MALANG – Pemerintah Kota Malang mengikuti rapat koordinasi lintas sektor yang diselenggarakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kegiatan ini dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Malang Tahun 2021-2041.
Wali Kota Malang, Sutiaji, hadir langsung memimpin delegasi perangkat daerah guna membahas tata ruang wilayah Kota Malang yang telah berkembang semenjak disahkan pada tahun 2011. Mengingat, RTRW memiliki urgensi sebagai respon atas beberapa faktor. Baik dipengaruhi perkembangan internal struktur maupun pola ruang maupun faktor eksternal seperti kebijakan strategis nasional.
“Proses menuju revisi telah kami mulai sejak 2015 dan seluruhnya mengacu ketentuan dan pedoman yang telah ditentukan kementerian,” ujar Sutiaji dalam kegiatan yang berlangsung di The Sultan Hotel & Residence, Rabu (15/12/2021).
Lebih lanjut, orang nomor satu di Kota Malang itu menyampaikan bahwa dalam revisi RTRW 2021-2041 mewadahi lima muatan strategis yang menjadi prasyarat sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2021.
Muatan strategis pertama, penyesuaian batas administrasi sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2012. Kedua, revisi RTRW telah mengakomodir kebijakan strategis nasional seperti pengembangan jalan bebas hambatan dan jalur double track kereta api.
Lalu, ketiga, pemetaan dan strategi pemenuhan kebutuhan ruang terbuka hijau publik. Sedangkan, dua muatan strategis lainnya adalah mengenai penyediaan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Mitigasi Bencana.
“Selain lima muatan strategis, RTRW hasil revisi juga mengatur mengenai tiga kawasan strategis dan struktur ruang baru dengan dua Pusat Pelayanan berskala kota, yakni PPK Klojen dan PPK Buring,” imbuh Sutiaji.
Sementara itu Plt Direktur Jenderal Tata Ruang, Dr Ir Abdul Kamarzuki MPM, dalam arahannya mendorong adanya penyesuaian muatan kebencanaan pada revisi RTRW sebagai bentuk respon atas kejadian banjir bandang di Kota Batu pada November 2021 lalu.
Dirinya juga mengingatkan bahwa pasca kegiatan lintas sektor ini, baik Kementerian ATR/BPN maupun Pemerintah Kabupaten/Kota harus bergerak cepat menuju dicapainya persetujuan substansi dalam tenggat waktu yang cukup padat.
“Kita punya waktu 20 hari untuk perbaikan hasil hari ini. Lalu Pemerintah daerah (kab/kota) setelah persetujuan substansi terbit, segera diproses lanjut untuk menetapkan Perda Revisi RTRW,” pungkasnya.
Reporter: Feni Yusnia
Editor: Herlianto. A