MALANG, tugumalang.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang mulai mendorong pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA). Ini ditujukan agar perencanaan pembangunan di Kabupaten Malang lebih efektif dan efisien karena didahului dengan riset.
Di samping itu, ini juga merupakan tindak lanjut dari Perpres no 78 tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sebagai landasan penyelenggaraan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta inovasi.
“Pada Pasal 65 Ayat (1) disebutkan bahwa fungsi tugas dan kewenangan untuk melaksanakan penelitian, pengembangan, penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi dialihkan kepada BRIN,” kata Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto beberapa waktu lalu.
Menurutnya, pembentukan Brida di Kabupaten Malang akan selaras dengan Raperda Kabupaten Malang tentang Inovasi Daerah yang saat ini masih dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Di dalam Raperda itu sendiri disebutkan bahwa inovasi daerah bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan perekonimian.
“Sebuah perencanaan kegiatan pembangunan kalau didahului dengan penelitian atau riset, maka progress-nya akan maksimal. Riset ini menjadi bagian yang tidak bisa terpisahkan,” jelas Didik.
Untuk itu, ia meminta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang agar mempertimbangkan pembentukan BRIDA ini. Ia juga berharap di tahun 2023 ada banyak ruang untuk penelitian, baik oleh Badan Penelitian dan Pengembangan (Litbang) maupun perguruan tinggi.
“Saya berharap di tahun 2023, Litbang juga diberi ruang. Agar keputusan daerah dilakukan riset terlebih dahulu (untuk mengetahui) manfaatnya apa,” pungkas Didik.
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko