Tugumalang.id – Diseminasi Pengendalian Kontrak dan Penilaian Kinerja Penyedia di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang resmi digelar pada Rabu (9/2/2022).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada elemen pengadaan barang/jasa Pemkot Malang. Termasuk Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) selaku Pejabat Penandatanganan Kontrak (PPK), mengenai pentingnya melakukan pengendalian kontrak serta memberikan penilaian kinerja kepada penyedia barang/jasa.
Wali Kota Malang, Drs H Sutiaji yang berkesempatan hadir secara langsung, menyampaikan perlunya PA/KPA untuk menerapkan strategi guna melakukan kontrol dan penilaian kinerja penyedia.
“Terapkan strategi. Paling tidak prosesnya harus ada evaluasi. Evaluasi tentu kita lakukan sebaik mungkin dan terus-menerus harus diawasi. Maka, PA/KPA harus selalu mengontrol,” ujar Sutiaji.
Sebab, dengan penilaian kinerja atau evaluasi terhadap performa penyedia barang/jasa, akan berguna sebagai suatu pertimbangan dalam proses pemilihan penyedia.
Selanjutnya, orang nomor satu di Kota Malang ini, berharap fungsi pengendalian kontrak dan penilaian kinerja dapat dikuatkan guna mewujudkan tata kelola pengadaan barang/jasa Pemkot Malang yang semakin unggul dan terintegrasi.
“Maka kontrol terus menerus yang harapannya dapat menjadi satu nilai komitmen kita antara perencanaan dan pelaksanaan. Komitmen antara asa dan realita bisa tercapai,” pesannya.
Apresiasi positif juga disampaikan Sutiaji atas gelaran ini. Diutarakan, bahwa diseminasi ini akan mendorong pemahaman PA/KPA dalam mengatur strategi pengendallian kontrak maupun dalam memberikan penilaian kinerja.
“Kita terus belajar dalam rangka meningkatkan kualitas pemahaman, kualitas implementasi. Kita akan mampu mencapai tujuan, apabila mau terus berbuat dan terus menerus berubah dengan cara harus ada pengayaan kemampuan,” imbuh dia.
Sejalan dengan itu, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa (Kabag ULP) Setda Kota Malang, R Widjaja Saleh Putra menambahkan bahwa penilaian kinerja penyedia merupakan wujud pembinaan pada pelaku usaha yang dilakukan langsung oleh PA/KPA selaku PPK.
“Yang menjadi dasar pertimbangan dalam pemilihan penyedia yang menjadi referensi dalam aplikasi SIKaP (Sistem Informasi Kinerja Penyedia),” paparnya.
Diketahui, aplikasi SIKaP merupakan aplikasi yang digunakan untuk mengelola data maupun informasi mengenai kualifikasi pelaku usaha dan riwayat kinerja penyedia barang/jasa.
Dalam kegiatan ini, turut hadir mendampingi Sutiaji ada Sekretaris Daerah Kota Malang, Erik Setyo Santoso; dan Dr H M Fahrurrazi MSi selaku narasumber.(ads)
Reporter: Feni Yusnia
Editor: Lizya Kristanti