Kamis, Juli 16, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Catatan

Menjaga Anak-anak Narapidana

Redaksi by Redaksi
Juli 12, 2021 8:23 pm
in Catatan
Ilustrasi anak-anak. Foto: pixabay.

Ilustrasi anak-anak. Foto: pixabay.

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

oleh Ya’qud Ananda Gudban*

Hari menjelang siang. Jam besuk akan berakhir sebentar lagi. Anak lelaki itu meraung, mencampur kekecewaan sekaligus kemarahan, akibat ayahnya masih juga belum selesai menyelesaikan “urusan”-nya di “kantor”. Sang ayah sengaja meletakkan rompinya di pundak. Rompi khusus bagi warga binaan alias narapidana.

READ ALSO

Kiai Bad dan Visualisasi Do’a

Buku Pelanggaran

Tak jauh dari situ adik si bocah lelaki, perempuan berumur sekitar enam tahun, hanya bisa tercenung. Ia seperti tak mampu memahami sebab mengapa kakaknya menangis dan ayahnya lagi-lagi masih harus kembali ke “ruang rapat”. Betapa pun matanya tidak berkedip, pertanda ia berpikir keras, gadis mungil itu tak kunjung berhasil menemukan kosa kata yang bisa ia ucapkan untuk mengekspresikan isi hatinya.

Pemandangan anak beranak itu boleh jadi hanya secuil dari pengalaman serupa yang dilalui oleh ribuan narapidana yang juga terpaksa berpisah dari keluarga mereka. Dan menjadikan sekian banyak hasil studi sebagai rujukan, tersedia alasan untuk membayangkan bahwa ribuan anak-anak dari orang tua yang berstatus pesakitan juga akan menyongsong kondisi yang jauh dari membahagiakan.

Para ilmuwan yang menyimpulkan bahwa, antara lain, anak-anak semacam itu memiliki risiko lebih tinggi untuk mengembangkan watak antisosial dan problem psikologis semisal depresi. Sejelek-jeleknya akibat perceraian terhadap anak, tetap lebih buruk dampak pemenjaraan orang tua terhadap anak-anak mereka. Setali tiga uang ketika yang menghuni hotel prodeo adalah figur ibu. Pengalaman ibu berada di dalam penjara berhubungan dengan kenakalan, buruknya pencapaian akademik, bahkan putus sekolah anak-anak mereka. Dengan berbagai konsekuensi negatif yang harus ikut ditanggung oleh anak-anak para narapidana, terlebih narapidana dari kalangan sosial ekonomi bawah,  negara sudah hadir bagi anak-anak itu. Dasar untuk itu tertulis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, bahwa anak-anak tidak boleh diperlakukan secara diskriminatif. Jadi, betapa pun orang tua mereka bermasalah, namun anak-anak tetap harus terpenuhi hak-haknya.

UU memuat ketentuan tentang perlindungan khusus bagi anak-anak yang mengalami stigmatisasi akibat perbuatan orang tua mereka. Artinya, negara berkewajiban dan bertanggung jawab memberikan perlindungan khusus bagi anak-anak yang–misalnya–dikucilkan teman-temannya dan dikeluarkan dari sekolahnya manakala perlakuan-perlakuan tersebut dilatari oleh status orang tua mereka, termasuk orang tua yang bermasalah dengan hukum.

Tapi di luar situasi stigmatisasi, tentu kita berharap negara berperan besar untuk memperlakukan anak-anak para narapidana setara dengan anak-anak dari orang tua yang bukan warga binaan.

Harapan

Kembali ke dampak buruk yang bisa dihadapi oleh anak-anak dari para narapidana, memang tak serta-merta situasi pemenjaraan berefek negatif terhadap anak-anak.

Orang tua yang melakukan kekerasan di dalam keluarga, ketika mereka kemudian dikirim ke bui, tidak ditemukan ada pengaruh yang merugikan bagi proses tumbuh kembang anak-anak mereka. Memenjarakan orang tua semacam itu justru melindungi anak-anak sehingga membuka peluang lebih tinggi bagi mereka untuk berkembang secara lebih wajar.

