Kamis, Juli 16, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Pencuri Motor Murahan yang Viral di Kota Batu Dibebaskan

Redaksi by Redaksi
Agustus 30, 2022 5:25 pm
in Hukum & Kriminal
kejari batu lepaskan pencuri motor bekas

Kepala Kejari Batu Agus Rujito saat menuntaskan upaya perdamaian kasus pidana curanmor dengan asas restorative justice bersama terdakwa dan korban, Selasa (30/8/2022). Foto/Kejari Kota Batu

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

BATU | TuguMalang.id  – Kejaksaan Negeri Kota Batu memutuskan untuk membebaskan seorang pencuri sepeda motor yang terlilit hutang karena judi. Namun belakangan diketahui, pria itu mencuri untuk menebus motor ibunya yang pernah digadaikan.

Dia adalah M. Farid, pria yang viral di media sosial karena tertangkap kamera CCTV mencuri motor murahan jenis Yamaha Vega R di depan pabrik furnitur Jalan Hasanudin, Junrejo pada 22 Juni 2022 lalu.

READ ALSO

Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar

Kepala Kejari Batu, Agus Rujito menuturkan jika pelaku terpaksa mencuri motor tersebut untuk dijual. Uang hasil penjualannya akan digunakan untuk menebus sepeda motor milik ibunya yang pernah digadaikan.

“Saat itu, kunci kontak motor masih menempel pada sehingga tersangka dengan mudah mengambil sepeda motor milik saksi. Tapi belum dijual, dia sudah ketahuan polisi dan akhirnya diamankan,” terang Agus, Selasa (30/8/2022).

Pasca diamankan, upaya perdamaian oleh pelaku terus ditempuh kepada pemilik motor. Sehingga, dalam hal ini Kejari ikut membantu melakukan upaya restorative justice untuk kedua kalinya.

Agus menambahkan, alasan penghentian tuntutan ini karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjaranya tidak lebih dari 5 (lima) tahun. Selain itu, pihaknya juga mempertimbangkan kepentingan korban dan kepentingan hukum lain yang dilindungi.

”Kami juga mengantisipasi stigma negatif yang akan dikhawatirkan muncul. Saya pesan kepada yang bersangkutan agar berkelakuan baik dimanapun berada. Kalau sampai mengulangi, maka akan kami batalkan surat ketetapannya pembebasannya,” tegas Agus.

Penyelesaian kasus pidana dengan asas restorative justice oleh Kejari Kota Batu ini terbilang sudah kedua kalinya. Penuntasan kasus curanmor tersebut dilaksanakan di Pondok Seduluran di Desa Junrejo Kecamatan Junrejo Kota Batu.

Dalam penuntasan ini, terdakwa pelaku bertemu langsung dengan korban. Disitu juga sekaligus dibacakan surat ketetapan penghentian tuntutan. ”Korban juga sudah memaafkan tersangka dan berharap tidak ada dendam, untuk tidak mengulangi perbuatannya,” pungkasnya.

 

Reporter: Ulul Azmy
editor: jatmiko

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID , 
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id

 

 

Tags: kejari batupencuri motorRestorative justice

Related Posts

Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban

Rabu, 15 Jul 2026
Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar

Senin, 13 Jul 2026
Pria di Malang 4 Kali Keluar Masuk Penjara Nekat Curi Motor Lagi
Hukum & Kriminal

Pria di Malang 4 Kali Keluar Masuk Penjara Nekat Curi Motor Lagi

Sabtu, 11 Jul 2026
Polisi Buru Pelaku Pembakaran Rumah di Dau, CCTV Disisir
Hukum & Kriminal

Polisi Buru Pelaku Pembakaran Rumah di Dau, CCTV Disisir

Rabu, 8 Jul 2026
Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dinkes, Sita Dua Koper Dokumen Dugaan Korupsi Ambulans
Hukum & Kriminal

Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dinkes, Sita Dua Koper Dokumen Dugaan Korupsi Ambulans

Rabu, 8 Jul 2026
Perampok Mobil di Sumberpucung Nekat Beraksi karena Terlilit Utang Rp135 Juta
Hukum & Kriminal

Perampok Mobil di Sumberpucung Nekat Beraksi karena Terlilit Utang Rp135 Juta

Rabu, 8 Jul 2026
Next Post
BANTuan rombong

Pemkot Batu Bagi-Bagi Rombong Usaha Makanan ke Warga PKH

BERITA POPULER

  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.