Tugumalang.id – Polisi mengamankan tersangka pencuri kabel milik PT PLN (Persero) ULP Sumberpucung, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Modusnya adalah mengenakan rompi dan helm yang menyerupai petugas PLN sehingga warga tidak curiga.
Tersangka berinisial AS (32) ini ketahuan saat melakukan aksinya di gardu PLN L048 yang berada di depan Stadion Sumberpucung. Aksi tersebut dilakukan pada Senin (2/1/2023).
Pada saat itu, kebetulan pelapor yang berinisal B (36) tengah melintas di sekitar lokasi dan melihat tersangka sedang memotong kabel di gardu tersebut.
“Perasaan pelapor tidak enak, takut terjadi sesuatu. Ia kemudian menghubungi temannya yang bekerja di PLN untuk memeriksa dan melapor ke Polsek Sumberpucung,” terang Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik saat dikonfirmasi, Rabu (4/1/2023).
Begitu mendapat laporan, petugas kepolisian kemudian mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan. Sesampainya di sana, petugas menegur tersangka.
“Saat ditegur, tersangka sempat berkelit dan melarikan diri. Ia berhasil ditangkap di depan SPBU Sumberpucung yang tak jauh dari TKP,” ujar Taufik.
Dari penangkapan tersebut, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa kabel grounding tembaga sepanjang tujuh meter milik PT PLN (Persero) ULP Sumberpucung.
Mereka juga mengamankan barang bukti yang digunakan untuk melakukan pencurian berupa gergaji, tang, perkakas kunci, sepatu boot, rompi, dan helm proyek.
Kepada petugas, pria asal Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo tersebut mengakui perbuatannya. Ia juga mengaku bahwa ini bukan pertama kali ia melakukan pencurian kabel grounding tembaga milik PLN. Sebelumnya, ia telah mencuri kabel di tujuh gardu PLN yang berada di Kecamatan Kepanjen, Kromengan, dan Sumberpucung.
Kabel yang dicuri ini memiliki fungsi untuk menghantarkan arus listrik ke tanah apabila terjadi kebocoran. Oleh karena itu, pencurian tidak saja merugikan secara materi, tetapi juga membahayakan.
“Perbuatan tersangka ini selain merugikan, juga membahayakan diri sendiridan orang lain,” kata Taufik.
Tersangka kini mendekam di sel tahanan Polsek Sumberpucung. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Reporter: Aisyah Nawangsari
Editor: Herlianto. A