Sabtu, Juli 18, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Bisnis

Optimalisasi Lembaga Keuangan Mikro, OJK Rilis 2 Aturan Baru

Redaksi by Redaksi
November 18, 2021 11:12 am
in Bisnis
keuangan - Optimalisasi Lembaga Keuangan Mikro, OJK Rilis 2 Aturan Baru

Media Briefing Ketentuan LKM & Perkembangan Fintech P2P Lending secara virtual. Foto: tangkapan layar

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua aturan baru dalam rangka melakukan optimalisasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM).

Menurut Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1B, Heru Juwanto, dua  regulasi itu yakni Peraturan OJK No 10/PJOK.o5/2021 tentang Perizinan Lembaga Usaha dan Kelembagaan Mikro dan No. 19/POJK.05/2021 tentang Penyelenggaraan Usaha LKM.

READ ALSO

Pedagang Online Dipungut Pajak PPh Per Juli 2026, Siapa Saja yang Terkena?

5 Inovasi Gerobak Jualan di Malang, dari Kopi Keliling hingga Mie di Pinggir Jalan

“Peraturan ini diharapkan melengkapi pengaturan dan pengawasan bagi lembaga keuangan mikro yang sudah mulai kita kenal dulu,” ujarnya, dalam Media Briefing Ketentuan LKM & Perkembangan Fintech P2P Lending, secara virtual, pada Rabu (17/11/2021) sore.

Media Briefing Ketentuan LKM & Perkembangan Fintech P2P Lending secara virtual. Foto: tangkapan layar

Dalam aturan yang baru, lanjut Heru, salah satu yang berubah ialah meningkatnya permodalan. Di mana modal yang disetor atau simpan pokok, simpanan wajib, dan hibah ditetapkan berdasarkan cakupan wilayah desa kelurahan mencapai Rp 300 juta.

“Jadi ketentuan sebelumnya POJK (yang lalu) itu persyaratan permodalan sangat kecil. Kalau di POJK sebelumnya itu permodalan untuk LKM untuk desa wilayah kelurahan Rp 50 juta,” ungkapnya.

Selanjutnya, untuk wilayah kecamatan modal minimal sebesar Rp 500 juta dari sebelumnya Rp 100 juta. Dan LKM yang memiliki cakupan wilayah Kota/Kabupaten harus menyetorkan modal hingga Rp 1 milar yang sebelumnya Rpp 500 juta.

Media Briefing Ketentuan LKM & Perkembangan Fintech P2P Lending secara virtual. Foto: tangkapan layar

“Dengan peningkatan ketentuan modal minimal melalui POJK terbaru ini, bisa meningkatkan kualitas operasional LKM ke depan,” harapnya.(ads)

Reporter: Feni Yusnia
Editor: Lizya Kristanti

Tags: Lembaga Keuangan MikromalangOJK

Related Posts

Pedagang Online Dipungut Pajak PPh Per Juli 2026, Siapa Saja yang Terkena?
Bisnis

Pedagang Online Dipungut Pajak PPh Per Juli 2026, Siapa Saja yang Terkena?

Sabtu, 18 Jul 2026
Salah satu inovasi gerobak jualan kopi modern di Malang (Foto: Google Maps)
Bisnis

5 Inovasi Gerobak Jualan di Malang, dari Kopi Keliling hingga Mie di Pinggir Jalan

Jumat, 17 Jul 2026
Apa Manfaat Live Streaming bagi Pelaku UMKM?
Bisnis

Apa Manfaat Live Streaming bagi Pelaku UMKM?

Rabu, 15 Jul 2026
Masuk Tahun Ajaran Baru, Ini 7 Toko Seragam dan Perlengkapan Sekolah di Kota Malang
Bisnis

Masuk Tahun Ajaran Baru, Ini 7 Toko Seragam dan Perlengkapan Sekolah di Kota Malang

Senin, 13 Jul 2026
Perbedaan Reseller dan Dropshipper, Pahami Cara Kerjanya dalam Bisnis Online
Bisnis

Perbedaan Reseller dan Dropshipper, Pahami Cara Kerjanya dalam Bisnis Online

Senin, 13 Jul 2026
Jangan Keliru, Ini Perbedaan Omzet, Pendapatan dan Laba yang Perlu Diketahui UMKM
Bisnis

Jangan Keliru, Ini Perbedaan Omzet, Pendapatan dan Laba yang Perlu Diketahui UMKM

Senin, 13 Jul 2026
Next Post
akreditasi - Jalani Akreditasi BAN-PT, Prodi Magister Pendidikan Bahasa Inggris Unikama Mendapat Predikat B

Jalani Akreditasi BAN-PT, Prodi Magister Pendidikan Bahasa Inggris Unikama Mendapat Predikat B

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.