Tugumalang.id – PPKM Level 4 di Kota Batu telah diperpanjang hingga 2 Agustus 2021. Tempat wisata dan mal di Kota Batu juga tetap dilarang beroperasi. Kini, Pemerintah Kota (Pemkot) Batu berencana akan mengusulkan keringanan pajak untuk pelaku usaha yang terdampak kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim.
Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko, menegaskan bahwa pihaknya telah menyalurkan insentif untuk para karyawan terdampak PPKM Darurat hingga PPKM Level 4. Salah satunya karyawan usaha pariwisata yang memang banyak yang terdampak.
“Saat ini tinggal tempat wisatanya, hotelnya, dan yang lainnya akan kami usahakan bagaimana bisa untuk memundurkan pembayaran pajak atau bahkan meringankan. Hal-hal seperti itu yang akan kita usahakan,” ujarnya, pada Senin (26/7/2021).
Dewanti mengaku akan segera mengajukan usulan keringanan pajak tersebut kepada Pemprov Jatim dan Pemerintah Pusat. Jika usulan tersebut disetujui, maka beban pelaku usaha yang terdampak di Kota Batu akan lebih ringan.
“Ini belum kita putuskan. Ini masih akan kita usulkan ke Provinsi dan Pusat apakah bisa dan bagaimana teknis atau caranya untuk bisa memberikan fasilitas tersebut,” paparnya.
Menurutnya, tempat wisata dan mall di Kota Batu tetap dilarang beroperasi dalam perpanjangan PPKM Level 4 ini. Untuk itu, pihaknya akan melakukan pendekatan dengan para pelaku usaha di Kota Batu. “Yang jelas wisata dan mall masih belum boleh beroperasional. Itu yang harus kita berikan informasi yang sebaik-baiknya kepada pengusaha baik pariwisata maupun mall,” ucapnya.
Dewanti juga memberikan apresiasi kepada pelaku usaha wisata dan mall yang telah menaati peraturan dengan menutup operasionalnya. “Alhamdulillah untuk usaha pariwisata, mereka sudah sangat sadar bahwa pengorbanan mereka untuk tidak membuka usahanya itu demi bisa memutus tali penyebaran COVID-19 ini. Jadi mereka sadar betul,” jelasnya.
Dia berharap, penutupan wisata dan mall di Kota Batu itu bisa memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
Reporter: M Sholeh
Editor: Lizya Kristanti


















