Tugumalang.id – Pertaruhan jabatan yang dilakukan Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai, soal masalah TPA Tlekung hampir mendekati waktu sebulan. Hingga saat ini, permasalahan sampah itu masih mendapatkan sorotan dari berbagai pihak, terutama warga desa.
Sejauh ini, orang nomor satu di Kota Batu itu masih terus melakukan berbagai upaya. Salah satunya dengan mengaktifkan TPS 3R di berbagai tempat. Mulai di tingkat desa, kelurahan bahkan termasuk di lingkungan Pemkot Batu.
Hal itu dibuktikan dari penerbitan Surat Edaran (SE) Nomor 660/2404/422.110/2023 tentang Optimalisasi Pengelolaan Sampah melalui Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Resuse, Recycle (TPS3R) di Kota Batu.
Baca Juga: Cara Pj Wali Kota Batu Atasi Problem Sampah di TPA Tlekung
Aries berharap melalui SE tersebut diharapkan dapat mendorong peran aktif seluruh masyarakat dalam mengelola sampah di berbagai lapisan. Mulai tingkat RT, RW, desa, instansi pemerintah, swasta dan lainnya.
Tindakan kecil itu diyakini dapat mengurangi beban sampah yang masuk ke TPA Tlekung yang sudah overload dan menimbulkan dampak ke lingkungan sekitar. Tentu saja, persoalan sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tapi juga masyarakat itu sendiri.
“Pemerintah tak bisa bekerja sendiri, dibutuhkan juga komitmen bersama seluruh pihak termasuk masyarakat itu sendiri dan ketua rt/rw sebagai motor penggerak di lingkungannya masing-masing,” jelasnya.
Baca Juga: Tata Kelola Sampah di TPA Tlekung Kota Batu Perlu Diaudit
Sejauh ini, pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk menata sistem pengelolaan, pengumpulan hingga pengangkutan sampah secara terpilah. Dalam hal ini, diperlukan partisipasi aktif seluruh masyarakat.
Selain itu, pengelolaan sampah sendiri juga telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Sampah Nomor 2 Tahun 2014. Juga diperkuat melalui Perwali Nomor 67 Tahun 2018, tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
Serta Perwali Nomor 66 Tahun 2020, tentang Pedoman Pengelolaan Sampah sebagaimana telah diubah dengan Perwali Nomor 73 Tahun 2021, tentang perubahan atas Perwali Nomor 66 Tahun 2020, tentang Pedoman Pengelolaan Sampah.
Setiap harinya, beban sampah yang masuk ke TPA Tlekung mencapai 140 ton, itu belum saat akhir pekan dan hari-hari libur lainnya. Sistem tata kelola sampah harus diperbaiki mulai sekarang dan jelas tidak bisa diraih dalam waktu singkat.
Seperti diketahui sebulan lalu, Aries berjanji akan menuntaskan permasalahan TPA Tlekung pasca aksi protes warga Desa Tlekung yang memblokade akses masuk ke TPA Tlekung pada Jumat (28/7/2023).
Warga menuntut agar persoalan sampah di sana bisa dituntaskan. Tuntutannya terdiri dari 6 poin. Pertama, warga meminta agar proses pengolahan sampah seperti dijanjikan bertahun-tahun sebelumnya direalisasikan.
Kedua, sampah yang masuk ke TPA Desa Tlekung harus dikelola dengan mesin, tidak hanya dibuang dan ditimbun, sehingga ada pembatasan volume yang masuk.
Ketiga, warga menolak wacana perluasan TPA. Ini mengingat letak geografis di sana yang tidak layak. Keempat, warga meminta agar segera dilakukan kajian TPA selain di Desa Tlekung.
Kelima, warga mengusulkan di tiap desa/ kelurahan, tempat wisata, hotel, pasar, pabrik diwajibkan memiliki TPS3R dan tiap Kecamatan memiliki TPA yang di dasari oleh surat edaran/Perwali/Perda Kota Batu. Ini agar volume sampah yang dikirim ke TPA Desa Tlekung tidak menumpuk.
Terakhir, warga meminta adanya SOP (Standart Operasional Prosedur) yang transparan di TPA Desa Tlekung untuk pengiriman sampah, pengelolaan sampah dan mencegah adanya kolusi.
Reporter: M Ulul Azmy
Editor: Herlianto. A