Tugumalang.id – Pemerintah Kota Malang akan memperketat penertiban penyelenggaraan reklame di Kota Malang, Jawa Timur. Konstruksi reklame yang sudah tak berizin dan berpotensi membahayakan pengguna jalan akan dibongkar.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, sebagai pihak yang berwenang soal perizinan reklame di Kota Malang akan mulai menginventarisir keberadaan reklame di Kota Malang.
“Kami akan cek ulang semua reklame di Kota Malang dengan koordinasi bersama dinas terkait. Mulai Satpol PP, DPUPR dan Bapenda,” ujarnya, Rabu (8/3/2023).
Menurutnya, cuaca ekstrem dengan adanya angin kencang yang melanda Kota Malang akhir-akhir ini berpotensi merobohkan konstruksi reklame. Seperti yang terjadi pada reklame di Jalan Galunggung, Kota Malang beberapa waktu lalu.
Reklame yang sudah tidak digunakan 3 tahun itu roboh dan menimpa pengendara motor hingga patah tulang saat Kota Malang dilanda cuaca ekstrem.
Arif mengungkapkan bahwa memang banyak reklame di Kota Malang yang tidak difungsikan. Jika didapati izin reklame maupun IMB reklame tersebut tidak ada, maka pihaknya akan membongkar konstruksi reklame.
“Karena reklame di Malang banyak yang tidak tayang, tidak ada yang nyewa dan tidak ada nomor teleponnya,” ujarnya.
“Itu kalau setelah kami cek tidak ada izin maka Satpol PP akan memotong reklame agar enggak membahayakan pengguna jalan,” tandasnya.
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A