MALANG, Tugumalang – Pembongkaran pagar tribun Stadion Kanjuruhan dipastikan bukan upaya untuk menghalangi penyidikan kasus Tragedi Kanjuruhan. Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki Saputro, Senin (12/12/2022).
“Kejadian ini tidak ada hubungannya dengan perusakan TKP (tempat kejadian perkara) Tragedi Kanjuruhan. Jadi ini beda kasus,” kata Wahyu.
Saat ini pihaknya telah memeriksa 13 orang saksi terkait pembongkaran ini. 13 orang tersebut merupakan pekerja, pihak Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang, dan penanggung jawab Stadion Kanjuruhan.
Menurut keterangan beberapa saksi, pembongkaran dilakukan karena ada surat perintah kerja (SPK) dari suatu pihak. Namun, polisi belum bisa memastikan apakah SPK tersebut asli atau tidak.
“Saksi mendapat sebuah SPK dari seseorang yang saat ini yang masih kami lakukan panggilan. Nanti dari hasil pemanggilan dan pemeriksaan itu akan menjadi titik terang dari peristiwa ini,” jelas Wahyu.

Wahyu mengaku telah mendapat bukti fisik dari SPK tersebut. Namun, menurutnya perlu adanya konfirnasi dari pemberi SPK untuk mengetahui apakah surat tersebut asli atau tidak. Untuk saat ini, ia juga masih belum bisa menyebut siapa yang memberi SPK tersebut.
“Itu (siapa pemberi SPK) masih belum bisa kami pastikan, yang jelas kami sudah melakukan pemanggilan,” kata Wahyu.
Lebih lanjut, Wahyu mengatakan saat ini masih ada tiga orang saksi yang belun memenuhi panggilan. Untuk jumlah saksi secara keseluruhan, Wahyu mengatakan akan bisa terus bertambah seiring dengan pengembangan penyidikan.
reporter: Aisyah
editor:jatmiko