Selasa, Oktober 13, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Dukung Olah Sampah Jadi Energi, Pemkot Batu Tegaskan Komitmen PSEL di Malang Raya

Redaksi by Redaksi
Agustus 20, 2025 7:32 pm
in Pemerintahan
olah sampah jadi energi

Wali Kota Batu Nurochman saat menghadiri rakor pengembangan instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik. Foto: Prokopim KWB

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Batu, Tugumalang.id – Pemerintah Kota Batu menegaskan komitmennya untuk berkolaborasi dalam pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Malang Raya. Program strategis nasional berbasis waste to energy ini diyakini menjadi solusi berkelanjutan dalam mengatasi permasalahan sampah sekaligus menghasilkan energi listrik ramah lingkungan.

Komitmen tersebut disampaikan Wali Kota Batu, Nurochman, dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Pengembangan PSEL Malang Raya yang dipimpin langsung Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI, Hanif Faisol Nurofiq, Senin (18/8/2025).

READ ALSO

Kota Batu Kaji Kelayakan Menjadi Kota Gastronomi Dunia UNESCO

Eco-Office DLH Kabupaten Malang Terapkan Panel Surya dan Biogas

Dalam rapat tersebut, Menteri Hanif menegaskan pentingnya percepatan pembangunan PSEL sesuai Perpres No. 35 Tahun 2016, dengan target penyelesaian perizinan pada Desember 2025. Malang Raya menjadi salah satu lokasi prioritas pengembangan proyek waste to energy dengan dukungan pendanaan dari APBN dan APBD.

“Prinsip pengolahan sampah harus mengacu pada konsep segitiga terbalik: pencegahan di hulu, pemilahan organik-anorganik, serta pemanfaatan nilai ekonomi berbasis lingkungan seperti waste to energy. Skema ini diharapkan mampu menekan volume sampah tak terkelola di Malang Raya yang mencapai 1.389 ton per hari dari total timbulan 1.829 ton per hari,” tegas Hanif.

Baca juga: Malang Raya Dipilih Jadi Role Model Nasional Olah Sampah Jadi Energi

Menanggapi hal itu, Wali Kota Batu Nurochman menegaskan bahwa pihaknya siap mendukung penuh pembangunan PSEL, meskipun masih terkendala ketersediaan lahan.

“Kota Batu menghasilkan rata-rata 122,13 ton sampah per hari, dengan 106 ton sudah terkelola dan sekitar 16 ton belum terkelola. Kami siap berkolaborasi, termasuk jika lokasi PSEL ditetapkan di Kota Malang,” ujar Nurochman.

Pemerintah Kota Batu juga telah menerapkan pemilahan sampah dan pengolahan 37 ton/hari secara mandiri. Dukungan ini diapresiasi Menteri LHK yang telah meninjau langsung kondisi pengelolaan sampah di Batu.

Dalam kolaborasi strategis Waste to Energy nanti, pemerintah akan menggandeng Universitas Brawijaya dalam studi dan rekomendasi terkait lokasi dan penyediaan lahan di Kota Malang yang akan menjadi tempat dibangunnya PSEL aglomerasi Malang Raya.

”Diharapkan nanti di Malang Raya menjadi daerah aglomerasi pertama yang berhasil menjalankan program pengolahan sampah tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter : M Ulul Azmy
redaktur: jatmiko

Tags: Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrikmalangpemkot batuwali kota batu nurochmanwaste to energy

Related Posts

Kota Batu Kaji Kelayakan Menjadi Kota Gastronomi Dunia UNESCO
Pemerintahan

Kota Batu Kaji Kelayakan Menjadi Kota Gastronomi Dunia UNESCO

Senin, 12 Okt 2026
Eco-Office DLH Kabupaten Malang Terapkan Panel Surya dan Biogas
Pemerintahan

Eco-Office DLH Kabupaten Malang Terapkan Panel Surya dan Biogas

Minggu, 11 Okt 2026
Kekeringan Malang Selatan, Pemkab Gelar Salat Istisqa dan Salurkan 200 Paket Bantuan
Advertorial

Kekeringan Malang Selatan, Pemkab Gelar Salat Istisqa dan Salurkan 200 Paket Bantuan

Sabtu, 10 Okt 2026
17 Poin Perubahan Raperda Desa Kabupaten Malang, Masa Jabatan Kades 8 Tahun
Advertorial

17 Poin Perubahan Raperda Desa Kabupaten Malang, Masa Jabatan Kades 8 Tahun

Sabtu, 10 Okt 2026
Pemkot Batu Benahi Taman Hutan Kota Bondas, Fasilitas Bakal Ditambah
Pemerintahan

Pemkot Batu Benahi Taman Hutan Kota Bondas, Fasilitas Bakal Ditambah

Jumat, 9 Okt 2026
DLH Kota Batu Godok Kompensasi Lembur Petugas Kebersihan
Pemerintahan

DLH Kota Batu Godok Kompensasi Lembur Petugas Kebersihan

Jumat, 9 Okt 2026
Next Post
Polres Malang tangkap Pengedar Narkoba

Polres Malang Bekuk 13 Pengedar Narkoba, Sita Barang Bukti Rp289 Juta

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.