MALANG, Tugumalang.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur menghadirkan program keringanan pajak bagi masyarakat mulai 15 Oktober 2026 hingga 30 November 2026.
Kebijakan tersebut mencakup penghapusan denda keterlambatan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta pembebasan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Baca Juga: BPR Artha Kanjuruhan Bidik 20 Ribu Pegawai Pemkab Malang Lewat Kartu Debit Garudeya
“Program ini diharapkan dapat mendorong masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus membantu meringankan beban wajib pajak,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang, Made Arya Wedanthara, Kamis (29/10/2026).

Program bebas denda PBB-P2 digelar dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-1266 Kabupaten Malang. Penghapusan denda diberikan untuk keterlambatan pembayaran PBB-P2 pada masa pajak tahun 2003 hingga 2026.
Masyarakat yang memiliki tunggakan dapat memanfaatkan program tersebut dengan membayar pajak terutang selama periode yang telah ditentukan. Pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan melalui sejumlah kanal, di antaranya Bank Jatim, Shopee, Blibli, Indomaret, Alfamart, LinkAja, GoPay, QRIS, Tokopedia, dan virtual account.
Baca Juga: Hari Santri 2026, Pemkab Malang Tekankan Peran Santri Menuju Indonesia Emas
Sementara itu, Pemprov Jawa Timur menyelenggarakan program pembebasan pajak daerah dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur. Program ini menyasar wajib pajak kendaraan bermotor.

Keringanan yang diberikan meliputi pembebasan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB, pembebasan PKB progresif, serta penghapusan denda dan pokok tunggakan PKB untuk tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya bagi kelompok wajib pajak tertentu sesuai ketentuan.
Program tersebut juga memberikan diskon 20 persen atas tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya bagi buruh. Khusus kendaraan roda dua, diskon tersebut berlaku untuk tunggakan pokok PKB dengan nominal maksimal Rp500.000.
Selain itu, terdapat fasilitas pembebasan denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2025 serta tahun sebelumnya bagi sejumlah kategori wajib pajak. Ketentuan yang tercantum dalam program mencakup kendaraan roda dua milik wajib pajak kurang mampu yang terdata dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), ojek daring, serta kendaraan roda tiga, dengan batasan tertentu untuk nominal pokok PKB.
Pembebasan denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya juga menjadi bagian dari program tersebut. Namun, denda keterlambatan untuk tahun berjalan tetap dikenakan.
Besaran pengenaan PKB dan BBNKB sendiri tidak mengalami kenaikan. Dalam ketentuan program, terdapat keringanan dasar pengenaan PKB sebesar 24,7 persen dan BBNKB sebesar 37,25 persen.
“Kedua program tersebut memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak sebelum masa keringanan berakhir,” tutup Made.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Editor: Herlianto. A






































