Tugumalang.id – Bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Malang, Jawa Timur, yang ingin berpartisipasi di Pemilu 2024 bisa mendaftarkan diri mereka mulai Senin (1/5/2023).
Pendaftaran dilakukan di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang di Jalan Panji 119, Kecamatan Kepanjen, dan akan ditutup pada Minggu (14/5/2023).
Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika mengatakan, pendaftaran bisa dilakukan oleh partai politik yang mengusung bacaleg tersebut. Pendaftaran pada 1-13 Mei 2023 dibuka pada pukul 08.00 hingga 16.00. Sementara di hari terakhir, yaitu pada 14 Mei 2023, pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 hingga 23.59.
Baca Juga: Bawaslu Desak KPU Kota Malang Perbaiki 334 Dugaan Pelangaran Administrasi
Pada Pemilu 2024 mendatang, para bacaleg ini akan memperebutkan total 50 kursi anggota DPRD Kabupaten Malang. 50 kursi ini terbagi ke dalam tujuh dapil.
“Pengajuan Bacaleg dilakukan sesuai dengan daerah pemilihan (papil). Di Kabupaten Malang terdapat tujuh dapil dengan masing-masing tujuh hingga delapan kursi,” ujarnya.
Berikut adalah skema tujuh dapil yang ada di Kabupaten Malang:
Malang 1: Kecamatan Gondanglegi, Kepanjen, Bululawang, dan Pagelaran dengan alokasi tujuh kursi.
Malang 2: Kecamatan Dampit, Ampelgading, Turen, dan Tirtoyudo dengan alokasi tujuh kursi.
Malang 3: Kecamatan Donomulyo, Pagak, Bantur, Sumbermanjing Wetan, dan Gedangan dengan alokasi tujuh kursi.
Malang 4: Kecamatan Kalipare, Sumberpucung, Pakisaji, Ngajum, Kromengan, dan Wonosari dengan alokasi tujuh kursi.
Malang 5: Kecamatan Wagir, Dau, Karangploso, Pujon, Ngantang, dan Kasembon dengan alokasi kursi tujuh kursi.
Malang 6: Kecamatan Pakis, Singosari, dan Lawang dengan alokasi delapan kursi.
Malang 7: Kecamatan Poncokusumo, Wajak, Tajinan, Tumpang, dan Jabung dengan alokasi tujuh kursi.
Dika mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait pendaftaran bacaleg ini. Selain sosialisasi terkait pembukaan pendaftaran, pihak KPU Kabupaten Malang juga melakukan sosialisasi terkait persyaratan sehingga para bacaleg dan partai politik yang mengusung bisa menyiapkan persyaratan tersebut
“Sudah kami sosialisasikan. Pengajuan bacaleg sudah bisa dilakukan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan,” ujarnya.
Reporter: Aisyah Nawangsari
Editor: Herlianto. A