Kota Batu, Tugumalang.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Batu menerima penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari 12 pengembang perumahan dengan total nilai aset mencapai Rp522,2 miliar.
Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) digelar di Ruang Rupatama Balai Kota Among Tani, Jumat (10/10/2025).
Kegiatan BAST tersebut dihadiri oleh Wali Kota Batu Nurochman, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu Andy Sasongko, Kepala Kantor Pertanahan, serta perwakilan pengembang dan warga dari berbagai perumahan.
Penyerahan PSU Wujud Tanggung Jawab Pengembang
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Batu, Arief As Siddiq, selaku Ketua Tim Verifikasi PSU, menjelaskan bahwa penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 yang mengatur kelengkapan dokumen Barang Milik Daerah (BMD) berupa BAST.
“Penyerahan PSU ini adalah bentuk tanggung jawab pengembang terhadap pemerintah dan masyarakat. Dengan adanya BAST, seluruh fasilitas umum seperti jalan, saluran, taman, dan ruang terbuka hijau resmi menjadi aset Pemerintah Kota Batu,” ujar Arief.
Ia menambahkan, sejak tahun 2020 hingga 2024, telah dilakukan penyerahan PSU dari 27 perumahan. Hingga Oktober 2025, dari total 119 perumahan di Kota Batu, sebanyak 15 perumahan telah menyerahkan PSU, sementara 77 perumahan lainnya masih dalam proses.
Baca juga: Pemkot Batu Gercep Perbaiki Manajemen Program MBG
Pendampingan Kejaksaan Percepat Penyelesaian PSU
Untuk mempercepat penyelesaian, Pemkot Batu bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Batu melalui penerbitan 15 Surat Kuasa Khusus (SKK) bagi 15 perumahan agar mendapat pendampingan hukum dalam proses administrasi, verifikasi, pencatatan, dan penyerahan PSU.
“Pendampingan Kejaksaan ini penting agar seluruh proses berjalan tertib dan sesuai ketentuan, sekaligus mencegah potensi sengketa maupun penyimpangan yang dapat merugikan masyarakat dan keuangan daerah,” jelas Arief.
Daftar 12 Pengembang yang Serahkan PSU ke Pemkot Batu
Dalam kesempatan ini, diserahkan PSU dari tujuh perumahan berdasarkan SKK dengan Kejaksaan Negeri Batu, antara lain:
Flamboyan Indah, Songgokerto – Luas 14.801 m², nilai aset Rp50,23 miliar
Puri Indah, Oro-Oro Ombo – Luas 15.177 m², nilai aset Rp51,60 miliar
Wastu Asri, Junrejo – Luas 14.991 m², nilai aset Rp54,82 miliar
Lahor Agung, Pesanggrahan – Luas 2.110 m², nilai aset Rp7,59 miliar
Bumi Asri Selatan, Dadaprejo – Luas 17.250 m², nilai aset Rp86,52 miliar
Sengkaling Residence, Dadaprejo – Luas 2.499 m², nilai aset Rp10,79 miliar
Batu Permai, Temas – Luas 8.499 m², nilai aset Rp32,77 miliar
Selain itu, empat pengembang juga menyerahkan PSU secara administratif, yaitu:
Forest Hill – PT Abadi Sentosa Properti, Junrejo (luas 7.474 m², nilai Rp26,88 miliar)
The Mediteran – PT Alfath Berkah Indonesia, Mojorejo (luas 1.863 m², nilai Rp6,90 miliar)
Amansaka Villa Park – PT Saka Bumi Anugerah, Beji (luas 1.424 m², nilai Rp3,97 miliar)
Batu Panorama – PT Agric Rosan Jaya, Batu (luas 23.193 m², nilai Rp189,79 miliar)
Sementara satu pengembang menyerahkan PSU secara fisik, yaitu Kusuma Pinus di Desa Pesanggrahan yang dikembangkan oleh PT Kusumantara Graha Jayatrisna dengan luas 178 m² dan nilai Rp396 juta.
Kejaksaan Dukung Pengelolaan Aset Publik yang Transparan
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu, Andy Sasongko, menyampaikan dukungannya terhadap langkah Pemkot Batu dalam memperkuat tata kelola aset publik.
“Nilai aset PSU yang diserahkan mencapai lebih dari Rp522 miliar, bukan jumlah kecil. Ini bentuk kolaborasi antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah dalam menjaga akuntabilitas serta pemulihan keuangan negara,” tegasnya.
Baca juga: 3 Pengembang di Kota Batu Serahkan PSU Senilai Rp980 Miliar
Andy juga mengingatkan bahwa pengembang yang belum menyerahkan PSU dapat dikenai sanksi administratif, bahkan berpotensi pidana korupsi jika terbukti melakukan penyalahgunaan terhadap fasilitas umum.
Sementara itu, Wali Kota Batu Nurochman, mengapresiasi langkah kolaboratif antara Disperkim, Kejaksaan Negeri, serta para pengembang dan warga. Ia menegaskan, penyerahan PSU bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga wujud tanggung jawab sosial dalam menciptakan lingkungan hunian yang tertata dan berkelanjutan.
“Dengan penyerahan PSU ini, warga mendapat kepastian hukum atas fasilitas lingkungannya. Pemerintah pun dapat melakukan pemeliharaan dan peningkatan kualitas secara berkelanjutan. Kami berharap seluruh pengembang lainnya mengikuti langkah baik ini,” ujar Nurochman.
Pemkot Batu berkomitmen untuk menuntaskan seluruh proses penyerahan PSU di sisa 77 perumahan hingga akhir tahun 2025, agar seluruh aset publik di wilayah Kota Batu dapat tercatat, terkelola dan dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan masyarakat.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter : M Ulul Azmy
redaktur: jatmiko





























