Senin, Oktober 12, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

HUT Kota Malang ke-109, Bapenda Hapuskan Denda PBB dan Pajak Daerah

Redaksi by Redaksi
April 6, 2023 2:15 pm
in Pemerintahan
Poster program penghapusan denda administrasi PBB dan Pajak daerah lainnya.

Poster program penghapusan denda administrasi PBB dan Pajak daerah lainnya. (Foto/dok. for TM)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Pemerintah Kota Malang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang menghapuskan denda atau sanksi administrasi penunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak daerah lainnya.

Penghapusan denda itu diterapkan dalam momentum HUT Kota Malang ke-109 yakni mulai 1-30 April 2023.

READ ALSO

Kota Batu Kaji Kelayakan Menjadi Kota Gastronomi Dunia UNESCO

Eco-Office DLH Kabupaten Malang Terapkan Panel Surya dan Biogas

Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto mengatakan, program penghapusan denda itu diterapkan untuk PBB dan pajak daerah lainnya seperti pajak hotel, pajak restoran, pajak reklame, pajak air tanah, pajak hiburan, PPJ non PLN hingga pajak parkir.

“Jadi masyarakat yang mempunyai tunggakan pajak PBB sejak 1994 sampai 2022 cukup membayar pokoknya saja. Demikian pula untuk pajak daerah lainnya yang tertunggak sejak Januari 1998 sampai Desember 2022 juga hanya membayar pokoknya saja,” ucapnya, Kamis (6/4/2023).

Kebijakan itu tertuang dalam SK Wali Kota Malang No.188.45/146/35.73.112/2023 tentang Sasaran dan Penetapan Waktu Pelaksanaan Penghapusan Sanksi Administrasi PBB Perkotaan 2023.

Dia berharap masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan istimewa di momentum HUT Kota Malang ke-109 ini. Caranya, mengajukan permohonan dengan kelengkapan mulai fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB maupun Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

“Saya harap masyarakat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Sehingga waktu sebulan mulai 1-30 April 2023 ini bisa benar-benar dimanfaatkan untuk memenuhi kewajiban pajaknya.

Handi yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas Perumda Tugu Tirta Kota Malang itu menegaskan bahwa pajak daerah yang dibayarkan itu akan dikembalikan sepenuhnya untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat Kota Malang.

“Pajak daerah ini nantinya akan dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk program dan kegiatan pembangunan yang muaranya adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat Bumi Arema,” tandasnya.

Sebagai informasi, Bapenda Kota Malang telah menyiapkan call center pelayanan program penghapusan denda pajak di 08113135585. Selain itu, masyarakat juga bisa mengunduh formulir pengajuan melalui web site resmi Bapenda Kota Malang klik di sini.

Reporter: M Sholeh

Editor: Herlianto. A

Tags: BapendaHUT Kota MalangPajakPajak PBB

Related Posts

Kota Batu Kaji Kelayakan Menjadi Kota Gastronomi Dunia UNESCO
Pemerintahan

Kota Batu Kaji Kelayakan Menjadi Kota Gastronomi Dunia UNESCO

Senin, 12 Okt 2026
Eco-Office DLH Kabupaten Malang Terapkan Panel Surya dan Biogas
Pemerintahan

Eco-Office DLH Kabupaten Malang Terapkan Panel Surya dan Biogas

Minggu, 11 Okt 2026
Kekeringan Malang Selatan, Pemkab Gelar Salat Istisqa dan Salurkan 200 Paket Bantuan
Advertorial

Kekeringan Malang Selatan, Pemkab Gelar Salat Istisqa dan Salurkan 200 Paket Bantuan

Sabtu, 10 Okt 2026
17 Poin Perubahan Raperda Desa Kabupaten Malang, Masa Jabatan Kades 8 Tahun
Advertorial

17 Poin Perubahan Raperda Desa Kabupaten Malang, Masa Jabatan Kades 8 Tahun

Sabtu, 10 Okt 2026
Pemkot Batu Benahi Taman Hutan Kota Bondas, Fasilitas Bakal Ditambah
Pemerintahan

Pemkot Batu Benahi Taman Hutan Kota Bondas, Fasilitas Bakal Ditambah

Jumat, 9 Okt 2026
DLH Kota Batu Godok Kompensasi Lembur Petugas Kebersihan
Pemerintahan

DLH Kota Batu Godok Kompensasi Lembur Petugas Kebersihan

Jumat, 9 Okt 2026
Next Post
Dirut Perumdam Among Tirto Kota Batu Edi Suanedi (kanan) bersama Ketua DPRD Asmadi usai menerima penghargaan TOP BUMD Award 2023.

Perumdam Among Tirto Kota Batu Sabet Gelar TOP BUMD Award 2023 Bintang 4

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.