Sabtu, Juli 18, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Siapa yang Boleh Menggunakan Rotator atau Lampu Biru? Ini Penjelasan Hukumnya!

Redaksi by Redaksi
April 25, 2025 2:07 pm
in News
Penggunaan lampu biru atau rotator pada kendaraan dinas. (Foto: Twitter/@PolsekPringkuku)

Penggunaan lampu biru atau rotator pada kendaraan dinas. (Foto: Twitter/@PolsekPringkuku)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Di tengah kemacetan kota, sering kali terlihat kendaraan yang membelah jalan dengan rotator atau lampu biru menyala dan suara bising yang terdengar dari jauh membuat pengguna jalan lain minggir untuk memberi jalan.

Pertanyaan ini kerap muncul, terutama saat melihat kendaraan non-dinas yang menggunakan lampu biru seolah mendapat hak prioritas. Namun, siapa sebenarnya yang berhak menggunakan lampu isyarat tersebut?

READ ALSO

Dari Malang, Prabowo Klaim Indonesia Sudah Capai Swasembada Pangan

Wamentan, STAPA Center, dan HKTI Salurkan Alat Pertanian untuk 50 Gapoktan di Malang Raya

Baca Juga: Pesona Goa Coban Perawan Malang, Tawarkan Pengalaman Menantang

Apakah warga sipil boleh memasangnya di kendaraan pribadi? Berikut penjelasan lengkapnya berdasarkan hukum dan ketentuan yang berlaku.

Apa Kata Aturan?

Penggunaan lampu isyarat, termasuk rotator dan sirene, memiliki dasar hukum yang jelas dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009. Dalam Pasal 59 ayat (3), disebutkan bahwa lampu isyarat berwarna biru hanya boleh digunakan oleh:

1. Kendaraan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Ini mencakup semua jenis kendaraan operasional kepolisian yang sedang menjalankan tugas, baik itu patroli, penindakan, pengamanan, maupun tugas lainnya yang memerlukan identifikasi segera dan hak prioritas.

Baca Juga: Kecelakaan di Wahana Pendulum 360° Jatim Park, Polisi Selidiki Kelalaian

Penggunaan lampu biru oleh polisi adalah hal yang umum dan pastinya semua kendaraan di jalan sudah mengerti.

2. Kendaraan pemadam kebakaran

Ketika terjadi kebakaran, waktu adalah esensi. Kendaraan pemadam kebakaran harus dapat mencapai lokasi secepat mungkin untuk meminimalkan kerugian.

Penggunaan lampu biru dan sirene memberikan isyarat kepada pengguna jalan lain untuk segera memberikan jalan agar mobil pemadam dapat melintas tanpa hambatan.

3. Kendaraan ambulans

Sama halnya dengan pemadam kebakaran, ambulans membawa pasien yang membutuhkan pertolongan medis segera. Setiap detik sangat berharga dalam menyelamatkan nyawa. Lampu biru dan sirene memberitahu kondisi darurat pada lainnya sehingga harus memberi jalur.

4. Kendaraan PMI dan SAR

Dalam menjalankan misi kemanusiaan yang krusial, seperti penanganan bencana dan kedaruratan medis, kendaraan mereka memiliki hak untuk menggunakan lampu biru sebagai penanda prioritas agar bantuan dapat tersalurkan dengan cepat.

5. Kendaraan pengawalan pejabat negara

Pengawalan pejabat negara tertentu merupakan bagian dari protokol keamanan dan kelancaran perjalanan pejabat dalam menjalankan tugas negara.

Kendaraan pengawal, biasanya dari kepolisian atau instansi terkait, menggunakan lampu biru sebagai tanda bahwa rombongan tersebut memiliki prioritas jalan.

6. Kendaraan lain yang mendapatkan izin khusus dari kepolisian

Kategori ini memungkinkan kendaraan lain menggunakan lampu biru setelah melalui izin ketat kepolisian.

