Sabtu, Mei 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

HUT Kota Malang ke-109, Bapenda Hapuskan Denda PBB dan Pajak Daerah

Redaksi by Redaksi
April 6, 2023 2:15 pm
in Pemerintahan
Poster program penghapusan denda administrasi PBB dan Pajak daerah lainnya.

Poster program penghapusan denda administrasi PBB dan Pajak daerah lainnya. (Foto/dok. for TM)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Pemerintah Kota Malang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang menghapuskan denda atau sanksi administrasi penunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak daerah lainnya.

Penghapusan denda itu diterapkan dalam momentum HUT Kota Malang ke-109 yakni mulai 1-30 April 2023.

READ ALSO

DLH Siapkan Pengelolaan Sampah Kota Malang dari Hulu hingga Hilir

Bapenda Kabupaten Malang Menyapa Warga di Pendopo Catat Ratusan Transaksi dari ASN

Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto mengatakan, program penghapusan denda itu diterapkan untuk PBB dan pajak daerah lainnya seperti pajak hotel, pajak restoran, pajak reklame, pajak air tanah, pajak hiburan, PPJ non PLN hingga pajak parkir.

“Jadi masyarakat yang mempunyai tunggakan pajak PBB sejak 1994 sampai 2022 cukup membayar pokoknya saja. Demikian pula untuk pajak daerah lainnya yang tertunggak sejak Januari 1998 sampai Desember 2022 juga hanya membayar pokoknya saja,” ucapnya, Kamis (6/4/2023).

Kebijakan itu tertuang dalam SK Wali Kota Malang No.188.45/146/35.73.112/2023 tentang Sasaran dan Penetapan Waktu Pelaksanaan Penghapusan Sanksi Administrasi PBB Perkotaan 2023.

Dia berharap masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan istimewa di momentum HUT Kota Malang ke-109 ini. Caranya, mengajukan permohonan dengan kelengkapan mulai fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB maupun Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

“Saya harap masyarakat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Sehingga waktu sebulan mulai 1-30 April 2023 ini bisa benar-benar dimanfaatkan untuk memenuhi kewajiban pajaknya.

Handi yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas Perumda Tugu Tirta Kota Malang itu menegaskan bahwa pajak daerah yang dibayarkan itu akan dikembalikan sepenuhnya untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat Kota Malang.

“Pajak daerah ini nantinya akan dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk program dan kegiatan pembangunan yang muaranya adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat Bumi Arema,” tandasnya.

Sebagai informasi, Bapenda Kota Malang telah menyiapkan call center pelayanan program penghapusan denda pajak di 08113135585. Selain itu, masyarakat juga bisa mengunduh formulir pengajuan melalui web site resmi Bapenda Kota Malang klik di sini.

Reporter: M Sholeh

Editor: Herlianto. A

Tags: BapendaHUT Kota MalangPajakPajak PBB

Related Posts

Pengelolaan sampah kota Malang
Pemerintahan

DLH Siapkan Pengelolaan Sampah Kota Malang dari Hulu hingga Hilir

Kamis, 28 Mei 2026
Jatim Park Group Siapkan Pengalaman Konser Spektakuler di Partilibur Caravan 2026
Advertorial

Bapenda Kabupaten Malang Menyapa Warga di Pendopo Catat Ratusan Transaksi dari ASN

Senin, 25 Mei 2026
Suasana santai antrean para CPNS yang mengakses layanan MCU di RSUD Karsa Husada. Foto: Azmy
Pemerintahan

Dilengkapi Fasilitas Medical Tourism, Layanan MCU RSUD Karsa Husada Diserbu CPNS di Malang

Senin, 25 Mei 2026
Pemkot Malang
Advertorial

Pemkot Malang Tegaskan Perlindungan Cagar Budaya dan Warisan Sejarah

Minggu, 24 Mei 2026
Koperasi Merah Putih
Pemerintahan

Diresmikan Presiden Prabowo, 4 Koperasi Merah Putih di Kota Batu Masih Terkendala Lahan

Jumat, 22 Mei 2026
Bupati Malang, Sanusi berdialog dengan penggiat sampah di TPA Talangagung Kepanjen. Foto: Pemkab Malang
Pemerintahan

Bupati Malang Apresiasi Penggiat Sampah, Beri Bantuan Sembako dan PBID BPJS Kesehatan

Kamis, 21 Mei 2026
Next Post
Dirut Perumdam Among Tirto Kota Batu Edi Suanedi (kanan) bersama Ketua DPRD Asmadi usai menerima penghargaan TOP BUMD Award 2023.

Perumdam Among Tirto Kota Batu Sabet Gelar TOP BUMD Award 2023 Bintang 4

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Malang PSI Tancap Gas Perkuat Akar Partai, 84 Ribu Bendera Disebar di Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.