Tugumalang.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua aturan baru dalam rangka melakukan optimalisasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM).
Menurut Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1B, Heru Juwanto, dua regulasi itu yakni Peraturan OJK No 10/PJOK.o5/2021 tentang Perizinan Lembaga Usaha dan Kelembagaan Mikro dan No. 19/POJK.05/2021 tentang Penyelenggaraan Usaha LKM.
“Peraturan ini diharapkan melengkapi pengaturan dan pengawasan bagi lembaga keuangan mikro yang sudah mulai kita kenal dulu,” ujarnya, dalam Media Briefing Ketentuan LKM & Perkembangan Fintech P2P Lending, secara virtual, pada Rabu (17/11/2021) sore.
Dalam aturan yang baru, lanjut Heru, salah satu yang berubah ialah meningkatnya permodalan. Di mana modal yang disetor atau simpan pokok, simpanan wajib, dan hibah ditetapkan berdasarkan cakupan wilayah desa kelurahan mencapai Rp 300 juta.
“Jadi ketentuan sebelumnya POJK (yang lalu) itu persyaratan permodalan sangat kecil. Kalau di POJK sebelumnya itu permodalan untuk LKM untuk desa wilayah kelurahan Rp 50 juta,” ungkapnya.
Selanjutnya, untuk wilayah kecamatan modal minimal sebesar Rp 500 juta dari sebelumnya Rp 100 juta. Dan LKM yang memiliki cakupan wilayah Kota/Kabupaten harus menyetorkan modal hingga Rp 1 milar yang sebelumnya Rpp 500 juta.
“Dengan peningkatan ketentuan modal minimal melalui POJK terbaru ini, bisa meningkatkan kualitas operasional LKM ke depan,” harapnya.(ads)
Reporter: Feni Yusnia
Editor: Lizya Kristanti