Rabu, Juni 3, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Berita

Orang Tuanya Sering Diejek, Pemuda ini Nekad Bunuh Mantan Juragannya dengan Cutter

Redaksi by Redaksi
Februari 19, 2021 6:57 pm
in Berita
Tersangka NP saat menyampaikan alasan nekad membunuh mantan majikannya.(foto: Rizal Adhi Pratama).

Tersangka NP saat menyampaikan alasan nekad membunuh mantan majikannya.(foto: Rizal Adhi Pratama).

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG – Orang tuanya sering diolok-olok, remaja bernama NP (17), warga Turen, Kabupaten Malang, nekad menghabisi nyawa mantan juragannya, Rudi Jauhari (48), dengan pisau cutter.

Korban, yang juragan alat tulis kantor (ATK) terbesar di Turen, sempat dibawa ke rumah sakit, akibat luka serius di leher, muka dan punggung. Namun, beberapa hari setelah dirawat di rumah sakit, nyawa korban tak tertolong.

READ ALSO

Sering Bikin Salah Belok, 5 Jalan Penghubung di Malang Ini Tidak Bisa Dilalui Mobil

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

“Waktu kejadian korban tidak langsung meninggal. Masih sempat dirawat di rumah sakit. Tapi beberapa hari setelah kejadian tersebut korban dinyatakan meninggal dunia,” Kata Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar saat pers conference di Mapolres Malang, Jumat (19/02/2021).

Hendri menuturkan, peristiwa itu bermula dari kasus pencurian yang terjadi di sebuah toko fotokopi dan ATK yang cukup besar di Kelurahan Turen, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.

Kronologi kejadian sendiri bermula pada 26 Januari 2021. Saat itu  tersangka NP dan kawannya RB (23) warga Wajak, Kabupaten Malang, menyatroni rumah korban.

Pada 26 Januari, sekitar pukul 02.00 WIB, di Toko milik Rudy, di  Jalan Ahmad Yani, Turen, pelaku masuk toko melalui genteng. ”Sedangkan pelaku yang satunya (RB), berperan mematikan saklar lampu yang ada di luar,” kata Hendri.

Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, menunjukkan barang bukti yang digunakan tersangka NP untuk menyayat mantan majikannya.(foto:Rizal Adhi Pratama).

Pelaku NP yang juga mantan karyawan korban ini, langsung menuju lokasi kasir dan menggasak uang dan materai yang tersimpan di meja kasir.

Pelaku mengambil uang di bagian kasir sebesar Rp 2.500.000,-. Kemudian mengambil materai Rp 6.000,- sebanyak 200 lembar dan materai Rp 3.000,- sebanyak 100 lembar.

Kendati sudah mendapatkan uang dan materai, nampaknya NP tidak puas begitu saja. Ia mendatangi kamar korban dan istrinya yang bernama Ida Mulyani (44) yang sedang tertidur pulas.

“Setelah mengambil uang dan meterai, pelaku yang memegang cutter ini mendatangi kamar korban dan istrinya yang ada di lantai 2. Korban sempat tertangkap pelaku,  dan langsung menyayat-nyayat di bagian leher, punggung dan muka. Setelah itu korban melarikan diri dengan melompat dari jendela kamar.

“Pelaku yang panik lari naik ke genteng, lalu ke arah belakang rumah-rumah tetangga kemudian sampai di jalan setapak dan ditunggu temannya tadi,” jelas Hendri.

Selama proses pencarian, kedua tersangka seringkali berpindah-pindah tempat tinggal dan menyulitkan jajaran Satreskrim Polres Malang untuk membekuk keduanya.

“Setelah kejadian tersebut, kami melakukan pengejaran selama 2 minggu karena pelaku ini selalu berpindah-pindah lokasi. Akhirnya kedua pelaku dapat diamankan di wilayah Wajak saat sedang bersama-sama ada di sebuah bengkel,” ucap Kapolres kelahiran Solok, Sumatera Barat ini.

Selama penyelidikan, jajaran Satreskrim Polres Malang memiliki kecurigaan karena pelaku harus repot-repot melukai korban kalau hanya untuk mencuri.

“Selama penyidikan kami memiliki kecurigaan, karena kalau dia memang hanya ingin mencuri maka tidak perlu melukai korban. Akhirnya berhasil kami ungkap bahwa ternyata pelaku memiliki dendam,” jelasnya.

