Tugumalang.id – Posko pengaduan THR (Tunjangan Hari Raya) yang dibuka Pemkot Batu oleh DPMPTSP-Naker bagi para pekerja yang tidak menerima THR Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, hingga kini nihil aduan. Hari ini, 28 April 2022, posko aduan ini akan ditutup.
Artinya, apakah semua perusahaan di Kota Batu telah memenuhi hak pekerja? Menurut Kepala Bidang Ketenagakerjaan DPMPTSP-Naker Kota Batu, Suyanto, hingga saat ini masih ada perusahaan yang belum melapor bahwa telah memenuhi THR para pekerjanya.
”Jadi artinya apa di sana (perusahaan yang belum melapor) sudah terjamin membayar atau belum? Tapi sampai hari ini, masih belum ada aduan masuk,” ungkapnya, pada Kamis (28/4/2022).
Meski begitu, pihaknya tetap akan memantau sejumlah perusahaan tersebut dengan mengirimkan formulir pelaporan ke sana. Pembukaan posko pengaduan ini terbilang penting karena selama dua tahun pandemi kemarin, posko ini tidak dibuka. Padahal, banyak pekerja tercatat dirumahkan.
Berdasarkan data, tercatat ada 487 pekerja yang dirumahkan. Sejauh pandemi mereda saat ini, para pekerja yang semula dirumahkan itu telah dipekerjakan lagi.
Seperti diketahui, hak atas THR ini telah diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 206 tentang THR Keagamaan.
Dijelaskan Supriyanto, THR berhak diberikan kepada pekerja dengan masa kerja satu bulan atau lebih. Baik pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Besaran THR yang diberikan juga tergantung masa kerja. Bagi pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus, tapi kurang dari 12 bulan, maka THR diberikan secara proporsional perhitungan masa kerja.
THR, terang dia, wajib diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal 12 bulan dengan besaran hingga satu kali gaji, sesuai ketentuan perusahaan masing-masing. Sementara untuk masa kerja di bawahnya, diberikan seusai perhitungan masa kerja.
Lalu, bagi pekerja dengan upah yang ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Selain itu, bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR keagamaan dalam perjanjian kerja lebih besar dari upah, maka yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan perjanjian.
”Pembayaran tidak boleh dicicil. Kalau terlambat bisa dikenakan denda 5 persen dari total THR diberikan kepada pemberi kerja,” paparnya.
Wakil Ketua Apindo Kota Batu, Krisnanto bersyukur bahwa pandemi telah mereda. Sebab itu, masyarakat Kota Batu yang bergantung pada sektor pariwisata bisa berpenghasilan lagi.
Sejauh ini, pihaknya juga belum menerima informasi atau aduan dari pekerja yang tidak diberikan hak THR oleh pelaku usaha.
Sebelumnya, pihaknya juga telah melakukan imbauan. “Kami telah mengimbau kepada anggota, maupun pelaku usaha lainnya agar menjalankan apa yang telah menjadi kewajibannya kepada para pekerja,” ujarnya.
Reporter: Ulul Azmy
Editor: Lizya Kristanti
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID ,
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id