Tugumalang.id – Sejak kecil Yayan suka nonton film detektif. Memang, Yayan kecil citanya-citanya ingin membantu orang. Meski tidak jadi superman atau spiderman, jadi pengacara sama halnya membantu orang. Dan Yayan berkomitmen jadi pengacara andal dan profesional.
Meski begitu, ternyata perjalanan menjadi profesional itu tidak mudah. Yayan ingat betul dirinya harus berjuang. Belajar yang rajin dan fokus pada tujuan. Dan saat menjadi pengacara, semua dimulai dari yang susah-susah.
Tapi saat ini, Yayan sudah bisa menikmati hasilnya. Setelah 23 tahun gigih menjadi pengacara. Sejumlah prestasi juga diraihnya. Kini, di umurnya yang menginjak 49 tahun, Yayan seolah punya legacy. Kantornya di Jalan Kawi 29 Kota Malang, tepat di depan MOG, menjadi salah satu capaian yang luar biasa. Sekarang selain menangani perkara di Malang, juga banyak perkara besar di Jakarta dan Bandung yang ditangani.
“Saya sudah 23 tahun jadi pengacara. Sejak kecil memang cita-cita saya jadi pengacara,” kata Ketua Dewan Penasehat DPC Peradi RBA Malang tersebut, saat ditemui tugumalang.id.
Doktor hukum lulusan Untag Surabaya ini salah satu pengacara populer di Malang. Dia adalah pendiri sekaligus pimpinan Law Firm Dr. Yayan Riyanto, S.H, M.H. Namun kata Yayan, semua capaian tersebut tidak bisa semata-mata dilihat saat ini saja.
“Prosesnya panjang sekali. Saya mengawalinya hanya dengan modal semangat dan profesionalisme,” ujarnya.
Tentu, di awal-awal Yayan berkarir, sepeda motor butut yang selalu menemaninya. Yayan tidak pernah lelah keliling pelosok Malang Raya. Dia mengenalkan diri sebagai pengacara, sekaligus menawarkan bantuan advokasi kepada masyarakat yang sedang tertimpa masalah hukum.
“Itu saya lakukan setelah lulus S1 hukum. Sebelumnya sempat kerja di kantor perkreditan,” terang alumnus S1 Hukum UMM tersebut.
Jalan memang tidak selalu mulus. Seperti yang dialami Yayan, dia pernah bekerja sebagai analisa kredit di salah satu outlet elektronik dan furnitire di Malang, sebelum akhirnya mantap hati untuk terjun menjadi pengacara. Tentu di awal-awal, Yayan perlu magang di kantor advokat. Dan hasil jerih payahnya hanya cukup untuk kebutuhan sehari-hari saja.
“Tapi rasanya saya bersyukur. Meski saat itu belum dapat apa-apa, mimpi saya sudah terwujud (jadi pengacara),” ucap pengacara kelahiran 9 Mei 1973 ini.
Namun bagi Yayan, menjadi pengacara profesional perlu pengetahuan yang luas dan update. Meski sudah mulai menggeluti dunia advokat, Yayan tetap ingin terus belajar. Melanjutkan studi hukum untuk menambah wawasan dan pengetahuan.
“Saya rasa pengetahuan S1 saya dulu belum cukup untuk melihat problematika di masyarakat. Dari uang yang pas-pasan, saya niatkan lanjut kuliah,” kata alumnus S2 Hukum Universitas Wisnuwardhana tersebut.
Yayan sendiri disumpah menjadi advokat tahun 1998. Sejak saat itu Yayan mulai berani menjadi pengacara secara mandiri. Apa yang harus disiapkan saat itu? Yayan tak kenal lelah aktif di berbagai kegiatan hukum, dan terus menjaring relasi.

Hingga akhirnya Yayan membuka kantor advokat di Jalan KH Hasyim Ashari di tahun 2013. Atau 4 tahun sebelum berdirinya kantor Yayan di Jalan Kawi depan MOG.
“Di tahun 1999 itu saya berfikir, kalau tidak mandiri saya tidak akan berkembang. Ya akhirnya berani jalan sendiri, dapat perkara tangani sendiri. Meski awal-awal sebelum bangun kantor tahun 2013 itu, keadaan agak susah, kurang progres. Makanya saya jual mobil dan nekat bangun kantor,” jelas Anggota Dewan Pakar DPC Ikadin Malang tersebut.
Sejak adanya kantor di Jalan KH Hasyim Ashari itu, Yayan mengaku perjalanannya lebih mudah. Dia merasa lebih percaya diri. Tapi tidak surut doa untuk terus dilimpahkan rezeki. Karena bagi Yayan, pengacara bukan sekedar pekerjaan, tapi profesi yang mulia dan terhormat.
“Pengacara itu profesi mulia, membantu orang, meskipun bayar. Tapi kami katakan kebenaran, kami laksanakan sesuai hukum dan aturan,” kata mantan Ketua DPC Peradi RBA Malang 2015-2019 tersebut.
Kepada pengacara muda, Yayan berpesan agar profesi jangan dipertaruhkan, melanggar kode etik hanya karena janji uang. Menjadi pengacara yang profesional dan disiplin terhadap aturan.
“Ibarat pepatah, sepandai-pandainya tupai melompat, pasti akan jatuh juga. Melanggar kode etik sekali jangan diulangi, kalau berkali-kali pasti akan menjatuhkan karir,” pungkasnya. (Ads)
Reporter: Feny Yusnia
Editor: Herlianto. A
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID ,
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id