MALANG, Tugumalang.id – Kegiatan Yudisium ke-58 dan Pembekalan Calon Wisudawan Periode II Tahun 2026 Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang (UIN Malang), menghadirkan orasi ilmiah yang menyentuh.
Orasi ilmiah disampaikan oleh Dr. Nur Fadhilah, M.H yang menyampaikan orasi berjudul “Dari Kewajiban ke Kemitraan: Membaca Ulang Nafkah dalam Keluarga Muslim Masa Kini”, pada Kamis (18/6/2026). Orasi yang disampaikan tidak hanya menyentuh dari ranah akademik, tetapi juga menyentuh realitas kehidupan keluarga Muslim di masa kini.
Dr. Nur Fadhilah mengawali pemaparannya dengan mengajak peserta yang hadir membayangkan fenomena yang kini semakin jamak terjadi, yakni peran perempuan yang turut menyangga ekonomi keluarga. Bahkan tak sedikit perempuan yang justru menjadi tulang punggung keluarga saat suami mengalami kesulitan ekonomi.
Baca Juga: Gelar Surveillance Audit ISO, Komitmen UIN Malang Jaga Tata Kelola dan Layanan Pendidikan Berstandar Internasional
“Apakah konsep nafkah yang selama ini dipahami sebagai kewajiban tunggal suami masih cukup untuk menjawab dinamika keluarga Muslim kontemporer?,” ujar Dr. Nur Fadhilah membuka diskusi kepada hadirin Yudisium Fakultas Syariah UIN Malang.
Berawal dari permasalahan itulah, ia menjelaskan penelitian tentang adanya jarak antara konstruksi hukum Islam klasik dengan praktik keluarga Muslim Indonesia saat ini.
Lewat pendekatan socio-legal dan wawancara terhadap ketujuh perempuan Muslim yang memiliki otoritas keilmuan keagamaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik nafkah dalam keluarga, kini bergerak dari pola relasi yang hierarkis menuju pola kemitraan yang lebih egaliter.
Tiga Pola Utama dalam Praktik Nafkah Keluarga Muslim
Penelitian yang dilakukan oleh Dr. Nur Fadhilah mengungkapkan bahwa ada tiga pola utama dalam praktik nafkah keluarga Muslim.
Pola pertama adalah pragmatic cooperation, suami dan istri saling bekerja sama dalam memenuhi kebutuhan rumah tangga, tanpa perlu menekankan siapa pencari nafkah utama.
Kedua adalah symbolic adherence yaitu tetap mempertahankan norma fiqih klasik secara simbolik, namun dalam praktiknya istri turut berkontribusi secara ekonomi.
Baca Juga: Gandeng ORSC-IIUM Malaysia, LP2M UIN Malang Pertegas Komitmen Perluas Jejaring Internasional
Sedangkan pola ketiga adalah ethical critique and expansion, yakni makna nafkah tidak hanya pada aspek finansial, tetapi juga perhatian, kasih sayang, dukungan emosional, pendidikan anak, dan terciptanya suasana keluarga yang harmonis.
Menurutnya transformasi tersebut dapat dipahami dalam perspektif Maqasid al-Usrah yang dikembangkan oleh Jamaluddin Athiyah.
Persepektif ini menjelaskan bahwa keluarga dipandang sebagai institusi yang bertujuan mewujudkan ketenangan, kasih sayang, tanggung jawab, perlindungan, keadilan, dan stabilitas keluarga. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa dua nilai yang paling dominan dalam praktik keluarga Muslim Indonesia yakni tanggung jawab bersama serta keadilan substantif.
“Nafkah bukan lagi semata kewajiban finansial yang dibebankan kepada satu pihak, melainkan kontrak etis yang dibangun atas dasar kerja sama, kepercayaan, kasih sayang, dan tanggung jawab bersama,” jelasnya.
Reformasi Hukum Keluarga Islam yang Lebih Responsif
Lebih lanjut dalam pemaparannya, Dr. Nur Fadhilah menegaskan bahwa hasil penelitian ini tidak hanya menawarkan teoritis bagi pengembangan hukum keluarga Islam, feminisme Muslim, dan kajian Maqasid al-Syariah.
Kajian yang dikembangkan membuka ruang bagi reformasi hukum keluarga Islam yang lebih responsif terhadap perubahan sosial dan lebih berkeadilan gender.
Kepada para calon wisudawan, ia memberikan pesan mendalam tentang tantangan terbesar generasi Muslim hari ini adalah kemampuan menjembatani teks dengan realitas yang terus berubah.
“Islam, katanya tidak pernah alergi terhadap perubahan, yang harus dijaga adalah nilai-nilainya. Sementara pendekatan dan implementasinya dapat terus berkembang sesuai kebutuhan zaman,” terang Dr. Nur Fadhilah.
Pihaknya juga mengingatkan bahwa keberhasilan tidak hanya ditentukan oleh kecerdasan, melainkan oleh integritas.
“Dunia tidak membutuhkan lebih banyak pengeluh, tetapi membutuhkan lebih banyak pemecah masalah yang mampu menghadirkan solusi, keadilan, dan kemaslahatan bagi masyarakat,” ucapnya.
Menutup orasi tersebut, ia mengajak para lulusan Fakultas Syariah UIN Malang untuk tidak berhenti belajar dan menjadikan ilmu sebagai amanah yang harus diabdikan bagi kemanusiaan.
Sebab masyarakat tidak akan mengingat indeks prestasi yang telah dicapai, tetapi mereka akan terus mengingat kontribusi dan manfaat apa yang telah dihadirkan para lulusan di lingkungan masyarakat.
“Jika dunia penuh ketidakadilan, jangan hanya menjadi penonton setia. Lulusan Fakultas Syariah UIN Maliki bukan dilahirkan untuk mengikuti keadaan, tetapi untuk mengubahnya menjadi lebih bermakna,” tutupnya.
Informasi seputar Fakultas Syariah UIN Malang dapat diakses melalui laman ini.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Penulis: Bagus Rachmad Saputra
Editor: Herlianto. A


















