Kota Batu, Tugumalang.id – Hanya gara-gara merasa tertipu soal menunggu perempuan, seorang pria di Kota Batu, Jawa Timur tega menusuk temannya sendiri dengan potongan besi. Beruntung, korban masih dapat selamat usai langsung dilarikan ke rumah sakit.
Peristiwa berdarah ini terjadi di depan Hotel Agrowisata Jalan Abdul Gani Atas Kelurahan Ngaglik Kecamatan Batu Kota Batu, Sabtu (22/2/2025) lalu sekira pukul 00.00 WIB lalu.
Pelaku merupakan seorang mahasiswa asal Gampingan Kecamatan Pagak Kabupaten Malang bernama AF (24). Sementara korban bernama Zainuri Briliant Wicaksono (37) warga
Desa Wonorejo Kecamatan Kedunggalar Kabupaten Ngawi.
Baca Juga: Provokasi hingga Tikam Korban, Ini Peran 3 Tersangka Pengeroyokan Mahasiswa Unitri di Karangploso
Kapolres Batu AKBP Andy Yudha Pranata melalui Kasat Reskrim Polres Batu AKP Rudi Kuswoyo mengatakan, pihaknya berhasil menangkap pelaku yang sudah kabur ke daerah Desa Bantur Kabupaten Malang pada Selasa (25/2/2025) malam.
”Pelaku sudah kami amankan dan kini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” terangnya, Rabu (26/02).
Rudi menjelaskan jika kronologi penusukan ini bermula antara pelaku dan korban sepakat untuk saling mengantar ke Kota Batu guna menjemput seorang teman wanita. Tujuan mereka menuju Villa Pinus Jalan Abdul gani atas Kelurahan Ngaglik Kecamatan Batu Kota Batu.
Sesampainya di lokasi, korban bersama pelaku menunggu di seberang jalan Hotel Agrokusuma Batu dengan posisi menunggu di dalam mobil. Namun ditunggu lama, teman wanita korban tak juga kunjung datang hingga pelaku ketiduran.
Baca Juga: Pria di Kota Malang Tewas Ditikam di Jembatan Araya
”Sebelumnya pelaku sudah emosi hingga kemudian sekitar pukul 04.30 WIB, tiba tiba pelaku menganiaya korban dengan cara memukul hingga menusuk bahu kiri korban sebanyak dua kali dengan mengunakan potongan besi,” terangnya.
Merasa ketakutan, korban akhirnya ke luar mobil dan berteriak minta tolong sehingga didengar satpam pintu masuk hotel Agrowisata. Korban lansung mendapat pertolongan. Sementara pelaku berhasil melarikan diri.
“Motif pelaku menurut keterangannya karena jengkel pada korban yang merasa ditipu. Kata korban menunggu sebentar namun ternyata lama sehingga pelaku emosi dan menganiaya korban,” urainya.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 351 KUH Pidana Ancaman Hukuman 5 tahun penjara.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter : M Ulul Azmy
redaktur: jatmiko