Tugumalang.id – Kota Malang telah masuk dalam PPKM Level 2 berdasarkan Inmendagri No 53 tahun 2021 tentang PPKM Jawa Bali. Kini, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang juga telah memberikan restu gelaran konser musik skala besar di Kota Malang.
“Konser musik sudah boleh. Intinya kita sesuai dengan Inmendagri,” ujar Wali Kota Malang, Sutiaji, pada Minggu (24/10/2021).
Terlebih, pihaknya juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang No 62 tahun 2021 tentang PPKM Level 2. Di mana di dalamnya juga telah mengisyaratkan bahwa kegiatan konser musik bisa diselenggarakan. Namun, pelaksanaannya harus membatasi jumlah pengunjung sebanyak 50 persen kapasitas. Selain itu, gelaran konser juga harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
“Makanya sesuaikan di Inmendagri sama SE kita. Terpenting itu ikuti. Jangan sampai kita abai dan lalai terhadap protokol lesehatan,” jelasnya.
Dia juga memperbolehkan konser di Kota Malang mengundang penampil dari luar kota. Namun, bintang dari luar kota itu harus mematuhi syarat yang diberlakukan, salah satunya yakni harus menunjukkan hasil negatif swab PCR. “Syaratnya tentu tetap sama, di pesawatkan juga sudah harus menunjukan hasil swab PCR,” imbuhnya.
Dia juga menjelaskan bahwa penyelenggara harus memastikan kegiatan terselenggara dengan pembatasan pengunjung melalui aplikasi PeduliLindungi.
“Tentu kita sosialisasikan kepada pemilik venue terkait aplikasi PeduliLindungi. Ketika dia kegiatan di malkan ada PeduliLindungi, itu lebih mudah,” ucapnya.
“Saya minta kalau bisa sudah tervaksin (COVID-19) dua kali. Capaian vaksinasi kita sudah 92,27 persen, tentunya hampir seluruhnya sudah tervaksin juga. Namun kita juga harus tetap waspada,” pesannya.
Reporter: M Sholeh
Editor: Lizya Kristanti