BATU – Proses hukum terhadap Julianto Eka Putra yang merupakan salah satu founder SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu telah diputus Majelis Hakim dengan vonis penjara 12 tahun. Kini, sejumlah pemerhati anak mulai menengok nasib anak-anak di sekolah swasta tersebut.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur Hikmah Bafaqih. Menurut dia, keberadaan sekolah yang menaungi anak-anak yatik piatu dan miskin dari berbagai daerah di Indonesia itu harus tetap ada.
Soal ini, Hikmah juga sudah bersepakat dengan anggota DPRD lain untuk mendorong operasional pendidikan di sana, setelah perkara hukum yang mendera pemiliknya tersebut. Apalagi, SMA SPI menjadi salah satu sekolah penggerak yang ditunjuk Kemendikbudristek.
Dalam perkara ini, kata dia, proses hukum dan pendidikan anak harus dipisahkan. Dalam hal ini, sistem sekolah disana sudah baik. Hanya saja lalu tercoreng oleh perkara pelecehan seksual ini.
”Saya kira masyarakat harus adil, tidak melakukan generalisasi, seolah-olah sekolah disana tidak baik. Harusnya memang masyarakat menyoroti kasus ini kepada JE, bukan sekolahnya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Hikmah akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Jawa Timur untuk turun langsung kembali memitigasi keberlangsungan sistem pendidikan disana. Langkah ini diperlukan agar sekolah ini bisa berkembang lebih baik lagi.
Begitu juga dari segi kompetensi akademik siswa, yang juga harus kembali diperhatikan agar nantinya sekolah ini tetap mencetak generasi berkualitas, apalagi dari kalangah yatim piatu dan fakir miskin. ”Masa depan mereka masih panjang. Makanya, softskill juga harus ditingkatkan,” kata dia.
Pihak sekolah, sambung Hikmah tidak perlu kuatir karena dalam hal ini sekolah tidak berkaitan dengan perkara hukum tersebut. Pihaknya siap memberikan dukungan agat kegiatan pembelajaran terhadap siswa yang ada bisa berlangsung dengan tenang dan aman.
“Jangan sampai karena perkara ini kemudian merusak keberlangsungan sekolah yang menurut kami baik ini,” tandasnya.
Terpisah, Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait juga menegaskan tidak ada sama sekali keinginan untuk menuntut agar sekolah ditutup. ”Saya pastikan kepada semuanya, tidak ada niatan kami sedikitpun untuk menutup SPI,” ungkap Arist.
Menurut Arist, bagaimanapun, sekolah tetap harus menjadi tempat yang aman bagi anak. ”Kami hanya ingin memutus mata rantai kejahatan seksual,” tandasnya.
Reporter: Ulul Azmy
editor: jatmiko