Senin, Juni 1, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Pemkab Malang Diminta Libatkan Komisi I DPRD Kabupaten dalam Pembahasan Hibah Tanah ke UB

Redaksi by Redaksi
Juli 13, 2024 6:01 pm
in Pemerintahan
Ilustrasi rapat paripurna yang meminta Pemkab Malang membahas hibah tanah ke UB. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Ilustrasi rapat paripurna yang meminta Pemkab Malang membahas hibah tanah ke UB. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Anggota DPRD Kabupaten Malang, Ahmad Fauzan meminta Pemkab Malang melakukan pembahasan bersama terkait hibah tanah ke Universitas Brawijaya (UB).

Ia menegaskan DPRD Kabupaten Malang belum dilibatkan dalam pemberian tanah seluas 30 hektare tersebut.

READ ALSO

DLH Siapkan Pengelolaan Sampah Kota Malang dari Hulu hingga Hilir

Bapenda Kabupaten Malang Menyapa Warga di Pendopo Catat Ratusan Transaksi dari ASN

“Sampai hari ini DPRD (Kabupaten Malang) itu tidak pernah diajak bicara, diskusi terkait kebijakan Pak Bupati untuk menghibahkan aset Pemda Kabupaten Malang kepada UB,” ujar Ahmad Fauzan, Jumat (12/7/2024).

Baca Juga: Hari Keluarga Nasional ke-31, Pemkab Malang Raih 3 Penghargaan Bergengsi

Pembahasan ini penting dilakukan, khususnya dengan Komisi I karena telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

Komisi I membidangi hukum, pemerintahan, dan perundang-undangan serta merupakan mitra dari Dinad Pertanahan Kabupaten Malang.

“Namun kami tidak pernah diajak rapat koordinasi terkait hibah itu,” kata Fauzan.

Aturan yang dimaksud adalah Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Di sana disebutkan hibah boleh dilakukan tanpa izin dari DPRD apabila penerimanya adalah lembata non profit.

Baca Juga: Serap Aspirasi Koperasi yang Dikelola Petani, API Gelar Dialog Bersama Pemkab Malang dan Akademisi

Sementara menurut Fauzan, lembaga pendidikan merupakan instansi yang mengambil keuntungan atau profit. Sehingga, dalam memberikan hibah ke lembaga pendidikan, perlu adanya izin dari DPRD.

“Sebenarnya kebijakan itu boleh dilakukan Pak Bupati, tapi dengan pemberitahuan ke DPRD,” kata Fauzan.

Menurutnya, selama ini, ia tak tahu persis tentang kebijakan hibah yabg dilakukan oleh Bupati Malang, Sanusi. Ia hanya mendengar secara lisan saat rapat paripurna bahwa ada kesepakatan antara Pemkab Malang dan UB.

“Saya sebagai Ketua Komisi I tidak pernah melihat atau membaca berkas (hibah) itu,” kata Fauzan.

Ia pun menegaskan bahwa ini hanya berlaku bagi dirinya yang merupakan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang. Ia mengaku tak tahu apakah perkara hibah ini telah dibicarakan dengan Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi.

“Kalau saya, selaku Ketua Komisi I tidak pernah diajak ngobrol yang notabene memang bidangnya,” kata Fauzan.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: DPRD Kabupaten Malanghibah tanahhibah tanah ke UBPemkab Malanguniversitas brawijaya

Related Posts

Pengelolaan sampah kota Malang
Pemerintahan

DLH Siapkan Pengelolaan Sampah Kota Malang dari Hulu hingga Hilir

Kamis, 28 Mei 2026
Jatim Park Group Siapkan Pengalaman Konser Spektakuler di Partilibur Caravan 2026
Advertorial

Bapenda Kabupaten Malang Menyapa Warga di Pendopo Catat Ratusan Transaksi dari ASN

Senin, 25 Mei 2026
Suasana santai antrean para CPNS yang mengakses layanan MCU di RSUD Karsa Husada. Foto: Azmy
Pemerintahan

Dilengkapi Fasilitas Medical Tourism, Layanan MCU RSUD Karsa Husada Diserbu CPNS di Malang

Senin, 25 Mei 2026
Pemkot Malang
Advertorial

Pemkot Malang Tegaskan Perlindungan Cagar Budaya dan Warisan Sejarah

Minggu, 24 Mei 2026
Koperasi Merah Putih
Pemerintahan

Diresmikan Presiden Prabowo, 4 Koperasi Merah Putih di Kota Batu Masih Terkendala Lahan

Jumat, 22 Mei 2026
Bupati Malang, Sanusi berdialog dengan penggiat sampah di TPA Talangagung Kepanjen. Foto: Pemkab Malang
Pemerintahan

Bupati Malang Apresiasi Penggiat Sampah, Beri Bantuan Sembako dan PBID BPJS Kesehatan

Kamis, 21 Mei 2026
Next Post
Piala Presiden 2024

Berebut Hadiah Rp 5 Miliar, Berikut Daftar Peserta dan Jadwal Piala Presiden 2024

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kota Malang Siapkan Perda Penyakit Menular untuk Tangani HIV/AIDS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.