Malang, Tugumalang.id – Pemerintah Kota Malang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang terus memperkuat pemahaman masyarakat terkait Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Setelah Klojen dan Kedungkandang, kini sosialisasi menyasar berbagai elemen masyarakat Kecamatan Sukun pada Kamis (25/6/2026).
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengatakan kegiatan ini merupakan rangkaian sosialisasi di lima kecamatan yang dilakukan bersama Bapenda Provinsi Jawa Timur melalui UPT PPD Malang Kota. Misi sosialisasi ini untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap opsen pajak kendaraan, termasuk regulasi terbaru.
Menurutnya, masih banyak masyarakat yang menganggap penerapan opsen PKB dan BBNKB identik dengan kenaikan pajak kendaraan. Padahal, kebijakan tersebut merupakan bagian dari penyesuaian regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Kami ingin memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa tidak ada kenaikan pajak karena opsen. Yang ada adalah perubahan regulasi yang perlu diketahui agar masyarakat memahami kebijakan yang berlaku,” kata Wahyu.
Baca juga: Wali Kota Malang Tegaskan Tak Ada Kenaikan Tarif Opsen PKB dan BBNKB
Dalam kegiatan ini, Pemkot Malang juga menggandeng PLN untuk memberikan edukasi terkait kebijakan transisi energi dari bahan bakar fosil menuju energi listrik. Langkah ini dinilai penting agar masyarakat memahami perkembangan penggunaan kendaraan listrik beserta regulasi pendukungnya.
Sementara itu, Plt Kepala Bapenda Kota Malang, Moh Sulthon menambahkan bahwa sosialisasi yang telah digelar di beberapa kecamatan sebelumnya mulai menunjukkan hasil positif. Salah satunya ditandai dengan meningkatnya realisasi penerimaan opsen PKB.
“Tentunya, melalui sosialisasi ini masyakat menjadi lebih paham dan sadar soal opsen PKB dan BBNKB. Setelah 2 sosialisasi sebelumnya, sudah terbukti meningkatkan capaian terutama opsen PKB,” ucapnya.
Di sisi lain, ia mengakui masih perlu upaya lebih untuk menggenjot sektor Opsen BBNKB di Kota Malang yang belum memenuhi target. Meski begitu, pihaknya optimis sektor tersebut dapat tercapai melalui masifnya sosialisasi yang digencarkan kepada masyarakat.
Bapenda Kota Malang bersama UPT PPD Malang Kota juga menghadirkan layanan jemput bola ke berbagai wilayah. Pelayanan tersebut tidak hanya melayani Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), tetapi juga pembayaran PKB dan pengurusan BBNKB secara langsung.
Baca juga: Lingga Indonesia Dorong Pemkot Malang Perluas Skema Swakelola Tipe 3 untuk Pembangunan Inklusif
Lebih jauh, Sulthon menjelaskan sosialisasi ini juga menjadi sarana penyampaian informasi mengenai penerapan Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur perubahan dasar pengenaan PKB dan BBNKB. Untuk itu, masyarakat perlu mendapatkan informasi yang utuh agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur saat ini masih memberikan insentif fiskal sehingga perubahan regulasi tersebut tidak berdampak pada kenaikan pajak kendaraan bermotor.
“Alhamdulillah Pemprov Jatim memberikan kebijakan insentif fiskal sehingga tidak ada kenaikan tarif terkait dengan opsen pajak kendaraan,” tandasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
editor: jatmiko


















