Tugumalang.id – Pencanangan penyaluran vaksin booster atau dosis ketiga dilakukan di Mini Block Office Balai Kota Malang, pada Kamis (13/1/2022).
Wali Kota Malang dan Wakil Wali Kota Malang bersama 50 pejabat purna tugas Kota Malang yang berusia di atas 60 tahun menjalani vaksinasi booster tersebut.
Wali Kota Malang, Sutiaji mengatakan bahwa penyaluran vaksinasi booster kepada sasaran selanjutnya yakni lansia dan masyarakat rentan dari kalangan umum akan dimulai pada Senin (17/1/2022).
“Saya minta vaksinasi booster ini bisa ditangkap dengan baik oleh masyarakat Kota Malang, dulu kan masih banyak perdebatan, bayar atau tidak. Pemerintah sudah memutuskan bahwa ini tidak berbayar. Inikan uangnya dari rakyat juga,” jelasnya.
Sutiaji mengatakan bahwa masyarakat tak perlu khawatir dengan vaksin booster jenis Pfizer dan Moderna ini. Sebab menurutnya, dampak Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) pada vaksin ini telah teruji tak akan berakibat fatal pada kesehatan masyarakat.
“Kami juga mohon kesabaran dari nakes (tenaga kesehatan) karena tak henti-hentinya menjalankan vaksinasi. Belum selesai anak usia 6-11, sudah disusul vaksin booster,” ucapnya.
Menurutnya, saat ini Indonesia menjadi salah satu dari empat negara di dunia yang dianggap sukses dalam mengendalikan COVID-19. Salah satunya memang karena percepatan vaksinasi COVID-19 di Indonesia.
Meski begitu, dia tetap mengimbau masyarakat agar tak abai menerapkan protokol kesehatan meski sudah menerima vaksin booster.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang, dr Husnul Muarif menambahkan bahwa pihaknya telah menyiapkan 16 puskesmas, 20 rumah sakit, dan 45 klinik di Kota Malang untuk penyaluran sasaran selanjutnya yakni lansia dan masyarakat rentan kalangan umum atau komorbid dan petugas pelayanan publik.
“Kami akan segera koordinasi untuk strategi penyalurannya. Tapi skema awal kami, warga yang sudah menerima dosis satu dan dua itu bisa kembali ke faskes (fasilitas kesehatan) awal untuk menerima vaksin booster,” tuturnya.
Berdasarkan petunjuk Kemenkes RI, jika vaksin primer (dosis satu dan dua) menerima vaksin jenis Sinovac, maka boosternya bisa menggunakan Pfizer atau Astrazeneca. Jika vaksin primer menerima jenis Astrazeneca, maka vaksin boosternya bisa menggunakan jenis Moderna.
“Tiga jenis vaksin booster itu yang baru dikeluarkan petunjuk teknisnya dari Kemenkes. Namun jika primernya menggunakan Astrazeneca atau Pfizer, boosternya belum ada,” jelasnya.
Husnul mengatakan, nantinya masing-masing fasilitas kesehatan penyalur vaksin booster akan menjadwalkan pelaksanaan dan kuota tiap pelaksanaan vaksinasi booster.
“Pendaftarannya nanti bisa lewat pendaftaran yang dilaksanakan faskes atau bisa datang langsung. Tapi cara pendaftaran pastinya, setelah keluarnya hasil koordinasi hari ini,” paparnya.
“Syaratnya, tentu punya NIK. Usia minimal 18 tahun. Sudah menerima vaksin dosis satu dan dua. Kemudian minimal 6 bulan setelah menerima vaksin dosis kedua,” imbuhnya.
Dalam tahap ini, pihaknya telah menyiapkan 50 ribu vaksin booster. Dia menargetkan vaksinasi ini bisa terselesaikan secepat mungkin.(ads)
Reporter: M Sholeh
Editor: Lizya Kristanti