Kamis, Mei 1, 2025
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Palsukan Surat Kematian untuk Kuasai Rumah

Redaksi by Redaksi
Juli 26, 2023 6:06 pm
in Hukum & Kriminal
Kejari Kota Batu mengamankan terpidana DPO, Guntur Utomo (dua dari kanan) pemalsuan surat kematian. Foto: Kejari Kota Batu

Kejari Kota Batu mengamankan terpidana DPO, Guntur Utomo (dua dari kanan) pemalsuan surat kematian. Foto: Kejari Kota Batu

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Kota Batu, Tugumalang.id – Tim Tabur (Tangkap Buronan) dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu menangkap buronan di Kota Batu, Jawa Timur, Guntur Utomo. Dia terbukti memalsukan surat kematian seseorang dengan tujuan menguasai rumahnya.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, M. Januar Ferdian mengungkapkan jika terpidana Guntur Utomo terbukti menyuruh penjabat Kepala Desa Beji, Kukuk Kusbianto untuk membuat surat kematian atas nama Hardjo Huomo bahwa meninggal dunia pada Sabtu, 7 April 2006 di Kota Batu.

READ ALSO

Polisi Periksa Terduga Dokter Cabul di Kota Malang

Polisi Tangkap Pencuri Sepeda Motor Milik Yakult Lady di Kepanjen

Faktanya, almarhum meninggal dunia pada Sabtu, 7 April 2006 di Malang yang digunakan untuk isbat menikah dengan Tarmi, ibu kandung terpidana di Pengadilan Agama Kabupaten Nganjuk.

Padahal sebelumnya, telah terjadi ikatan pernikahan antara almarhum dengan pelapor pada 29 Juli 2010 di KUA Lowokwaru Malang. Akibatnya, pelapor mengalami kesulitan mengambil kembali rumah atas nama Hardjo Hutomo yang terletak di Wilayah Kota Batu.

“Rumah ini kemudian dikuasai oleh Guntur Utomo,” papar Ferdian, Rabu (26/7/2023).

Selama ini, terpidana telah diaomasi oleh pelapor hingga tiga kali. Namun terpidana tetap bersikukuh tidak meninggalkan rumah tersebut sehingga mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2 miliar.

Setelah terbukti secara hukum, Tim Intelijen Kejari Batu bersamaa tim gabungan berhasil mengamankan terpidana yang sebelumnya ditetapkan menjadi DPO di jalan mengarah Bukit Paralayang, Desa Pandesari, Kecamatan Pujon, Rabu (26/7/2023) siang.

Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 516 K/ Pid/2016 tanggal 20 Juli 2016 Terpidana Guntur Utomo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana melakukan pemalsuan surat, menjatuhkan pidana selama 5 (lima) bulan.

Ferdian memaparkan bahwa terpidana Guntur Utomo telah beberapa kali dilakukan pemanggilan dan terpidana Guntur Utomo sudah tidak tinggal di alamat sesuai KTP hingga tidak diketahui keberadaannya sehingga Terpidana Guntur Utomo ditetapkan sebagai DPO.

Kemudian setelah dilakukan pelacakan identitas, ternyata Terpidana Guntur Utomo telah beberapa kali berpindah tempat tinggal yakni dari Desa Beji ke Oro- oro ombo dan terakhir beralamatkan di Kelurahan Ngaglik Kecamatan Batu Kota Batu.

Terakhir, terpidana Guntur Utomo telah berpindah tempat tinggal yakni di wilayah Pujon Kabupaten Malang dan akhirnya tertangkap Tim TABUR (Tangkap Buronan) Kejaksaan Agung, Tim TABUR (Tangkap Buronan) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Batu pada 26 Juli 2023.

Kini, Jaksa Penuntut Umum Kejari Batu, Maharani Indrianingtyas melakukan eksekusi terhadap terpidana Kejaksaan Negeri Batu dengan dikawal 2 orang Pengawal Tahanan Kejaksaan Negeri Batu beserta Petugas Kepolisian menuju Lembaga Pemasyarakatan Klas 1A Lowokwaru Malang.

BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News

reporter: ulul azmy
editor: jatmiko

Tags: Kejari Kota Batupalsukan surat kematiansurat kematian

Related Posts

Suasana di ruang Satreskrim Polresta Malang Kota pasca kedatangan diduga dokter cabul. (Foto/M Sholeh)
Hukum & Kriminal

Polisi Periksa Terduga Dokter Cabul di Kota Malang

Selasa, 29 Apr 2025
Tersangka pencurian sepeda motor (curanmor) milik Yakult Lady di Kepanjen. Foto: Polres Malang
Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Pencuri Sepeda Motor Milik Yakult Lady di Kepanjen

Selasa, 29 Apr 2025
Penangkapan pengedar sabu di Malang
Hukum & Kriminal

Polres Malang Tangkap Dua Pengedar Sabu di Malang

Minggu, 27 Apr 2025
Tersangka Pengedar Narkoba
Hukum & Kriminal

Tiga Pengedar Narkoba Ditangkap di Ngajum, Polisi Sita 29 Poket Siap Edar

Jumat, 25 Apr 2025
Persada hospital
Hukum & Kriminal

Dokter Terduga Pelaku Pelecehan di Persada Hospital Akan Diperiksa Polisi Pekan Depan

Jumat, 25 Apr 2025
Roy Suryo hadir pada sidang Isa Zega
Hukum & Kriminal

Roy Suryo Soroti Alat Bukti di Sidang Isa Zega, Jaksa Tunjukkan Hasil Uji Lab

Rabu, 23 Apr 2025
Next Post
Seragam sekolah

Keluhan Seragam Sekolah Mahal, Dewan Bakal Panggil Disdikbud Kota Malang

BERITA POPULER

  • Atlet bertanding di Kejuaraan Taekwondo Seroja Cup 2025. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

    472 Atlet Ramaikan Kejuaraan Taekwondo Seroja Cup 2025 di Brigif Linud 18 Trisula Jabung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sambung Rasa, Sambung Jiwa Tak Terlupakan Ala Alumni PMII Malang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Villa Sumbersekar Dau, Akibat Pengurukan dan Pergerakan Alat Berat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecelakaan Truk di Kota Malang, Tewaskan Balita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar 7 Stasiun Kereta Api di Kota Malang, Beserta Alamat Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.