Kota Batu, Tugumalang.id – Tim Tabur (Tangkap Buronan) dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu menangkap buronan di Kota Batu, Jawa Timur, Guntur Utomo. Dia terbukti memalsukan surat kematian seseorang dengan tujuan menguasai rumahnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, M. Januar Ferdian mengungkapkan jika terpidana Guntur Utomo terbukti menyuruh penjabat Kepala Desa Beji, Kukuk Kusbianto untuk membuat surat kematian atas nama Hardjo Huomo bahwa meninggal dunia pada Sabtu, 7 April 2006 di Kota Batu.
Faktanya, almarhum meninggal dunia pada Sabtu, 7 April 2006 di Malang yang digunakan untuk isbat menikah dengan Tarmi, ibu kandung terpidana di Pengadilan Agama Kabupaten Nganjuk.
Padahal sebelumnya, telah terjadi ikatan pernikahan antara almarhum dengan pelapor pada 29 Juli 2010 di KUA Lowokwaru Malang. Akibatnya, pelapor mengalami kesulitan mengambil kembali rumah atas nama Hardjo Hutomo yang terletak di Wilayah Kota Batu.
“Rumah ini kemudian dikuasai oleh Guntur Utomo,” papar Ferdian, Rabu (26/7/2023).
Selama ini, terpidana telah diaomasi oleh pelapor hingga tiga kali. Namun terpidana tetap bersikukuh tidak meninggalkan rumah tersebut sehingga mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2 miliar.
Setelah terbukti secara hukum, Tim Intelijen Kejari Batu bersamaa tim gabungan berhasil mengamankan terpidana yang sebelumnya ditetapkan menjadi DPO di jalan mengarah Bukit Paralayang, Desa Pandesari, Kecamatan Pujon, Rabu (26/7/2023) siang.
Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 516 K/ Pid/2016 tanggal 20 Juli 2016 Terpidana Guntur Utomo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana melakukan pemalsuan surat, menjatuhkan pidana selama 5 (lima) bulan.
Ferdian memaparkan bahwa terpidana Guntur Utomo telah beberapa kali dilakukan pemanggilan dan terpidana Guntur Utomo sudah tidak tinggal di alamat sesuai KTP hingga tidak diketahui keberadaannya sehingga Terpidana Guntur Utomo ditetapkan sebagai DPO.
Kemudian setelah dilakukan pelacakan identitas, ternyata Terpidana Guntur Utomo telah beberapa kali berpindah tempat tinggal yakni dari Desa Beji ke Oro- oro ombo dan terakhir beralamatkan di Kelurahan Ngaglik Kecamatan Batu Kota Batu.
Terakhir, terpidana Guntur Utomo telah berpindah tempat tinggal yakni di wilayah Pujon Kabupaten Malang dan akhirnya tertangkap Tim TABUR (Tangkap Buronan) Kejaksaan Agung, Tim TABUR (Tangkap Buronan) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Batu pada 26 Juli 2023.
Kini, Jaksa Penuntut Umum Kejari Batu, Maharani Indrianingtyas melakukan eksekusi terhadap terpidana Kejaksaan Negeri Batu dengan dikawal 2 orang Pengawal Tahanan Kejaksaan Negeri Batu beserta Petugas Kepolisian menuju Lembaga Pemasyarakatan Klas 1A Lowokwaru Malang.
BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News
reporter: ulul azmy
editor: jatmiko