Izin khusus ini diberikan untuk keperluan mendesak terkait keamanan, ketertiban, atau kepentingan umum, seperti pengangkutan organ vital atau penanggulangan bencana besar di bawah koordinasi resmi. Izin tidak berlaku untuk kepentingan pribadi atau menghindari macet.

Mengapa Penggunaan Rotator oleh Sipil Dilarang?

Penggunaan oleh warga sipil dilarang karena:

1. Menjaga Fungsi Prioritas

Lampu biru menunjukkan hak prioritas di jalan, dan penggunaannya yang tidak sah bisa mengganggu lalu lintas kendaraan darurat.

2. Mencegah Penyalahgunaan Wewenang

Lampu ini bisa menciptakan ilusi otoritas, memicu penyalahgunaan atau tindakan intimidatif.

3. Menghindari Kebingungan di Jalan

Terlalu banyak lampu isyarat ilegal membuat pengguna jalan lain tidak bisa membedakan kendaraan yang memang berwenang.

4. Penegakan Hukum yang Setara

Pelarangan memastikan bahwa hanya kendaraan dengan mandat resmi yang mendapat akses khusus.

Sanksi Hukum Bagi Pengguna Rotator Ilegal

Warga sipil yang terbukti menggunakannya secara ilegal atau tanpa izin yang benar berpotensi dijerat Pasal 287 ayat (4) Undang-Undang LLAJ. Sesuai undang-undang, pelanggar terancam kurungan maksimal 1 bulan atau denda hingga Rp250.000 berlaku bagi pelanggaran penggunaan lampu isyarat dan sirene yang tidak sesuai aturan.

Lampu biru atau rotator bukan sekadar aksesori jalanan. Ada aturan jelas yang mengatur siapa saja yang boleh menggunakannya. Bagi warga sipil, penggunaan lampu ini tanpa izin bukan hanya melanggar hukum, tapi juga berpotensi membahayakan keselamatan di jalan. Mari jadi pengguna jalan yang taat aturan, karena keamanan dan ketertiban lalu lintas adalah tanggung jawab bersama.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Penulis: Muhammad Veri Adrianto Ivansa (Magang)

Editor: Herlianto. A

Tags: hukum lalu lintaslampu biruPasal 59 LLAJrotatorrotator mobil

Related Posts

Dari Malang, Prabowo Klaim Indonesia Sudah Capai Swasembada Pangan
News

Dari Malang, Prabowo Klaim Indonesia Sudah Capai Swasembada Pangan

Jumat, 17 Jul 2026
Wamentan, STAPA Center, dan HKTI Salurkan Alat Pertanian untuk 50 Gapoktan di Malang Raya
News

Wamentan, STAPA Center, dan HKTI Salurkan Alat Pertanian untuk 50 Gapoktan di Malang Raya

Jumat, 17 Jul 2026
Kota Batu Hadirkan Sidang Terpadu Perwalian Anak
News

Kota Batu Hadirkan Sidang Terpadu Perwalian Anak

Jumat, 17 Jul 2026
Sudah Dibangun, Pemkot Malang Akan Buka Jalan Baru Tembusan Griya Shanta-Simpang Candi Panggung
News

Sudah Dibangun, Pemkot Malang Akan Buka Jalan Baru Tembusan Griya Shanta-Simpang Candi Panggung

Jumat, 17 Jul 2026
7 Layanan Kependudukan Sudah Bisa Diakses Secara Online, Warga Tak Perlu ke Disdukcapil
News

7 Layanan Kependudukan Sudah Bisa Diakses Secara Online, Warga Tak Perlu ke Disdukcapil

Jumat, 17 Jul 2026
42dc89d5 Adcc 4908 8e53 0c98de78d5d8
News

Panas! Sopir Angkot di Kota Malang Mengadu ke Dewan, Tolak Bus Trans Jatim Koridor 2

Kamis, 16 Jul 2026
Next Post
Pemkot Batu terima penghargaan Kemendagri

Kemendagri Beri Penghargaan Status Kinerja Tinggi pada Pemkot Batu

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.