MALANG, Tugumalang.id – Motif pembunuhan atas Sunik (48), warga Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang akhirnya terungkap. Tersangka pelakunya adalah Evi Wijayanti (51) asal Krembangan, Surabaya.
Kepada polisi, Evi mengaku kesal dengan korban karena niatnya untuk meminjam uang sebesar Rp 1 juta tidak diberikan oleh korban. Evi yang gelap mata menghabisi Sunik menggunakan palu yang telah dibawa sebelumnya.
Baca Juga: Polisi Amankan Pasutri yang Diduga Terlibat Pembunuhan Warga Sukun di Gunung Katu
Sebelumnya warga Pakis digegerkan oleh pembunuhan terhadap Sunik terjadi pada Selasa (16/7/2024) antara pukul 11.30-12.00. Korban ditemukan dalam keadaan tewas oleh suaminya yang baru pulang kerja.

Menurut polisi, Evi dan Sunik sudah saling mengenal sejak enam bulan yang lalu. Ini adalah kedua kalinya tersangka bertamu ke rumah korban. Kedatangannya kali ini adalah untuk meminjam uang Rp1 juta yang akan ia gunakan untuk membayar utang.
Tersangka mengaku memiliki utang sebesar Rp6 juta untuk membeli handphone. Ia pun gelisah karena setiap hari dikejar-kejar oleh debt collector. Namun setelah niatnya tidak terwujud Evi malah menyiksa Sunik hingga tewas di kamarnya.
“Suami korban mendapati istrinya sedang tidur tertutup selimut dengan posisi miring ke kiri. Setelah dibangunkan tidak kunjung bangun. Usai mengetahui bagian belakang kepala korban luka parah, seketika itu saksi histeris,” ujar Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih saat konferensi pers di Polres Malang, Senin (22/7/2024).
Baca Juga: Polisi Periksa 22 Saksi Terkait Pembunuhan dan Penganiayaan di Pakis, Korban Tak Kenali Pelaku
Kejadian ini kemudian diketahui oleh para tetangga dan dilaporkan ke pihak kepolisian. Polisi kemudian tiba di lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Melalui metode Scientific Crime Investigation, polisi mengumpulkan keterangan dari 13 saksi serta bukti-bukti di lokasi kejadian, termasuk rekaman CCTV.
Tersangka terlihat dalam rekaman CCTV yang ada di Terminal Bungurasih, Terminal Arjosari, hingga CCTV yang ada di sekitar rumah korban. Ia menumpang bus untuk mencapai Kota Malang dan menumpang ojek menuju ke rumah korban.
Ia disambut baik oleh korban, bahkan dibelikan rujak dan es campur. Keduanya bahkan sempat melaksanakan salat zuhur berjemaah.
Usai salat zuhur, korban tidur-tiduran di kamarnya. Saat itulah tersangka melancarkan aksinya dengan memukul korban menggunakan palu yang ia bawa dari rumah.
“Usai melakukan kejadian tersebut, kemudian tersangka membawa kabur barang-barang milik korban berupa handphone dan satu unit kendaraan Honda Vario,” kata Imam.
Evi ditangkap polisi saat mengamen di Terminal Bratang, Kota Surabaya, pada Sabtu (20/7/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.
Tersangka dijerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A