Tugumalang.id – Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menegaskan bahwa tak ada kenaikan tarif opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Hal itu disampaikan usai membuka sosialisasi opsen PKB dan BBNKB yang dihadiri pengusaha dealer, camat, lurah, RT RW se-Kecamatan Kedungkandang yang digelar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang pada Rabu (17/6/2026).
Dalam kesempatannya, Wahyu Hidayat mengatakan bahwa sosialisasi tersebut dilakukan untuk memberikan pemahaman yang utuh mengenai regulasi perpajakan daerah.
Sebab menurutnya, masih banyak masyarakat yang mengira penerapan opsen PKB dan opsen BBNKB akan berdampak pada kenaikan pajak kendaraan. Padahal, kebijakan tersebut bukanlah pajak baru maupun kenaikan tarif pajak kendaraan bermotor.
“Tidak ada kenaikan sama sekali. Tarif pajak kendaraan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku dari pemerintah provinsi,” tegas Wahyu.
Ia menjelaskan, opsen PKB dan opsen BBNKB merupakan skema pembagian penerimaan pajak kendaraan yang memungkinkan pemerintah kabupaten/kota memperoleh bagian langsung dari pajak yang dibayarkan masyarakat.

Kebijakan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Untuk pelaksanaannya, Pemkot Malang telah menerbitkan sejumlah regulasi pendukung, termasuk Peraturan Wali Kota Malang Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah. Selain itu, kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga dilakukan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.
Wahyu menilai penguatan pendapatan daerah menjadi semakin penting di tengah kebijakan efisiensi anggaran dan berkurangnya transfer ke daerah dari pemerintah pusat. Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah harus lebih kreatif dalam mencari sumber sumber pendapatan yang sah dan tidak membebani masyarakat.
“Pembangunan harus tetap berjalan. Program prioritas dan janji politik kepada masyarakat juga harus direalisasikan. Maka kami mengoptimalkan pendapatan asli daerah, bukan dengan menaikkan pajak, tetapi dengan memaksimalkan potensi yang ada,” ujarnya.
Berdasarkan data Bapenda Kota Malang hingga 14 Juni 2026, realisasi penerimaan opsen PKB telah mencapai Rp 56,07 miliar dari target Rp 132,42 miliar. Sementara opsen BBNKB terealisasi sebesar Rp 21,50 miliar dari target Rp 60,56 miliar.
Capaian tersebut turut mendorong perolehan pajak daerah Kota Malang yang telah menyentuh Rp 342,45 miliar atau 41,52 persen dari target tahunan. Adapun Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang tercatat mencapai Rp 413,29 miliar atau 38,88 persen dari target tahun 2026.
Wahyu memberikan apresiasi kepada Bapenda Kota Malang yang dinilai mampu menjaga realisasi penerimaan sesuai jalur target yang telah ditetapkan. Ia optimistis target PAD tahun ini dapat tercapai apabila tren penerimaan daerah terus terjaga hingga akhir tahun.
Sementara itu, Plt Kepala Bapenda Kota Malang, Moh Sulthon menambahkan bahwa sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur terkait implementasi Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 mengenai penyesuaian dasar pengenaan PKB dan BBNKB.
Menurutnya, apabila aturan tersebut diterapkan tanpa kebijakan tambahan dari pemerintah provinsi, potensi kenaikan pajak kendaraan memang bisa terjadi karena adanya perubahan dasar pengenaan pajak. Namun Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menerbitkan Keputusan Gubernur yang memberikan keringanan sebesar 40 persen terhadap dasar pengenaan pajak tersebut.
“Kalau tidak ada kebijakan keringanan dari gubernur, memang ada potensi kenaikan. Tetapi sekarang diberikan keringanan 40 persen sehingga masyarakat tidak mengalami kenaikan pajak kendaraan seperti yang dikhawatirkan,” jelas Sulton.
Sulthon menambahkan, penerimaan opsen saat ini dapat dipantau secara langsung oleh pemerintah daerah. Dari total penerimaan pajak kendaraan, sekitar 66 persen menjadi bagian pemerintah kabupaten/kota.
Melalui sosialisasi tersebut, ia berharap masyarakat semakin memahami bahwa opsen PKB dan opsen BBNKB bukanlah beban pajak baru. Sebaliknya, kebijakan tersebut menjadi instrumen untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sehingga pembangunan dan pelayanan publik di Kota Malang dapat terus berjalan secara berkelanjutan.
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A


















