MALANG, Tugumalang.id – Pemuda bernama Bagus Setiawan (19) ditangkap polisi usai tertangkap basah mencuri kotak amal Masjid Ar-Rofiah yang berlokasi di Jalan Raya Watudakon, Desa Kendalpayak, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Pria asal Desa Gogodeso, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar tersebut sempat membongkar kotak amal sebelum aksinya diketahui warga.
Kapolsek Pakisaji, AKP Indra Subekti mengatakan pencurian tersebut terjadi pada Kamis (26/9/2024) sekitar pukul 11.00. Tersangka awalnya melewati halaman, kemudian masuk ke dalam masjid dengan cara memecahkan kaca.
“Tersangka mencari barang berharga dj masjid dan membongkar kotak amal yang terbuat dari besi dengan menggunakan obeng,” kata Indra, Rabu (2/10/2024).
Baca Juga: Sejoli Tertangkap Basah CCTV Curi Kotak Amal di Kota Batu
Ulah tersangka diketahui dua orang saksi yang berada di depan masjid. Mereka kemudian masuk ke dalam masjid untuk menangkap tersangka.
Sadar ada warga yang mengetahui aksinya, tersangka pun bersembunyi di balik gorden. Warga yang masuk ke masjid melihat kotak amal sudah tidak lagi ada di tempatnya. Mereka pun mengamankan tersangka yang tengah bersembunyi.
Baca Juga: Kotak Amal Milik 2 Tempat Ibadah di Karangploso Dicuri, Polisi Lakukan Penyelidikan
“Selanjutnya warga melaporkan kejadian ini ke Polsek Pakisaji,” kata Indra.
Beberapa barang bukti yang ada di tempat kejadian perkara (TKP) turut diamankan polisi. Di antaranya satu buah obeng warna hitam, pecahan kaca, satu buah kotak amal warna kuning, dan uang tunai senilai Rp2.537.200.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) 5e KUHP Jo Pasal 53 KUHP tentang tindak pidana percobaan pencurian. Ia terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko