Malang, Tugumalang.id – Pemerintah Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, menggandeng ITN Malang menyusun HSPK dan ASB untuk APBD 2027 dengan memetakan biaya material dan upah hingga sembilan kecamatan.
Lembata terdiri atas sembilan kecamatan dan 151 desa/kelurahan. Kondisi geografis serta ketersediaan bahan bangunan berbeda di setiap wilayah sehingga penggunaan satu patokan harga material dan upah dinilai tidak sesuai dengan kondisi lapangan.
Tim Pakar ITN Malang dari Teknik Sipil S-1 turun langsung ke sembilan kecamatan untuk mengumpulkan data. Survei tidak hanya dilakukan ke toko bangunan, tetapi juga distributor, kontraktor, dan warga lokal.
“Tantangan utamanya bukan sekadar mendapatkan daftar harga, melainkan membangun standar biaya yang objektif, terukur, adaptif, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Dr. Ir. Vega Aditama, ST., MT., IPM., saat dihubungi lewat sambungan whatsapp usai lawatannya ke Lembata bersama Ir. Hadi Surya Wibawanto Sunarwadi, ST., MT., IPP.
Kondisi geografis menjadi salah satu dasar pemetaan. Banyak pertokoan dan distributor material berada di kawasan perkotaan. Karena itu, biaya pengangkutan material ke kecamatan terpencil perlu diperhitungkan agar pembangunan di lapangan tidak mangkrak atau mengalami penurunan kualitas.
Baca juga: Mahasiswa Arsitektur ITN Malang Ciptakan Inovasi Keranda Lipat Ergonomis Berbasis Nilai Syariat Islam
Survei dipantau secara real-time menggunakan teknologi pemetaan digital Google Earth. Setiap titik pengambilan data dilengkapi foto dan koordinat geotagging sehingga sampel wilayah memiliki bukti lokasi yang transparan dan dapat ditelusuri.
“Dengan dokumen ini, penyusunan RKA-SKPD tidak lagi hanya perkiraan atau kebiasaan anggaran tahun sebelumnya. Setiap usulan memiliki dasar perhitungan yang lebih seragam, transparan, dan dapat diverifikasi,” tegas Vega.
Penyusunan HSPK dan ASB mengacu pada PP No. 12/2019 dan Permendagri No. 77/2020. Standar harga dan ASB tersebut menjadi pedoman resmi yang dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) serta diintegrasikan ke SIPD RI.
Selain proyek fisik konstruksi, ITN Malang merumuskan standar biaya untuk kegiatan nonfisik di setiap OPD. Di antaranya rapat koordinasi, pelatihan, sosialisasi, hingga kegiatan event.
Hadi menjelaskan, kegiatan nonfisik diolah menggunakan pendekatan berbasis aktivitas (Activity-Based Approach). Data historis dikelompokkan menjadi tujuh kelompok aktivitas yang homogen untuk menemukan faktor pendorong biaya (cost driver), seperti jumlah peserta, durasi hari, hingga jumlah lokasi.
“ASB merupakan alat pengendalian untuk membedakan biaya yang benar-benar dipengaruhi kondisi lapangan dengan biaya yang tidak memiliki dasar memadai,” jelas Hadi.
Pendekatan tersebut digunakan untuk mencegah risiko overpricing maupun alokasi anggaran yang terlalu rendah (under quoting) yang kerap merusak fungsi dan mutu kegiatan.
Baca juga: Mahasiswa Teknik Mesin ITN Malang Sabet Gelar ‘The Best W9 Style’ di Malang Modifest Vol 3
Sekretaris Daerah Kabupaten Lembata, Paskalis Ola Tapobali, AP., MT., mengapresiasi hadirnya standar biaya yang adaptif agar OPD memiliki panduan yang wajar dan transparan saat menyusun anggaran.
“Kami berharap sinergi ini tidak berhenti setelah dokumen HSPK dan ASB selesai. Tahap berikutnya dapat mencakup pendampingan implementasi dalam SIPD, peningkatan kapasitas aparatur, hingga pemutakhiran standar secara berkala,” pungkas Hadi.
Sinergi ITN Malang dan Pemkab Lembata tersebut diharapkan menjadi pijakan bagi tata kelola APBD Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2027 yang semakin mandiri, akuntabel, dan memberikan manfaat langsung bagi efisiensi pembangunan daerah.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Sumber: RIlis ITN Malang
editor: jatmiko


























