MALANG, Tugumalang.id – Pasangan suami istri asal Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, ditangkap polisi karena memalsukan minyak goreng merek Sunco. Mereka mengemas minyak goreng curah dalam jeriken berukuran 5 liter dan memberi label merek Sunco.
Suparman (59) dan Gusria Rhamdini (45) memulai aksinya sejak 25 Desember 2024 dan telah berhasil menjual 16 jeriken minyak goreng Sunco palsu. Baru sebulan menjalankan aksinya, mereka ditangkap oleh pihak kepolisian berdasarkan laporan dari PT Musim Mas, produsen resmi merek Sunco.

Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho, mengungkapkan bahwa aksi ini pertama kali terungkap setelah pemilik toko yang menerima minyak goreng Sunco dari tersangka mencurigai perbedaan pada kemasan dan warna minyaknya dibandingkan dengan produk dari distributor resmi.
Baca juga: Produksi Minyak Goreng Ilegal, 2 Tersangka Raup Keuntungan Ratusan Juta Per Bulan
“Pemilik toko menyampaikan aduan kepada sales resmi Sunco,” ujar Bayu saat konferensi pers di Mapolres Malang, Jumat (14/3/2025).
Merasa dirugikan, PT Musim Mas melaporkan kejadian ini ke Satreskrim Polres Malang. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua tersangka.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 11 karton minyak goreng bertuliskan Sunco, puluhan stiker label Sunco, perlengkapan cetak, jeriken kosong, serta beberapa invoice.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka mengaku sebagai distributor resmi Sunco dan menawarkan minyak goreng kemasan lima liter dengan harga lebih murah. Minyak goreng Sunco asli biasanya dijual dengan harga Rp446.356 per kardus ke toko-toko, sedangkan tersangka menawarkan harga Rp374.400 per kardus.
Baca juga: Jual Minyak Goreng di Medsos, Warga Wagir Merasa Ditipu Jutaan Rupiah oleh Pasangan Asal Batu
“Setiap kardus berisi empat jeriken ukuran lima liter,” tambah Bayu.
Sejak beroperasi pada Desember 2024, kedua tersangka telah meraup keuntungan sebesar Rp4,8 juta. Sementara itu, PT Musim Mas mengklaim mengalami kerugian materiil dan immateriil senilai Rp10 miliar.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 100 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, serta Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mereka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
redaktur: jatmiko