonomi tidak mampu dari pemerintah kabupaten maupun pemerintah pusat. Sedangkan, pada tahun ini surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang diterbitkan pemerintah desa tidak berlaku.

“Untuk bisa diverifikasi jalur afirmasi harus masuk di data pemerintah dan program seperti PKH, karena SKTM sering kurang relevan jadi kita pastikan ditolak jika hanya pakai surat itu,” ujar Zulham yang juga ketua KNPI Kabupaten Malang itu.

Jadwal SPMB akan dimulai pada tahap pendaftaran sekolah yakni 5-10 Mei 2025. Dilanjutkan dengan tahap verifikasi dan validasi data pada 19-24 Mei 2025.

Penetapan peserta didik baru oleh rapat dewan guru akan digelar pada 26 Mei 2025. Pengumuman hasil SPMB pada 28 Mei 2025 dan dilanjutkan dengan daftar ulang pada 31 Mei 2025.

SPMB untuk SDN dilakukan secara offline atau luar jaringan. Sedangkan untuk SMPN secara online atau dalam jaringan melalui web www.malangkab.spmb.id yang bisa diakses pada Minggu pertama Mei sesuai jadwal di atas.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Sumber: Rilis DPRD Kabupaten Malang

Editor: Herlianto. A

Tags: DPRD Kabupaten MalangPemkab MalangPMBSiswa Baru

Related Posts

UMM Buka Beragam Jalur Beasiswa untuk Mahasiswa Baru 2026/2027
Pendidikan

UMM Buka Beragam Jalur Beasiswa untuk Mahasiswa Baru 2026/2027

Jumat, 17 Jul 2026
Feb Ub
Pendidikan

FEB UB Gandeng Pegiat Lingkungan Ketawanggede, Ajarkan Pengelolaan Sampah Organik Lewat Biopori

Jumat, 17 Jul 2026
Buka Peluang Kuliah S3 Remote hingga Join Riset, ITN Malang Sambut Hangat Kunjungan Delegasi UTM Malaysia
Pendidikan

Buka Peluang Kuliah S3 Remote hingga Join Riset, ITN Malang Sambut Hangat Kunjungan Delegasi UTM Malaysia

Jumat, 17 Jul 2026
Kajian Kitab DEP UIN Malang, Prof Tutik Hamidah: Salat Tempat Mengisi Ulang Energi Ruhani 
Pendidikan

Kajian Kitab DEP UIN Malang, Prof Tutik Hamidah: Salat Tempat Mengisi Ulang Energi Ruhani 

Jumat, 17 Jul 2026
Gerakan Ayah Mengantar Anak Warnai MPLS Ramah di PAUD IT Insan Permata Malang
Pendidikan

Gerakan Ayah Mengantar Anak Warnai MPLS Ramah di PAUD IT Insan Permata Malang

Kamis, 16 Jul 2026
Tingkatkan Kualitas Akademik, UIN Malang Siapkan Program Studi Menghadapi Akreditasi Internasional
Pendidikan

Tingkatkan Kualitas Akademik, UIN Malang Siapkan Program Studi Menghadapi Akreditasi Internasional

Kamis, 16 Jul 2026
Next Post
Penggunaan lampu biru atau rotator pada kendaraan dinas. (Foto: Twitter/@PolsekPringkuku)

Siapa yang Boleh Menggunakan Rotator atau Lampu Biru? Ini Penjelasan Hukumnya!

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.