BATU – Pemerintah Kota Batu akan mengatur lagi penggunaan bungkus kemasan plastik di masyarakat. Ini berkaitan dengan pengurangan volume sampah tak terurai di TPA Tlekung. Rencana, aturan ini akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu telah menargetkan pengurangan sampah di TPA hingga 20 persen. Seharinya, rata-rata sebanyak 90 ton sampah masuk ke sana, belum lagi saat masa liburan tiba.
Menurut Kepala DLH Kota Batu Aries Setyawan, persoalan sampah perlu ditangani secara terpadu dan holistik. Pasalnya, daya tampung TPA Tlekung juga mulai over kapasitas. Sebelumnya, DLH juga telah menyusun program daur ulang sampah anorganik.
Teranyar, penggunaan kantong plastik di masyarakat akan dilirik pemerintah untuk dibatasi. Apalagi, penggunaan kantong plastik makin marak turut menyumbang volume sampah di TPA Tlekung.
Persoalan ini juga menjadi konsen Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko yang ingin penggunaan kantong plastik diatur lewat Perda. Pasalnya, penggunaan kantong plastik ada karena kebiasaan.
”Perda serupa sudah bisa dilakukan di Bali. Jadi baik warga maupun wisatawan akan merasa punya kewajiban untuk menggunakan sampah yang sulit terurai khususnya plastik,” ungkap Dewanti.
Perda sampah ini juga disambut baik Ketua DPRD Kota Batu Asmadi. Menurut dia, persoalan sampah plastik juga menjadi permasalahan kompleks terutama dampaknya terhadap lingkungan.
Asmadi sendiri mendorong pemerintah pusat untuk mewacanakan cukai plastik. Ekstensifikasi objek barang kena cukai ini sekaligus untuk menggenjot dari aspek fiskal.
”Sehingga perda tersebut nantinya bisa berjalan dengan maksimal,” jelasnya.
Reporter: Ulul Azmy
editor:jatmiko