Sabtu, Mei 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Berita

MCW Nilai Ada Penyimpangan dalam Penggunaan Kendaraan Dinas Pimpinan DPRD Kabupaten Malang

Redaksi by Redaksi
September 21, 2022 6:21 pm
in Berita
MCW melaporkan penggunaan kendaraan di DPRD Kabupaten Malang

Gedung DPRD Kabupaten Malang. Foto: Aisyah Nawangsari

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG – Malang Corruption Watch (MCW) menyoroti penggunaan kendaraan dinas di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang. Mereka menilai, penggunaannya tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Hal ini didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHPBPK) tahun 2021. Di laporan tersebut tercatat ada penggunaan lebih dari satu unit kendaraan dinas oleh pimpinan DPRD Kabupaten Malang.

READ ALSO

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

Fakta Mengerikan Invasi Ikan Sapu-Sapu Bagi Ekologi

Kepala Unit Monitoring Hukum dan Peradilan MCW Raymond Tobing menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2007 Pasal 1 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah, semestinya pimpinan DPRD Kabupaten/Kota hanya memiliki satu unit mobil dinas.

Di dalam Permendagri tersebut disebutkan pengadaan kendaraan dinas untuk pimpinan DPRD Kabupaten/Kota hanya boleh satu unit berupa mobil sedan atau minibus dengan batas kapasitas maksimal 2500 cc untuk Ketua DPRD dan 2200 cc untuk Wakil Ketua DPRD.

“Ada aturan terkait mobil dinas pimpinan DPRD, hanya diperkenankan satu saja dan itu diatur berdasarkan cc-nya (kapasitas),” ujar Raymond.

Raymond menambahkan bahwa tim MCW menemukan Ketua DPRD Kabupaten Malang mendapatkan empat unit kendaraan dinas berupa dua unit mobil dan dua unit sepeda motor.

Kemudian untuk Wakil Ketua I mendapat tiga unit kendaraan dinas, Wakil Ketua II mendapat empat unit kendaraan dinas, sementara Wakil Ketua III mendapat tiga unit kendaraan dinas.

Menurut Raymond penggunaan kendaraan dinas yang berlebihan ini tidak sesuai dengan kondisi masyarakat yang tengah kesusahan karena kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

“Rakyat tertimpa bencana, pimpinan DPRD Kabupaten Malang malah naik kereta kencana, itu tagline yang kami angkat,” kata Raymond.

Menanggapi hal ini, Sekretaris DPRD Kabupaten Malang Bagus Sulistyawan mengatakan memang benar bahwa ada temuan LHPBPK tahun 2021 terkait penggunaan kendaraan dinas yang tidak sesuai dengan standar sarana dan prasarana. Namun kendaraan dinas tersebut sudah dikembalikan untuk digunakan sebagaimana mestinya.

“Temuan tersebut sudah clear, sudah kami jawab dan tindak lanjuti dengan berita acara penyerahan kembali dari pimpinan DPRD Kabupaten Malang kepada pengurus barang,” jelas Bagus.

Ia menambahkan penyerahan tersebut sesuai dengan arahan dari BPK.

“Kami patuh dan taat (pada) asas hukum. Kami tindaklanjuti itu dengan penyerahan dan mekanisme seperti yang tadi sudah disebutkan,” ujarnya.

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko

Tags: DPRD Kabupaten MalangDPRD MAlangmwc

Related Posts

Ilustrasi Orang Menonton Video Pendek di Sosial Media (Foto: Pinterest)
Berita

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

Jumat, 8 Mei 2026
Ilustrasi ikan sapu-sapu. Foto: Wikipedia
Berita

Fakta Mengerikan Invasi Ikan Sapu-Sapu Bagi Ekologi

Selasa, 28 Apr 2026
Kubah Masjid At-Taqwa di Karangploso jatuh akibat terpaan angin kencang. Foto: BPBD Kabupaten Malang
Berita

Angin Kencang di Karangploso Rusak 10 Bangunan, Kerugian Total Rp119,5 Juta

Selasa, 7 Okt 2025
Yai Mim membeberkan rencana pindah rumah (M Sholeh)
Berita

Usai Jalani Pemeriksaan Polisi, Yai Mim Ungkap Rencana Pindah Rumah

Selasa, 7 Okt 2025
Kursi kursi yang dipersiapkan untuk audiens acara dakwah Dr Zakir Naik di Starion Gajayana, Kota Malang. (Foto/M Sholeh)
Berita

Panitia Siapkan 10 Ribu Kursi untuk Acara Dakwah Dr Zakir Naik di Stadion Gajayana Malang

Kamis, 10 Jul 2025
Jemaah haji asal Kepanjen, Sukardi dilaporkan hilang di Makkah. Foto: dok. Keluarga
Berita

Jemaah Haji Asal Kabupaten Malang Dilaporkan Hilang di Makkah

Selasa, 24 Jun 2025
Next Post
Hikmah Bafaqih soroti masa depan anak-anak SMA SPI Kota Batu

Hikmah Bafaqih Soroti Masa Depan Anak-Anak di SMA SPI Kota Batu

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Malang PSI Tancap Gas Perkuat Akar Partai, 84 Ribu Bendera Disebar di Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.