MALANG, Tugumalang.id – Tim pemenangan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2, Abah Gunawan-Dokter Umar Usman (Gus) membentuk tim khusus di setiap kecamatan dan desa di Kabupaten Malang. Tim ini bertugas untuk mengawasi netralitas kepala desa dan camat.
Tim khusus ini akan ada di 33 kecamatan dan 390 desa/kelurahan yang ada di Kabupaten Malang. Setiap tim terdiri dari 20 relawan yang bertugas melaporkan indikasi pelanggaran yang dilakukan kepala desa atau camat selama masa kampanye Pilkada 2024.
Apabila ada kepala desa atau camat yang terindikasi melakukan pelanggaran dengan bukti yang cukup kuat, maka tim pemenangan Gus akan menindaklanjuti dan melaporkannya ke Bawaslu Kabupaten Malang.
Baca Juga: Berbaur dengan Rakyat, Abah Gunawan Makan Nasi Empok Kembulan dengan Petani
“Pembentukan tim ini merupakan bagian dari tindaklanjut dari kami, karena selama masih banyak indikasi pelanggaran yang dilakukan kepala desa bahkan camat yang memihak kepada calon tertentu di Pilkada Kabupaten Malang,” kata Juru Bicara Tim Pemenangan Gus, Ony Risdian, Sabtu (5/10/2024).
Ia berharap dengan adanya tim ini, netralitas kepala desa dan camat di Pilkada 2024 ini bisa terjaga. Sesuai dengan aturan, kepala desa dan camat tidak boleh terlibat dalam kampanye pasangan calon manapun.
Tim khusus ini juga diharapkan dapat membantu Bawaslu untuk memberikan pengawasan yang lebih maksimal di Pilkada 2024 ini. Beberapa waktu lalu, tim hukum Gus telah melaporkan empat kepala desa ke Bawaslu Kabupaten Malang karena diduga memihak paslon nomor urut 1, Sanusi-Lathifah Shohib (Salaf).
Baca Juga: Unggul Nugroho: Relawan Kami Ribuan, Siap Menangkan Abah Gunawan dan Dokter Umar!
“Ini juga merupakan tindaklanjut dari laporan Tim Kuasa Hukum di Bawaslu atas dugaan pelanggaran yang dilakukan empat kepala desa, yang terang-terangan mendukung Paslon nomor urut 1,” ucap politisi Partai Demokrat tersebut.
Sejauh ini, tim pantau Gus telah menemukan indikasi pelanggaran yang dilakukan salah satu camat. Ia diduga turut membantu mendistribusikan alat peraga kampanye (APK) paslon nomor urut 1 ke sejumlah kepala desa. Namun, Ony belum bisa menyebutkan nama camat yang dimaksud melakukan pelanggaran.
“Untuk nama dan tempat dinas camat yang dimaksud belum bisa kami buka sekarang. Yang jelas ada. Nanti saja itu waktu Tim Kuasa Hukum membuat laporan ke Bawaslu,” pungkasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko