Sabtu, Mei 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Modus Jual Emas, Pemuda di Gondanglegi Tipu Korban Rp500 Juta

Redaksi by Redaksi
Februari 7, 2026 10:40 am
in Hukum & Kriminal
Modus jual emas

Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinanjar. Foto: Polres Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Polres Malang menangkap seorang pemuda berinisial MI (30) yang diduga melakukan penipuan dengan modus jual emas. Dalam aksinya, tersangka membawa kabur uang korban senilai Rp500 juta tanpa menyerahkan perhiasan emas yang dijanjikan.

Peristiwa penipuan tersebut terjadi pada Senin (2/6/2025) di Desa Putat Kidul, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. MI yang diketahui merupakan warga Kabupaten Bondowoso sempat buron selama tujuh bulan sebelum akhirnya berhasil ditangkap aparat kepolisian pada Januari 2026.

READ ALSO

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinanjar, menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat korban berinisial MF (37) menerima informasi mengenai penjualan perhiasan emas oleh tersangka.

Korban yang merupakan warga Kabupaten Pasuruan kemudian datang ke Gondanglegi untuk melakukan transaksi pembelian emas tersebut.

“Korban datang bersama dua rekannya,” ujar Bambang, Sabtu (7/2/2026).

Baca juga: Penipuan Modus Beli Tebas Jeruk di Kota Batu, Pelaku Sudah Beraksi di 9 TKP

Modus Jual Emas Awali Aksi Penipuan

Di rumah yang dijadikan lokasi transaksi, korban bersama rekannya sempat menimbang emas dan menyepakati harga dengan tersangka. Setelah itu, korban pergi ke bank untuk menarik uang tunai sesuai nilai transaksi.

Setelah kembali ke lokasi, korban menyerahkan uang tunai sebesar Rp500 juta kepada tersangka. Namun, perhiasan emas yang dijanjikan tidak langsung diberikan.

“Tersangka berdalih akan menunjukkan uang tersebut kepada ibunya yang berada di lantai atas,” kata Bambang.

Alih-alih kembali membawa emas, tersangka justru melarikan diri melalui jendela lantai dua dengan menggunakan tangga. Uang milik korban dibawa kabur, sementara korban tidak menerima perhiasan emas sebagaimana kesepakatan awal.

Baca juga: Waspada! Polres Batu Beber Langkah Praktis Hindari Modus Penipuan Jual Beli Online

Setelah buron selama tujuh bulan, tersangka akhirnya berhasil diamankan. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya.

Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa tersangka hanya menerima Rp7,5 juta dari hasil kejahatan tersebut. Uang itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari serta membayar utang. Saat diamankan, sisa uang tunai yang ditemukan hanya Rp200 ribu.

“Proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ujar Bambang.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya foto tersangka saat transaksi melalui video call, bukti penarikan uang di bank, serta sisa uang tunai. Tersangka kini dijerat dengan pasal terkait tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
redaktur: jatmiko

Tags: emasGondanglegijual emasPenipuanpenipuan emasperhiasan emas

Related Posts

Pedagang ayam bacok pedagang pasar
Hukum & Kriminal

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Senin, 25 Mei 2026
Ilustrasi seorang pria ancam pengguna jalan menggunakan senjata tajam. Foto: AI
Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kamis, 21 Mei 2026
Ilustrasi bawa kabur motor. Foto: Freepik
Hukum & Kriminal

Bawa Kabur Motor Modus Kenalan di Telegram, Polisi Bekuk Sejoli Asal Kendari di Kota Batu

Kamis, 21 Mei 2026
Pembobol rumah
Hukum & Kriminal

Pembobol Rumah di Gondanglegi Ditangkap Setelah Dua Bulan Buron

Kamis, 21 Mei 2026
Curi Handphone
Hukum & Kriminal

Modus Jadi Pembeli, Pemuda di Kepanjen Malang Curi 3 Handphone di Toko

Selasa, 19 Mei 2026
Pencuri Jeruk
Hukum & Kriminal

Dua Pencuri Jeruk di Turen Digagalkan Warga, 53 Kilogram Hasil Curian Diamankan

Senin, 18 Mei 2026
Next Post
Sound Healing di Grand Mercure Malang Mirama

Sesi Singing Bowl Sound Healing Grand Mercure Malang Mirama Bersama Shanti

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Malang PSI Tancap Gas Perkuat Akar Partai, 84 Ribu Bendera Disebar di Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.