Kemungkinan anak-anak mengalami kondisi buruk bisa ditekan ketika akses bagi narapidana untuk bisa berkomunikasi secara lebih intens dengan buah hati mereka. Paling tidak, peluang itu diprioritaskan bagi para warga binaan yang memiliki anak-anak yang masih duduk di bangku TK, SD, dan SMP.

Komunikasi dimaksud, misalnya, difasilitasi dengan pemberian waktu lebih untuk menelepon maupun melakukan pertemuan virtual, dibanding waktu bagi warga binaan yang belum punya anak.

Kegiatan-kegiatan tersebut memang tetap tidak dapat menggantikan kehadiran orang tua secara fisik. Juga tidak menyelesaikan segala kompleksitas terkait anak dan para orang tua yang menjadi pesakitan di lembaga pemasyarakatan. Namun setidaknya itulah jalan paling realistis agar relasi anak dan orang tua mereka hingga derajat tertentu tetap dapat terpelihara.

Tidak hanya manfaatnya yang dapat dirasakan anak-anak. Dengan tetap memiliki ruang untuk menjalankan peran pengasuhan, diharapkan terasah pula moralitas para warga binaan. Dengan moralitas yang semakin baik dari waktu ke waktu, semakin lebar pula prospek mereka menjadi warga negara yang lebih bertanggung jawab nantinya.

Yang paling mendasar adalah bagaimana sistem peradilan pidana di Tanah Air semakin intens meninjau ulang ragam hukuman yang dikenakan bagi para pelaku kejahatan dan pelanggar hukum. Salah satu poin yang patut menjadi bahan kajian adalah apakah para pelaku kejahatan nirkekerasan memang harus dikenakan hukuman badan berupa pemenjaraan.

Pembahasan ulang tentang hukuman tersebut sesungguhnya kian menemukan relevansinya saat ini. Pertama, seiring dengan pembahasan revisi KUHP di Parlemen, penting ditemukan perlakuan-perlakuan yang tidak mencederai secara serius hubungan antara pelaku pidana dan keluarga khususnya anak-anak mereka.

Kedua, salah satu komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit adalah mengedepankan penyelesaian pertikaian lewat mekanisme keadilan restoratif. Manakala keadilan restoratif telah melandasi kerja seluruh unsur dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, patut diharapkan bahwa misi pemasyarakatan (reintegrasi) akan lebih dapat menjadi kenyataan. Tak terkecuali reintegrasi antara orang-orang yang terhukum dan buah hati mereka.

 

*Penulis adalah doktor Ilmu Ekonomi dari Universitas Brawijaya.

Tags: Anak-anakmalangnarapidana

Related Posts

Kiai Bad dan Visualisasi Do’a
Catatan

Kiai Bad dan Visualisasi Do’a

Senin, 13 Jul 2026
Buku Pelanggaran
Catatan

Buku Pelanggaran

Minggu, 12 Jul 2026
Cologne,  Katedral, dan Masjid 
Catatan

Cologne, Katedral dan Masjid 

Kamis, 9 Jul 2026
Menakar Ulang Menara Gading: Ketika Gelar Akademik Dosen Menjauh dari Realitas Publik
Catatan

Menakar Ulang Menara Gading: Ketika Gelar Akademik Dosen Menjauh dari Realitas Publik

Kamis, 9 Jul 2026
Cristiano Ronaldo dan Seperti Apa Sebaiknya Kita Memandang Sebuah Kehidupan
Catatan

Cristiano Ronaldo dan Seperti Apa Sebaiknya Kita Memandang Sebuah Kehidupan

Rabu, 8 Jul 2026
Kota Malang dan El Nino
Catatan

Kota Malang dan El Nino

Rabu, 8 Jul 2026
Next Post
Ingin Perluas Wawasan Jadi Motivasi Mahasiswa Unikama Lolos Program Transfer Kredit Internasional

Ingin Perluas Wawasan Jadi Motivasi Mahasiswa Unikama Lolos Program Transfer Kredit Internasional

BERITA POPULER

  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.