MALANG, Tugumalang.id – Di tahun 2023, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya telah membangun kurang lebih 200 Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) komunal. IPAL ini berfungsi untuk menyaring kotoran sehingga jumlah bakteri di dalam air limbah yang dibuang mendekati nol persen.
Pembangunan IPAL komunal ini dilakukan karena masih banyak masyarakat Kabupaten Malang yang buang air besar (BAB) di sungai. Kotoran yang langsung dibuang di sungai tersebut akan mencemari lingkungan.
“Sekarang kami buat IPAL komunal. Jadi sebelum jatuh ke sungai, kotorannya masuk ke dalam IPAL komunal. Kemudian air yang sudah tersaring bisa dibuang ke sungai tapi bakterinya sudah hampir mendekati nol persen karena sudah terurai,” jelas Kepala DPKPCK Kabupaten Malang, Budiar Anwar, Minggu (15/10/2023).
Baca Juga: Acara Cek Sound Dibatalkan Demi Patuhi Aturan Pemkab Malang
Tinja yang terkumpul di IPAL komunal tersebut nantinya akan dibuang ke Instalasi Pengelolaan Tinja (IPLT) yang juga telah dibangun oleh DPKPCK Kabupaten Malang di wilayah Kecamatan Kepanjen.
“IPLT (ada) satu. Manakala IPAL komunal penuh, nanti kami buang ke IPLT yang di Kepanjen,” kata Budiar.
Selain IPAL komunal, DPKPCK Kabupaten Malang juga membangun jamban di rumah warga yang masih belum memiliki akses sanitasi yang memadai. Menurut Budiar, banyak warga Kabupaten Malang yang masih menggunakan jamban cubluk.
Jamban cubluk tersebut tidak memiliki saringan karena kotoran langsung ditampung di galian tanah. Sehingga, kotoran terserap ke dalam tanah.
Dengan pembangunan jamban dan IPAL komunal oleh DPKPCK Kabupaten Malang, setidaknya kotoran manusia disaring terlebih dahulu sehingga tidak mencemari tanah.
Baca Juga: Bangun Infrastruktur, Pemkab Malang Ajukan Kerja Sama Senilai Rp4 Triliun
“Kami membuat jamban untuk warga yang lebih bagus. (Lokasinya) mendekati rumah atau di dalam rumah,” kata Budiar.
Pembangunan IPAL komunal dan jamban ini menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN). Budiar merinci setiap unit jamban memakan dana Rp 15 juta dan setiap IPAL komunal memakan dana Rp 30 juta.
“Setiap tahun kami usulkan (anggaran) kepada pemerintah pusat. Kami juga dibantu oleh NGO internasional Wash,” pungkas Budiar.
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A