Sabtu, Oktober 17, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Bisnis

Optimalisasi Lembaga Keuangan Mikro, OJK Rilis 2 Aturan Baru

Redaksi by Redaksi
November 18, 2021 11:12 am
in Bisnis
keuangan - Optimalisasi Lembaga Keuangan Mikro, OJK Rilis 2 Aturan Baru

Media Briefing Ketentuan LKM & Perkembangan Fintech P2P Lending secara virtual. Foto: tangkapan layar

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua aturan baru dalam rangka melakukan optimalisasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM).

Menurut Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1B, Heru Juwanto, dua  regulasi itu yakni Peraturan OJK No 10/PJOK.o5/2021 tentang Perizinan Lembaga Usaha dan Kelembagaan Mikro dan No. 19/POJK.05/2021 tentang Penyelenggaraan Usaha LKM.

READ ALSO

Satu Juta Sarjana Menganggur, Coach Dr Fahmi: Anak Muda Harus Berani Berwirausaha dan Bekerja Total

Saham Sawit Menguat di Tengah Karhutla, Ini Penjelasannya

“Peraturan ini diharapkan melengkapi pengaturan dan pengawasan bagi lembaga keuangan mikro yang sudah mulai kita kenal dulu,” ujarnya, dalam Media Briefing Ketentuan LKM & Perkembangan Fintech P2P Lending, secara virtual, pada Rabu (17/11/2021) sore.

Media Briefing Ketentuan LKM & Perkembangan Fintech P2P Lending secara virtual. Foto: tangkapan layar

Dalam aturan yang baru, lanjut Heru, salah satu yang berubah ialah meningkatnya permodalan. Di mana modal yang disetor atau simpan pokok, simpanan wajib, dan hibah ditetapkan berdasarkan cakupan wilayah desa kelurahan mencapai Rp 300 juta.

“Jadi ketentuan sebelumnya POJK (yang lalu) itu persyaratan permodalan sangat kecil. Kalau di POJK sebelumnya itu permodalan untuk LKM untuk desa wilayah kelurahan Rp 50 juta,” ungkapnya.

Selanjutnya, untuk wilayah kecamatan modal minimal sebesar Rp 500 juta dari sebelumnya Rp 100 juta. Dan LKM yang memiliki cakupan wilayah Kota/Kabupaten harus menyetorkan modal hingga Rp 1 milar yang sebelumnya Rpp 500 juta.

Media Briefing Ketentuan LKM & Perkembangan Fintech P2P Lending secara virtual. Foto: tangkapan layar

“Dengan peningkatan ketentuan modal minimal melalui POJK terbaru ini, bisa meningkatkan kualitas operasional LKM ke depan,” harapnya.(ads)

Reporter: Feni Yusnia
Editor: Lizya Kristanti

Tags: Lembaga Keuangan MikromalangOJK

Related Posts

Satu Juta Sarjana Menganggur, Coach Dr Fahmi: Anak Muda Harus Berani Berwirausaha dan Bekerja Total
Bisnis

Satu Juta Sarjana Menganggur, Coach Dr Fahmi: Anak Muda Harus Berani Berwirausaha dan Bekerja Total

Kamis, 3 Sep 2026
Saham Sawit Menguat di Tengah Karhutla, Ini Penjelasannya
Bisnis

Saham Sawit Menguat di Tengah Karhutla, Ini Penjelasannya

Minggu, 23 Agu 2026
Mazda Pamerkan 4 Mobil Terbaru di Kota Malang, Ada Mazda 6e Fastback hingga CX-60 Sport
Bisnis

Mazda Pamerkan 4 Mobil Terbaru di Kota Malang, Ada Mazda 6e Fastback hingga CX-60 Sport

Sabtu, 22 Agu 2026
Mazda Buka Dealer Pertama di Malang
Bisnis

Mazda Buka Dealer Pertama di Malang

Rabu, 12 Agu 2026
Kos
Advertorial

Rumah Kos Jadi Pilihan Investasi Properti di Malang

Selasa, 4 Agu 2026
Gaya Hidup Mahasiswa Dorong Investasi Rumah Kos Premium di Malang
Bisnis

Gaya Hidup Mahasiswa Dorong Investasi Rumah Kos Premium di Malang

Kamis, 23 Jul 2026
Next Post
akreditasi - Jalani Akreditasi BAN-PT, Prodi Magister Pendidikan Bahasa Inggris Unikama Mendapat Predikat B

Jalani Akreditasi BAN-PT, Prodi Magister Pendidikan Bahasa Inggris Unikama Mendapat Predikat B

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10162026 1
Iklantm 10162026 2
Iklantm 10162026 3
Iklantm 10162026 4
Iklantm 10162026 11
Iklantm 10162026 5
Iklantm 10162026 6
Iklantm 10162026 7
Iklantm 10162026 8
Iklantm 10162026 9
Iklantm 10162026 10
Iklantm 10162026 12
Iklantm 10162026 13
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.