Rabu, September 9, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Mendaki Ilegal ke Puncak Gunung Semeru, TNBTS Blaclist 7 Pendaki Selama 5 Tahun

Redaksi by Redaksi
Februari 26, 2025 4:36 pm
in News
Gunung semeru

Ilustrasi Gunung Semeru (dok. Tugumalang.id)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, Tugumalang.id – Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) menjatuhkan hukuman sanksi berupa blacklist selama 5 tahun terhadap 7 pemuda yang melakukan pendakian secara ilegal ke puncak Gunung Semeru.

Aksi 7 pemuda itu sempat viral di media sosial dalam unggahan akun instagram @jejakpendaki pada 21 Januari 2025 lalu. Mereka nekat melakukan pendakian melalui jalur ilegal saat pendakian Semeru ditutup.

READ ALSO

RSSA Malang Kebakaran, 19 Pasien Anak Dievakuasi

Karhutla Gunung Butak Meluas hingga Kawinajang, 100 Personel Diterjunkan

Pranata Humas BB TNBTS, Endrip Wahyutama menyampaikan bahwa TNBTS telah melakukan penyelidikan setelah video pendakian ilegal itu beredar di media sosial. Setelah mendapati identitas mereka, pihaknya langsung memanggil yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi.

Baca Juga: Imbas Cuaca Ekstrem, Penutupan Jalur Pendakian Gunung Semeru Diperpanjang

“Terduga pelaku bersama kelompok pendakiannya, sebanyak 4 orang memenuhi panggilan pertama TNBTS pada tanggal 17 Februari 2025,” kata Endrip, Rabu (26/2/2025).

Berdasarkan keterangan mereka, terdapat 7 orang yang melakukan pendakian ke puncak Gunung Semeru melalui jalur ilegal. Hal itu melanggar batas aman pendakian Semeru dan bahkan membuat informasi tidak benar dan menyebarkannya di media sosial.

Kini, ketujuh orang itu telah memenuhi panggilan kedua dari TNBTS. Mereka menyatakan siap menerima konsekuensi hukuman atau sanksi sesuai peraturan yang berlaku. TNBTS menjatuhi mereka sanksi blaclist selama 5 tahun.

Baca Juga: Cuaca Ekstrem, Jalur Pendakian Gunung Semeru Ditutup Sementara

“Untuk sanksi, berupa blacklist selama 5 tahun di TNBTS. Lalu klarifikasi di media sosial,” ujarnya.

Selain itu, mereka juga diwajibkan melakukan penanaman 20 bibit pohon per orang. Proses penanaman itu juga wajib dipublikasikan.

“Rencana kami juga akan memberikan rekomendasi ke seluruh taman nasional di Indonesia untuk melakukan blacklist kepada seluruh pelaku,” ujarnya.

Pihaknya juga menghimbau kepada seluruh pendaki dan pecinta alam untuk melakukan pendakian melalui jalur resmi TNBTS dan mematuhi seluruh peraturan yang berlaku.

“TNBTS akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran dan akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku,” tandasnya.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: M Sholeh
redaktur: jatmiko

Tags: Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger SemeruBB TNBTSgunung semeruPendaki gunung semeruPendaki kena blacklistPendakian ilegalTNBTS

Related Posts

RSSA Malang Kebakaran, 19 Pasien Anak Dievakuasi
News

RSSA Malang Kebakaran, 19 Pasien Anak Dievakuasi

Rabu, 9 Sep 2026
Kebakaran Hutan Gunung Butak Meluas hingga Kawinajang
News

Karhutla Gunung Butak Meluas hingga Kawinajang, 100 Personel Diterjunkan

Rabu, 9 Sep 2026
RSSA Malang Kebakaran, 4 Armada Damkar Dikerahkan
News

RSSA Malang Kebakaran, 4 Armada Damkar Dikerahkan

Rabu, 9 Sep 2026
DPRD Kabupaten Malang Dorong Penambahan Pos Damkar Jadi 7 Titik
News

DPRD Kabupaten Malang Dorong Penambahan Pos Damkar Jadi 7 Titik

Rabu, 9 Sep 2026
Dentuman Misterius Terdengar di Malang, Ini Penjelasan BMKG
News

Dentuman Misterius Terdengar di Malang, Ini Penjelasan BMKG

Rabu, 9 Sep 2026
7 Poin Aturan Sound Horeg di Kota Malang, Ada Batas Desibel dan Sanksi
News

7 Poin Aturan Sound Horeg di Kota Malang, Ada Batas Desibel dan Sanksi

Rabu, 9 Sep 2026
Next Post
Unikama

LLDIKTI Jatim Optimis Unikama Mampu Berikan Dampak bagi Bangsa dan Negara

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siapa yang Berhak Disebut NU?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengorbanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.