Minggu, Mei 31, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Bisnis

Optimalisasi Lembaga Keuangan Mikro, OJK Rilis 2 Aturan Baru

Redaksi by Redaksi
November 18, 2021 11:12 am
in Bisnis
Media Briefing Ketentuan LKM & Perkembangan Fintech P2P Lending secara virtual. Foto: tangkapan layar

Media Briefing Ketentuan LKM & Perkembangan Fintech P2P Lending secara virtual. Foto: tangkapan layar

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua aturan baru dalam rangka melakukan optimalisasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM).

Menurut Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1B, Heru Juwanto, dua  regulasi itu yakni Peraturan OJK No 10/PJOK.o5/2021 tentang Perizinan Lembaga Usaha dan Kelembagaan Mikro dan No. 19/POJK.05/2021 tentang Penyelenggaraan Usaha LKM.

READ ALSO

37 Tahun Berkarya, Bos JADE Indopratama Didapuk Jadi Top 10 Printerpreneur Indonesia 2026

Jelang 2026, Ini Rekomendasi HP Terbaik Akhir 2025

“Peraturan ini diharapkan melengkapi pengaturan dan pengawasan bagi lembaga keuangan mikro yang sudah mulai kita kenal dulu,” ujarnya, dalam Media Briefing Ketentuan LKM & Perkembangan Fintech P2P Lending, secara virtual, pada Rabu (17/11/2021) sore.

Media Briefing Ketentuan LKM & Perkembangan Fintech P2P Lending secara virtual. Foto: tangkapan layar

Dalam aturan yang baru, lanjut Heru, salah satu yang berubah ialah meningkatnya permodalan. Di mana modal yang disetor atau simpan pokok, simpanan wajib, dan hibah ditetapkan berdasarkan cakupan wilayah desa kelurahan mencapai Rp 300 juta.

“Jadi ketentuan sebelumnya POJK (yang lalu) itu persyaratan permodalan sangat kecil. Kalau di POJK sebelumnya itu permodalan untuk LKM untuk desa wilayah kelurahan Rp 50 juta,” ungkapnya.

Selanjutnya, untuk wilayah kecamatan modal minimal sebesar Rp 500 juta dari sebelumnya Rp 100 juta. Dan LKM yang memiliki cakupan wilayah Kota/Kabupaten harus menyetorkan modal hingga Rp 1 milar yang sebelumnya Rpp 500 juta.

Media Briefing Ketentuan LKM & Perkembangan Fintech P2P Lending secara virtual. Foto: tangkapan layar

“Dengan peningkatan ketentuan modal minimal melalui POJK terbaru ini, bisa meningkatkan kualitas operasional LKM ke depan,” harapnya.(ads)

Reporter: Feni Yusnia
Editor: Lizya Kristanti

Tags: Lembaga Keuangan MikromalangOJK

Related Posts

CEO JADE Indopratama Rachmad Santoso didapuk jadi Top 10 Printerpreneur Indonesia Awards 2026. Foto: Dok.
Bisnis

37 Tahun Berkarya, Bos JADE Indopratama Didapuk Jadi Top 10 Printerpreneur Indonesia 2026

Selasa, 12 Mei 2026
Ilustrasi rekomendasi HP terbaik. Foto/dok
Bisnis

Jelang 2026, Ini Rekomendasi HP Terbaik Akhir 2025

Kamis, 25 Des 2025
QRIS Bank Indonesia
Bisnis

QRIS, Inovasi Bank Indonesia yang Ubah Wajah Transaksi Digital Nasional

Kamis, 13 Nov 2025
Ilustrasi Investasi Kota Malang. (Foto/M Sholeh)
Bisnis

Investasi Kota Malang Capai Rp2,5 Triliun, Sektor Perhotelan Jadi Primadona

Sabtu, 8 Nov 2025
Peresmian Silatnas IIBF 2025. Foto: Azmy
Bisnis

Gerakan Bangga Beli Produk Indonesia Menggaung di Silatnas IIBF 2025

Kamis, 28 Agu 2025
Paket simpati
Bisnis

Telkomsel Luncurkan Paket Simpati dengan Fitur Rollover: Kuota Tak Lagi Hangus Jika Diperpanjang

Jumat, 8 Agu 2025
Next Post
Jalani Akreditasi BAN-PT, Prodi Magister Pendidikan Bahasa Inggris Unikama Mendapat Predikat B

Jalani Akreditasi BAN-PT, Prodi Magister Pendidikan Bahasa Inggris Unikama Mendapat Predikat B

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.