Rabu, Oktober 21, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Orang Tua Tak Punya Buku Nikah, 63 Anak Diajukan Asal-usulnya ke Pengadilan Agama Kabupaten Malang

Redaksi by Redaksi
Januari 15, 2024 4:26 pm
in News
Pengadilan Agama Kabupaten Malang

Humas Pengadilan Agama Kabupaten Malang, Muhammad Khairul. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Sebanyak 63 anak diajukan asal-usulnya ke Pengadilan Agama Kabupaten Malang sepanjang tahun 2023. Pengajuan ini dilakukan untuk menegaskan siapa orang tua anak-anak tersebut. Karena selama ini orang tua mereka tidak memiliki buku nikah.

Tidak adanya buku nikah ini disebabkan orang tua melakukan nikah siri atau memiliki anak di luar nikah. Pernikahan siri yang dilakukan di luar pengawasan KUA tidak akan mendapatkan buku nikah dan tidak diakui negara.

READ ALSO

Warga Malang Demo Tak Puas Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Gunung Sampah di TPA Supit Urang Kota Malang Terbakar

Pengajuan asal-usul anak ini dilakukan karena saat mendaftar sekolah, orang tua diharuskan melampirkan buku nikah. Tanpa buku nikah, maka anak tersebu tidak akan bisa sekolah.

Baca Juga: Aturan MA Bikin Angka Perceraian di Kabupaten Malang Turun 7,8 Persen

“Untuk mengetahui ini anaknya siapa kan harus melampirkan buku nikah (saat mendaftar sekolah). Maka diajukan asal-usul anak,” ujar Humas Pengadilan Agama Kabupaten Malang, Muhammad Khairul saat ditemui Tugu Malang ID beberapa waktu lalu.

Dari 63 pemohon asal-usul anak di tahun 2023, Pengadilan Agama Kabupaten Malang mengabulkan pengajuan 58 pemohon. Mereka yang mendapat pengakuan asal-usul anak dari Pengadilan Agama Kabupaten Malang bisa mendaftarkan anak mereka untuk sekolah.

Sebelum mengabulkan permohonan asal-usul anak, Pengadilan Agama memerlukan bukti dari pemohon bahwa anak ini memang anak mereka. Saksi yang dihadirkan diminta menceritakan bagaimana anak ini lahir, apakah orang tua mereka terikat perkawinan atau hanya kumpul kebo, dan sebagainya.

Baca Juga: Sepanjang 2021, Pengadilan Agama Kabupaten Malang Kabulkan 6.429 Perceraian

“Kalau memang anak ini dilahirkan ketika nikah siri, kami tetapkan anak lahir saat nikah siri. Kalau anak dari kumpul kebo, kami tetapkan anak ini adalah anak biologis antara A dan B (nama orang tua),” jelas Khairul.

Sebagai perbandingan, di tahun 2022 terdapat 51 pengajuan asal-usul anak. Dari angka tersebut, Pengadilan Agama Kabupaten Malang mengabulkan 37 pengajuan.

BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko

 

Tags: Buku Nikah MalangOrang Tua Tak Punya Buku NikahPA Kabupaten MalangPengadilan Agama kabupaten Malang

Related Posts

Gelombang aksi demo di Kota Malang di dua tahun Prabowo-Gibran ajak pengendara bunyikan klakson untuk koruptor. (Foto/M Sholeh)
News

Warga Malang Demo Tak Puas Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Rabu, 21 Okt 2026
Gunung Sampah di TPA Supit Urang Kota Malang Terbakar
News

Gunung Sampah di TPA Supit Urang Kota Malang Terbakar

Rabu, 21 Okt 2026
Abdul Ghofur Bongkar Rahasia Keajaiban Rezeki dalam Seminar di Unikama
News

Abdul Ghofur Bongkar Rahasia Keajaiban Rezeki dalam Seminar di Unikama

Rabu, 21 Okt 2026
Rektor Unikama Buka Seminar Keajaiban Rezeki pada Hari Santri 2026
News

Rektor Unikama Buka Seminar Keajaiban Rezeki pada Hari Santri 2026

Rabu, 21 Okt 2026
Digempur Kritik, Wali Kota Malang Batalkan Rencana Retreat Seluruh Kepala Sekolah
News

Digempur Kritik, Wali Kota Malang Batalkan Rencana Retreat Seluruh Kepala Sekolah

Selasa, 20 Okt 2026
Kapolres Batu Sidak 10 SPBU untuk Cegah Penimbunan BBM
News

Kapolres Batu Sidak 10 SPBU untuk Cegah Penimbunan BBM

Selasa, 20 Okt 2026
Next Post
hotel di kota malang

Rekomendasi 5 Hotel di Kota Malang yang Cocok Buat Staycation Bersama Keluarga Saat Liburan

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10212026 1
Iklantm 10162026 2
Iklantm 10162026 3
Iklantm 10192026 1
Iklantm 10162026 4
Iklantm 10162026 1
Iklantm 10162026 11
Iklantm 10162026 5
Iklantm 10162026 6
Iklantm 10162026 7
Iklantm 10162026 8
Iklantm 10162026 9
Iklantm 10162026 10
Iklantm 10162026 12
Iklantm 10162026 13
Iklantm 10172026 1
Iklantm 10172026 2
Iklantm 10202026 1
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.