Minggu, Mei 31, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Pencuri Motor Murahan yang Viral di Kota Batu Dibebaskan

Redaksi by Redaksi
Agustus 30, 2022 5:25 pm
in Hukum & Kriminal
kejari batu lepaskan pencuri motor bekas

Kepala Kejari Batu Agus Rujito saat menuntaskan upaya perdamaian kasus pidana curanmor dengan asas restorative justice bersama terdakwa dan korban, Selasa (30/8/2022). Foto/Kejari Kota Batu

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

BATU | TuguMalang.id  – Kejaksaan Negeri Kota Batu memutuskan untuk membebaskan seorang pencuri sepeda motor yang terlilit hutang karena judi. Namun belakangan diketahui, pria itu mencuri untuk menebus motor ibunya yang pernah digadaikan.

Dia adalah M. Farid, pria yang viral di media sosial karena tertangkap kamera CCTV mencuri motor murahan jenis Yamaha Vega R di depan pabrik furnitur Jalan Hasanudin, Junrejo pada 22 Juni 2022 lalu.

READ ALSO

Cekcok, Seorang Pria Bacok Pengunjung Warung Seafood di Singosari

Gadis di Kota Malang Diduga Diperkosa Teman Saat Tidur, Polisi Lakukan Pemeriksaan

Kepala Kejari Batu, Agus Rujito menuturkan jika pelaku terpaksa mencuri motor tersebut untuk dijual. Uang hasil penjualannya akan digunakan untuk menebus sepeda motor milik ibunya yang pernah digadaikan.

“Saat itu, kunci kontak motor masih menempel pada sehingga tersangka dengan mudah mengambil sepeda motor milik saksi. Tapi belum dijual, dia sudah ketahuan polisi dan akhirnya diamankan,” terang Agus, Selasa (30/8/2022).

Pasca diamankan, upaya perdamaian oleh pelaku terus ditempuh kepada pemilik motor. Sehingga, dalam hal ini Kejari ikut membantu melakukan upaya restorative justice untuk kedua kalinya.

Agus menambahkan, alasan penghentian tuntutan ini karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjaranya tidak lebih dari 5 (lima) tahun. Selain itu, pihaknya juga mempertimbangkan kepentingan korban dan kepentingan hukum lain yang dilindungi.

”Kami juga mengantisipasi stigma negatif yang akan dikhawatirkan muncul. Saya pesan kepada yang bersangkutan agar berkelakuan baik dimanapun berada. Kalau sampai mengulangi, maka akan kami batalkan surat ketetapannya pembebasannya,” tegas Agus.

Penyelesaian kasus pidana dengan asas restorative justice oleh Kejari Kota Batu ini terbilang sudah kedua kalinya. Penuntasan kasus curanmor tersebut dilaksanakan di Pondok Seduluran di Desa Junrejo Kecamatan Junrejo Kota Batu.

Dalam penuntasan ini, terdakwa pelaku bertemu langsung dengan korban. Disitu juga sekaligus dibacakan surat ketetapan penghentian tuntutan. ”Korban juga sudah memaafkan tersangka dan berharap tidak ada dendam, untuk tidak mengulangi perbuatannya,” pungkasnya.

 

Reporter: Ulul Azmy
editor: jatmiko

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID , 
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id

 

 

Tags: kejari batupencuri motorRestorative justice

Related Posts

Ilustrasi pembacokan di Singosari. Foto: ilustrasi AI
Hukum & Kriminal

Cekcok, Seorang Pria Bacok Pengunjung Warung Seafood di Singosari

Sabtu, 30 Mei 2026
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin, menjelaskan soal gadis yang diduga diperkosa temannya. (Foto/M Sholeh)
Hukum & Kriminal

Gadis di Kota Malang Diduga Diperkosa Teman Saat Tidur, Polisi Lakukan Pemeriksaan

Sabtu, 30 Mei 2026
Ilustrasi pencurian kotak amal. Foto: ilustrasi AI
Hukum & Kriminal

Gasak Kotak Amal Masjid Tiga Kali, Pria di Lawang Ditangkap Polisi

Sabtu, 30 Mei 2026
Pedagang ayam bacok pedagang pasar
Hukum & Kriminal

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Senin, 25 Mei 2026
Ilustrasi seorang pria ancam pengguna jalan menggunakan senjata tajam. Foto: AI
Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kamis, 21 Mei 2026
Ilustrasi bawa kabur motor. Foto: Freepik
Hukum & Kriminal

Bawa Kabur Motor Modus Kenalan di Telegram, Polisi Bekuk Sejoli Asal Kendari di Kota Batu

Kamis, 21 Mei 2026
Next Post
BANTuan rombong

Pemkot Batu Bagi-Bagi Rombong Usaha Makanan ke Warga PKH

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waspada Hujan Ringan! Prakiraan Cuaca Kota Malang Minggu 15 Maret 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.