MALANG, Tugumalang.id – Polres Malang menangkap seorang pemuda berinisial MI (30) yang diduga melakukan penipuan dengan modus jual emas. Dalam aksinya, tersangka membawa kabur uang korban senilai Rp500 juta tanpa menyerahkan perhiasan emas yang dijanjikan.
Peristiwa penipuan tersebut terjadi pada Senin (2/6/2025) di Desa Putat Kidul, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. MI yang diketahui merupakan warga Kabupaten Bondowoso sempat buron selama tujuh bulan sebelum akhirnya berhasil ditangkap aparat kepolisian pada Januari 2026.
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinanjar, menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat korban berinisial MF (37) menerima informasi mengenai penjualan perhiasan emas oleh tersangka.
Korban yang merupakan warga Kabupaten Pasuruan kemudian datang ke Gondanglegi untuk melakukan transaksi pembelian emas tersebut.
“Korban datang bersama dua rekannya,” ujar Bambang, Sabtu (7/2/2026).
Baca juga: Penipuan Modus Beli Tebas Jeruk di Kota Batu, Pelaku Sudah Beraksi di 9 TKP
Modus Jual Emas Awali Aksi Penipuan
Di rumah yang dijadikan lokasi transaksi, korban bersama rekannya sempat menimbang emas dan menyepakati harga dengan tersangka. Setelah itu, korban pergi ke bank untuk menarik uang tunai sesuai nilai transaksi.
Setelah kembali ke lokasi, korban menyerahkan uang tunai sebesar Rp500 juta kepada tersangka. Namun, perhiasan emas yang dijanjikan tidak langsung diberikan.
“Tersangka berdalih akan menunjukkan uang tersebut kepada ibunya yang berada di lantai atas,” kata Bambang.
Alih-alih kembali membawa emas, tersangka justru melarikan diri melalui jendela lantai dua dengan menggunakan tangga. Uang milik korban dibawa kabur, sementara korban tidak menerima perhiasan emas sebagaimana kesepakatan awal.
Baca juga: Waspada! Polres Batu Beber Langkah Praktis Hindari Modus Penipuan Jual Beli Online
Setelah buron selama tujuh bulan, tersangka akhirnya berhasil diamankan. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya.
Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa tersangka hanya menerima Rp7,5 juta dari hasil kejahatan tersebut. Uang itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari serta membayar utang. Saat diamankan, sisa uang tunai yang ditemukan hanya Rp200 ribu.
“Proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ujar Bambang.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya foto tersangka saat transaksi melalui video call, bukti penarikan uang di bank, serta sisa uang tunai. Tersangka kini dijerat dengan pasal terkait tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
redaktur: jatmiko





























