MALANG, Tugumalang.id —CEO Tugu Media Group (tugumalang.id dan tugujatim.id), Irham Thoriq, berkunjung ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang bertemu Kepala Kantor, Gali Priya Kartika Perdhana untuk menjalin silaturahim, pada Rabu (05/04/2023). Galih Priya Kartika Perdhana dilantik sebagai Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang pada Januari 2023 lalu.
Pada kesempatan itu Galih mengungkapkan bahwa dirinya pernah bertugas di Malang dalam waktu yang cukup lama, yakni pada tahun 2013 hingga 2017.
Galih kemudian berbagi banyak cerita pada Irham Thoriq. Salah satunya adalah kasus jamaah umroh dan haji plus beberapa tahun lalu sempat menggemparkan publik. Ketika itu, Galih masih bertugas di Malang.
Saat itu banyak calon jamaah haji dari Indonesia hendak berangkat haji menggunakan ‘jalur sebelah’, yaitu mengikuti kloter jamaah calon haji dari Filipina yang notabene kekurangan peserta. Kala itu, Galih ditugasi untuk membuat rilis mengenai kasus tersebut.
“Jadi kan waktu itu dari total 177 kalau nggak salah, 10 paspornya itu dari Kantor Imigrasi Malang. Setelah kami cek datanya itu, mereka rencana awalnya umroh melalui travel umroh yang ada di sekitar Lawang atau Taman Dayu kalau nggak salah. Ternyata dari hasil wawancara mereka pada waktu itu masa tunggunya masih 23 tahun untuk naik haji,” ceritanya yang ketika itu ditemani jajarannya.
Ia melanjutkan, para calon jamaah haji tersebut ditawari untuk berangkat umroh sekaligus haji di tahun yang sama. Nampaknya, mereka berpikir bahwa tawaran tersebut merupakan haji plus. Pada kenyataannya, mereka tidak mengetahui bahwa jalur yang mereka ambil bukanlah jalur yang benar.
Galih juga membahas mengenai kewarganegaraan yang melekat pada masyarakat. Ia menjelaskan bagaimana Undang Undang Kewarganegaraan yang dulunya konvensional kini menjadi lebih fleksibel.
Ia lanjut memaparkan, saat ini proses menuju kewarganegaraan tidak utuh ditangani oleh Kantor Imigrasi, melainkan hanya sebagian dari prosesnya saja. Menurutnya, ada paling tidak tiga cara untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Pertama adalah WNA yang menikah dengan WNI, mengantongi izin tinggal (misal sebagai investor di Indonesia) dan sebagainya, dan yang ketiga adalah skema dari Hak Prerogatif Presiden melalui persetujuan DPR.
Galih juga mengatakan bahwa dirinya sepakat jika paspor merupakan travel document dan hak setiap orang untuk bepergian. Passport saat ini memiliki masa berlaku selama 10 tahun, tidak lagi 5 tahun. Menurut Galih, dalam 10 tahun, orang dapat bepergian kemana saja.
“Dulu, banyak rekomendasi dan harus izin dari badan dan kementerian terkait, pokoknya rekomendasi dari instansi yang terkait dengan mengeluarkan izin tinggal. Sekarang sedikit demi sedikit sudah mulai dipangkas. Jadi tidak memerlukan persyaratan dari yang lain-lain,” ujar pria yang lahir di Jember dan sudah menetap di Malang ini.
Lebih jauh lagi, dalam silaturahmi itu ia meneruskan bahwa paspor dalam konteks ini tak hanya berfungsi sebagai travel document, tapi juga sebagai bukti kewarganegaraan. Di era yang semakin maju, teknologi semakin berkembang sehingga warga negara tidak harus bepergian ke luar untuk bekerja atau berkuliah sebab mereka bisa hadir secara online atau daring.
“Paspor itu adalah WNI, tapi sifatnya terbatas sepanjang ia bisa memenuhi persyaratan. Tapi sekarang kita sekolah, kita bekerja, tidak mengharuskan kehadiran fisik. Orang di luar sana tidak mengenal akta lahir dan KTP kita karena itu adalah dokumen nasional kita, yang mereka kenal adalah paspor. Maka dari itu, sekarang orang tidak wajib atau tidak harus ke luar negeri untuk apply paspor,” terang pria yang pernah bertugas di Malaysia dan Filipina itu.
Mengenai kinerja dari Kantor Imigrasi, Galih menjelaskan bahwa digitalisasi teknologi informasi dan SDM (sumber daya manusia) adalah tonggak yang perlu dikembangkan. Contohnya penggunaan AI (artificial intelligence/kecerdasan buatan) dalam pembuatan paspor sendiri juga tergolong unik, dengan melalui pemeriksaan wajah, retina mata, bibir, dan hidung yang direkam untuk kemudian dimasukkan ke dalam paspor.
Saat Irham Thoriq menanyakan terobosan yang akan dihadirkan di Malang, Kepala Kantor Imigrasi itu megatakan bahwa pihaknya akan bersinergi untuk menghadirkan inovasi.
“Di antaranya, drive thru di sini yang masih menggunakan orang, nanti akan deployment automatic vending machine. Jadi gambarannya menggunakan slip bukti pembayaran yang ada barcodenya, kemudian itu nanti di-scan dan juga sidik jari untuk unsur keamanannya, ya,” kata dia.
Selain itu, dia juga menyampaikan salah satu terobosan lain, yang kata dia bisa jadi yang pertama di Indonesia.
Reporter: Shinta Alifia
editor: jatmiko