MALANG, Tuguamalang – Pemerintah Kota Malang mengusulkan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Malang naik sebesar 10 persen atau sekitar Rp 299 ribu pada 2023. Usulan itu telah dikirimkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Jika disetujui, UMK di Kota Malang akan menjadi Rp 3.293.558,37 pada 2023 mendatang. Dimana, UMK Kota Malang pada 2022 sebesar Rp 2.994.143,98.
Wali Kota Malang, Sutiaji mengatakan bahwa pihaknya telah mengusulkan kenaikan nilai UMK itu kepada Pemprov Jatim. Kini pihaknya menanti hasil kajian dan keputusan Pemprov Jatim.
“Tahun depan kita naiknya 10 persen. Tapi ini belum bisa dipastikan itu disetujui atau tidak,” kata Sutiaji, Senin (28/11/2022).
Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso menambahkan, pihaknya memang telah melakukan pembahasan kenaikan UMK itu bersama serikat buruh dan pengusaha yang ada di Kota Malang.
“Di Kota Malang sudah selesai pembahasannya. Saat ini sudah diusulkan ke gubernur,” ucapnya.
Jika usulan kenaikan itu disetujui, tentu akan menjadi angin segar bagi pekerja di Kota Malang. Mengingat, kenaikan UMK pada awal 2022 lalu hanya sebesar 0,8 persen dari tahun 2021.
Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko