Malang, Tugumalang.id – Pemerintah Kota Malang tengah memfinalisasi rencana pembentukan organisasi perangkat daerah (OPD) baru sebagai bagian dari strategi optimalisasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Langkah ini diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah yang saat ini sedang digodok bersama DPRD Kota Malang.
Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin, menjelaskan bahwa penambahan OPD dilakukan dengan pendekatan efisiensi dan efektivitas. Tujuannya adalah memperkuat tata kelola pemerintahan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik tanpa membebani anggaran secara berlebihan.
“Pemkot Malang sudah berkonsultasi dengan kementerian terkait dan akan menimbang masukan dari Pemprov Jatim serta DPRD Kota Malang. Dengan begitu, kami bisa mengukur dengan tepat mana OPD yang perlu ditambah dan mana yang tidak,” kata Ali usai Rapat Paripurna bersama DPRD Kota Malang, Senin (21/7/2025).
Baca juga: Pemkot Malang Siap Fasilitasi Ratusan UMKM Ekspor Produk ke Australia dan Selandia Baru
Beberapa Dinas Akan Dipecah
Dalam rancangan tersebut, beberapa OPD besar rencananya akan dipisah agar lebih fokus menjalankan fungsi masing-masing. Dinas yang kemungkinan akan dipecah antara lain:
Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB)
Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar)
Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag)
Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP)
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang di dalamnya juga menaungi UPT Pemadam Kebakaran
Ali mengatakan bahwa pembentukan OPD baru ini untuk mengawal dan mengoptimalkan pelaksanaan RPJMD Kota Malang dalam 5 tahun mendatang.
Pihaknya menyebut telah memperhitungkan rencana penambahan OPD baru itu dengan matang. Termasuk menghitung kemampuan anggaran APBD Kota Malang.
“Sudah kami hitung, soal kemampuan anggaran kami untuk menambah itu dengan beban kinerja atau target kerja yang kami lakukan untuk mengawal RPJMD yang telah disetujui,” tuturnya.
Baca juga: Pemkot Malang Gelontor Rp 10 Miliar untuk Renovasi Stadion Gajayana Jelang Poprov Jatim 2025
Ali menambahkan bahwa rencana pembentukan OPD baru ini akan juga disesuaikan dengan pengisian jabatan melalui proses seleksi terbuka atau pansel. Jika tak ada kendala, OPD baru yang disetujui nantinya akan dioperasikan mulai Januari 2026.
“Tentu proses pengisian jabatan seperti asesmen, promosi atau penataan akan menjadi bagian dari penyesuaian,” tandasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
redaktur: jatmiko





