Tersangka, kata Hendri, selama menjadi karyawan ini  selalu dibully korban. Korban sering mengucapkan kata-kata kurang pantas ataupun kurang sopan kepada tersangka.  ”Contohnya dikatakan orang tuanya bermasalah dan lainnya. Itu membuat si pelaku sangat dendam dan terluka hatinya,” lanjutnya.

Akibatnya perbuatannya, tersangka NP dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 365 ayat (1) dan (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Sementara tersangka RB akan dijerat Pasal 365 ayat (1) dan (3) juncto Pasal 56 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Petugas menggelandang dua tersangka terkait kasus pembunuhan juragan ATK di Turen.(foto:Rizal Adhi Pratama).

Menurut Hendri, pelaku dapat dijerat  Pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara. Dan Pasal 365 ayat (1) dan (3) dengan ancaman hukumannya minimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka NP membenarkan jika ia pernah menjadi karyawan korban sejak 2019.

“Saya kerja dari tahun 2019, lalu saya keluar sendiri karena harus gantian sama pegawai yang baru,” terangnya.

Ia juga membenarkan jika dirinya memiliki dendam kepada korban yang sering mengolok-olok orang tuanya.

“Saya dendam karena tindakan dan omongannya, yang laki-laki (korban meninggal) suka menjelek-jelekkan orang tua saya. Dia bilang ayah saya tidak tegas karena kerjanya serabutan,” ungkapnya.

Ia lalu merencanakan pembunuhan tersebut dengan modus pencurian, ia mengajak RB untuk mencuri namun tidak memberitahukan maksud sebenarnya.

“Lalu saya mengajak teman saya ini saat ketemu di bengkel wilayah Wajak, saya bilang ke sana mau ambil uang,” tuturnya.

Ia juga sengaja membawa cutter bertujuan untuk melukai korban beserta istrinya.

“Di rumah itu saya lukai korban laki-laki dengan menggunakan cutter, dan juga yang perempuan. Saya tidak menghitung berapa kali menyayat itu,” ucapnya.

Setelah berhasil melancarkan aksinya, ia langsung melarikan diri ke beberapa kota di Jawa Timur untuk menghindari polisi.

“Saya dapat uang Rp 2 juta, 200 buah materai Rp 6.000-. Uangnya saya buat senang-senang beli minuman keras. Setelah itu saya kabur ke Jombang, Tuban dan lainnya ke rumah teman-teman,” pungkasnya.

Tags: Bunuh Majikankasus pembunuhanMantan KaryawanPembunuhanPolres Malang

Related Posts

Jembatan Bunul, Salah Satu Jalan Alternatif di Kota Malang Khusus Pejalan Kaki dan Kendaraan Roda Dua (Foto: Google Maps)
Berita

Sering Bikin Salah Belok, 5 Jalan Penghubung di Malang Ini Tidak Bisa Dilalui Mobil

Selasa, 2 Jun 2026
Ilustrasi Orang Menonton Video Pendek di Sosial Media (Foto: Pinterest)
Berita

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

Jumat, 8 Mei 2026
Ilustrasi ikan sapu-sapu. Foto: Wikipedia
Berita

Fakta Mengerikan Invasi Ikan Sapu-Sapu Bagi Ekologi

Selasa, 28 Apr 2026
Kubah Masjid At-Taqwa di Karangploso jatuh akibat terpaan angin kencang. Foto: BPBD Kabupaten Malang
Berita

Angin Kencang di Karangploso Rusak 10 Bangunan, Kerugian Total Rp119,5 Juta

Selasa, 7 Okt 2025
Yai Mim membeberkan rencana pindah rumah (M Sholeh)
Berita

Usai Jalani Pemeriksaan Polisi, Yai Mim Ungkap Rencana Pindah Rumah

Selasa, 7 Okt 2025
Kursi kursi yang dipersiapkan untuk audiens acara dakwah Dr Zakir Naik di Starion Gajayana, Kota Malang. (Foto/M Sholeh)
Berita

Panitia Siapkan 10 Ribu Kursi untuk Acara Dakwah Dr Zakir Naik di Stadion Gajayana Malang

Kamis, 10 Jul 2025
Next Post
Urban Farming Arema, Cara Dispangtan Kota Malang Wujudkan Ketahanan Pangan

Urban Farming Arema, Cara Dispangtan Kota Malang Wujudkan Ketahanan Pangan

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengorbanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kota Malang Siapkan Perda Penyakit Menular untuk Tangani HIV/AIDS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.