Tugumalang.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang terus berupaya menguatkan optimalisasi pelayanan publik. Tak hanya mendorong kemudahan akses layanan masyarakat, namun juga terkait dengan target Pemkot Malang untuk mewujudkan Smart City. Termasuk adanya penerapan tanda tangan elektronik di semua lingkup perangkat daerah di Kota Malang.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Malang, M Nur Widianto dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemanfaatan Sertifikat Elektronik dan Tanda Tangan Elektronik di Lingkungan Pemkot Malang, di Hotel Aria Gajayana, pada Selasa (16/11/2021).
Menurutnya, saat ini baru dua perangkat daerah, 57 kelurahan, dan lima kecamatan di Kota Malang yang sudah menerapkan tanda tangan elektronik.
Kedua perangkat daerah itu adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) serta Dinas Tenaga Kerja Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP).
“Mengapa kelurahan dan kecamatan justru sudah? Karena awalnya dulu pendekatannya wilayah dasar dan saat ini difokuskan ke seluruh perangkat daerah agar pelayanan publik lebih optimal,” jelasnya.
Meski demikian, diakuinya, penerapan tanda tangan elektronik tersebut masih butuh proses dan sosialisasi agar tata kelola pemanfaatan sertifikat elektronik dan tanda tangan elektronik dapat lebih dipahami secara menyeluruh.
“Selama ini kalau konvensional, saat seseorang dalam mobilitas tinggi, penandatanganan dokumen menjadi tertunda. Padahal dokumen itu dibutuhkan hari itu juga. Maka hal ini akan mempercepat pelayanan publik. Bahkan seiring dengan spirit penyelenggaraan Smart City di Kota Malang yang semakin efisien,” pungkasnya.(ads)